Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah |
BeritaSimalungun.com, Jakarta -
Ade Komarudin akhirnya lengser dari kursi Ketua DPR. Selang beberapa
saat, Setya Novanto naik kembali menjadi Ketua DPR setelah sebelumnya
sempat mengundurkan diri dari jabatan itu.
Baik Novanto maupun
Ade ada kesamaan. Selain sama-sama dari Partai Golkar, mereka sama-sama
pernah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun bedanya, Ade
diputus melakukan pelanggaran etik. Sedangkan untuk Novanto, MKD tak
memutus pelanggaran etik untuk Ketua Umum Partai Golkar itu.
Siapa
lupa dengan kasus 'papa minta saham' yang pernah menghebohkan jagat
politik negeri ini? Sampai-sampai, Presiden Jokowi marah namanya dicatut
secara ugal-ugalan demi rente dari PT Freeport Indonesia.
Sang
Papa, tak lain dan tak bukan adalah Novanto, dilaporkan oleh Sudirman
Said, kala itu adalah Menteri ESDM, pada 16 November 2015. Pihak
Sudirman membawa bukti sadapan rekaman perbincangan Novanto, pengusaha
Riza Chalid, dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef
Sjamsoeddin.
Berbagai kecaman dan reaksi keras muncul di pengujung 2015 saat itu. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla
menyeru agar polisi dan kejaksaan mengusut kasus 'papa minta saham'.
MKD DPR kemudian memproses kasus Novanto, pihak-pihak yang
berkepentingan dipanggil.
Sebenarnya ada satu lagi laporan terhadap Novanto ke MKD, yakni kasus katebelece ke PT Pertamina. Namun belakangan MKD menolak memproses laporan itu karena laporan itu dinilai tak memenuhi syarat.
Kembali
ke Novanto pada kasus 'papa minta saham', meski semua anggota MKD
menyatakan Novanto melakukan pelanggaran kode etik, namun MKD akhirnya
tak menjatuhkan sanksi bagi Novanto.
Hal ini dikarenakan Novanto
mengirim surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR di menit terakhir
sebelum MKD mengambil keputusan final soal sanksi untuk Novanto. Novanto
menyampaikan pengunduran dirinya dari kursi DPR pada 16 Desember 2015.
Novanto
memang lengser dari Ketua DPR saat itu, namun dia tak benar-benar
terpuruk. Novanto menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR dan melakukan
perombakan-perombakan di internalnya.
Bahkan Novanto berhasil
menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Dia terpilih lewat Musyawarah Nasional
Luar Biasa di Bali, pada 17 Mei 2016. Kala itu, Novanto berhasil
mengalahkan Ade lewat proses sampai fajar menyingsing
Waktu
berjalan, Novanto menggugat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa sadapan yang
dikemukakan Sudirman Said tidak sah karena tidak dilakukan oleh aparat
penegak hukum. MK kemudian mengabulkan gugatan Novanto
itu pada 7 September 2016. Maka menjadi problematislah sadapan itu,
padahal sadapan itu menjadi alat bukti pula di Kejaksaan Agung untuk
menyidik kasus pemufakatan jahat.
Berbekal keputusan MK, muncul
dorongan pengembalian nama baik Novanto. MKD benar-benar memutuskan
mengembalikan nama baik Novanto.
Adapun Ade Komarudin, dia menjadi Ketua DPR setelah Novanto mengundurkan
diri. Ade dilantik pada 11 Januari 2016. Setelah itu, nyaris tak ada
'angin kencang' yang menggoyang kursi Ade.
Sampai
pada 13 Oktober 2016, 36 Anggota Komisi VI DPR melaporkan Ade ke MKD.
Mereka tak terima mitra kerja mereka yakni BUMN dipindah menjadi mitra
kerja Komisi XI DPR.
Ada
pula laporan yang diajukan oleh anggota-anggota Badan Legislasi (Baleg)
DPR ke MKD. Ini terkait RUU Pertembakauan, Akom dituding menunda sidang
paripurna untuk pengesahan UU tersebut padahal sudah melalui tahap
harmonisasi.
MKD bergerak cepat. Sanki akhirnya dijatuhkan untuk
Akom. MKD menyatakan telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait
pelaporan terhadap Akom. Pada kasus pertama Akom disanksi ringan dan
yang kedua sedang dengan keputusan pemberhentian dari Ketua DPR.
"MKD
telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria
sedang. Sehingga diputusan terhitung sejak hari Rabu, 30 November 2016,
yang terhormat Sdr Dr H Ade Komarudin dari Fraksi Golkar dinyatakan
berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019,"
kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membacakan amar putusan di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Rabu (30/11) kemarin.
Tak lama berselang, rapat
paripurna pelantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR (kembali) digelar.
Akom tak hadir karena masih dalam kondisi sakit. (Sumber: Detik.com)
0 Comments