Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi |
BeritaSimalungun.com, Purwakarta-Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menerangkan bahwa larangan memebrikan
pekerjaan tumah (PR) akademis untuk tingkat SD hingga SMA tertuang dalam
Surat Edaran Bupati Purwakarta No 421.7/2014/Disdikpora.
“Surat tersebut sudah ditandatangani pada 1 September 2016. Hari ini
saya kumpulkan guru dan kepala sekolah. Hari ini, larangan tersebut
resmi diberlakukan,” ujarnya, seperti diberitakan
RMOLJabar.Com (MetroSiantar.com Grup), (Selasa, 6/9).
Dedi menjelaskan, idealnya PR aplikatif yang diberikan kepada siswa.
“Misalnya kegiatan beternak yang diterjemahkan dalam kerangka
pendidikan akademis. Contohnya pelajaran Bahasa Indonesia, bisa
memberikan tugas membuat cerpen tentang sang gembala. Mulai dari
pengalaman, hingga penghayatannya,” urainya.
Begitupun dengan pelajaran biologi maupun kimia. Siswa bisa diminta membuat kompos atau pupuk organik dari kotoran domba.
“Dengan cara ini, siswa langsung mempraktekkan teori yang diberikan di sekolah,” jelasnya.
Sedangkan untuk mata pelajaran matematika, di rumah siswa bisa
menghitung berapa ukuran kandang domba yang dibutuhkan. Selain itu,
siswa akan mencari atap paling cocok sehingga menghasilkan suhu udara
seperti apa.
“Cukup aneh masa belajar fisika, matematika, kimia, tapi ruangan pengap,” katanya.
Seharusnya, bisa dihitung, satu kelas yang berisi 32 orang
membutuhkan berapa banyak oksigen. Untuk mendapatkan itu, maka berapa
jumlah jendela yang dibutuhkan.(Msc)
0 Comments