Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dilemma Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemko Pematangsiantar

ILUSTRASI-PARLUASAN

Oleh: RAMLO R HUTABARAT

BeritaSimalungun.com, Pematangsiantar-Anthony Siahaan selaku Pj Walikota Pematangsiantar, berencana melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Hal ini dilakukannya terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembiayaan untuk kegiatan itu sudah ditampung dalam PAPBD Kota Pematangsiantar 2016 sebesar Rp 475 juta.

Itu artinya, akan terjadi mutasi, rotasi dan promosi di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Dan biasanya, mutasi, rotasi serta promosi selalu diiringi dengan kasak-kusuk, lobbi-lobbi dan segala macam sejenisnya. 

Bahkan, mutasi, rotasi dan promosi di lingkungan pemerintahan kerap sekali melahirkan kegerahan. Selalu dihubung-hubungkan dengan uang sebagai pelicin atau suap dan pungli, meski pun sulit sekali untuk dibuktikan.

Untuk melaksanakan niatnya itu, Anthony Siahaan sudah membentuk Tim Uji Kesesuaian lewat Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/ 441/ XII/ WK - Thn 2016. Mereka terdiri dari Ir Purnama Dewi Daulay MM sebagai Ketua merangkap Anggota. 

Purnama sehari-hari adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Pempropsu. Lantas, Prof Dr Marlon Sihombing MSi sebagai Sekretaris merangkap Anggota. Sihombing sehari-hari adalah Ketua Departemen Administrasi Bisnis pada FISIP Universitas Sumatera Utara.

Lantas Anggota Tim Uji Kesesuaian itu masing-masing Prof Dr Irmawati MSi, seorang psikolog, yang Guru Besar pada Fakultas Psikologi Universitas Sumatera. Juga Ferlin Nainggolan SH Kepala Badan Perpusatakaan, Arsip dan Dokumentasi Pempropsu. 

Lalu, Leonardo H Simanjuntak SH MHum, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Pematangsiantar. Drs Muhammad Akhir Harahap yang Asisten Adminitrasi Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Pematangsiantar, serta Drs Eddy Nuah Saragih yang sehari-hari adalah Staf Akhli Bidang Pembangunan Setdakot Pematangsiantar.

Untuk melaksanakan tugasnya, Tim Uji Kesesuaian (Job Fit) itu dibantu oleh Sekretariat. Peronalnya masing-masing Ir Reinward Simanjuntak Plt Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar sebagai Ketua, Pariaman Silaen SH Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, sebagai Sekretaris.

Lantas Anggotanya masing-masing Drs Josua Sihaloho Kepala Bagian Administras Setdakot Pematangsiantar, Drs Jan Riveslon Purba Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Pematangsiantar, Prasa Minly Harahap S STP Kasubbag Otonomi Daerah dan Pertanahan pada Bagian Adminstrasi Pemerintahan Umum Setdakot Pematangsiantar. Juga Laurencius Martua Hutapea SE M Eng, staf pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pematangsiantar.

Tugas Tim Uji Kesesuaian yang dipimpin Purnama Dewi ini pada intinya adalah untuk melakukan penilaian dan memilih sebanyak-banyaknya tiga orang calon Peserta Evaluasi Kesesuaian Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja, untuk masing-masing jabatan yang dibuka serta menyampaikannya kepada Walikota Pematangsiantar. Sementara, Walikota Pematangsiantar dalam menetapkan siapa di antaranya yang akan diangkat menjadi Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar tidak terikat kepada Tim Uji Kesesuaian.

Sedangkan Sekretariat Tim Uji Kesesuaian yang dipimpin Reinward Simanjuntak hanya bertugas sekadar membantu dukungan administrasi, menyusun jadwal kegiatan, merencanakan kegiatan pelaksanaan Rapat, menyiapkan bahan keperluan Rapat, menyusun Agenda Rapat, mengadministrasikan surat-surat/ dokumen, membuat Notulen Rapat serta mempbulikasikan kegiatan Tim Evaluasi berdasarkan instruksi Tim Evaluasi. Menjadi tidak jelas memang, mana Tim Uji Kesesuaian Jabatan Tinggi Pratama, mana pula Tim Evaluasi.

Jalan Panjang dan Berliku

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar yang akan dilakukan oleh Anthony Siahaan, merupakan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Hal ini merupakan pelaksanaan ketentuan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pada Pasal 232 ayat (1).

Tapi kalau diselisik lebih dalam dan lebih cermat lagi, sesungguhnya pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar itu belum bisa dilakukan tahun ini, mengingat keterbatasan waktu yang tersedia. 

Apalagi, karena belum ditetapkannya Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar. Meski pun pembiayaannya seperti sudah dikatakan di atas sudah ditampung dalam APBD Kota Pematangsiantar sebesar Rp 475 juta.

Menyimak dan memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/ 3116/ M. PAN/ 09/ 2016 tanggal 20 September 2016 hal ini akan semakin jelas terlihat. 

Sesungguhnya menurut surat itu, yang pertama sekali harus dilakukan Anthony adalah mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan. Sampai sekarang, hal itu belum dilakukan Anthony.

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintahan Daerah, juga cuma dilakukan pada perangkat daerahnya yang mengalami perubahan organisasi sebagai konsekuensi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. 

Itu pun Jabatan Pimpinan Tinggi yang memiliki nomenklatur, tugas dan fungsi yang masih sama atau nomenklaturnya tidak berubah namun tugas dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang siginifikan, pejabatnya cuma dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam jabatan tersebut.

Masih berdasarkan Surat Menpan dan Reformasi Birokrasi di atas, Jabatan Pimpinan Tinggi yang mengalami perubahan karena dipecah kedalam beberapa jabatan pimpinan tinggi lainnya, maka pejabat tinggi sebelumnya yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki, dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan yang sesuai.

Termasuk, untuk jabatan pimpinan tinggi yang digabung, maka salah satu pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi yang paling sesuai kualifikasi dan kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan pimpinan tinggi baru dari hasil penggabungan.

Sementara, pengisian Jabatan Tinggi melalui Uji Kesesuaian (job Fit) bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja) atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi, pejabat tersebut akan mengikuti job fit untuk mengisi jabatan tinggi yang lowong.

Dari pemaparan itu agaknya bisa disimpulkan bahwa jabatan pimpinan tinggi yang lowong saja yang pengisiannya dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Tidak justru semua jabatan seperti yang dimaksudkan oleh Anthony Siahaan, Pj Walikota Pematangsiantar tadi.

Sepertinya memang, pengisian Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar masih mengikuti jalan panjang dan berliku. Tidak ada yang mesti diburu Anthony sebenarnya, sambil menunggu proses selanjutnya. Meski pun, dananya sudah ditampung dalam PAPBD Kota Pematangsiantar 2016.


Lagi pula, Anthony agaknya harus sabaran dan bijaksana sekali menunggu pelantikan Walikota/ Walikota Pematangsiantar mendatang, yang agaknya akan segera dilakukan paling lama Januari tahun depan (*) (Penulis adalah praktisi pers dan pemerhati masalah-masalah sosial, tinggal di Tepian Bah Bolon pada kawasan Siantar State di pinggiran Simalungun yang berbatasan dengan Kota Pematangsiantar)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments