ILUSTRASI-PARLUASAN |
Oleh: RAMLO R HUTABARAT
BeritaSimalungun.com, Pematangsiantar-Anthony Siahaan
selaku Pj Walikota Pematangsiantar, berencana melakukan pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Hal ini
dilakukannya terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah. Pembiayaan untuk kegiatan itu sudah ditampung
dalam PAPBD Kota Pematangsiantar 2016 sebesar Rp 475 juta.
Itu artinya, akan terjadi mutasi, rotasi dan promosi di
lingkungan Pemko Pematangsiantar. Dan biasanya, mutasi, rotasi serta promosi
selalu diiringi dengan kasak-kusuk, lobbi-lobbi dan segala macam sejenisnya.
Bahkan, mutasi, rotasi dan promosi di lingkungan pemerintahan kerap sekali
melahirkan kegerahan. Selalu dihubung-hubungkan dengan uang sebagai pelicin
atau suap dan pungli, meski pun sulit sekali untuk dibuktikan.
Untuk melaksanakan niatnya itu, Anthony Siahaan sudah
membentuk Tim Uji Kesesuaian lewat Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar
Nomor 800/ 441/ XII/ WK - Thn 2016. Mereka terdiri dari Ir Purnama Dewi Daulay
MM sebagai Ketua merangkap Anggota.
Purnama sehari-hari adalah Kepala Badan
Penanaman Modal dan Promosi Pempropsu. Lantas, Prof Dr Marlon Sihombing MSi sebagai
Sekretaris merangkap Anggota. Sihombing sehari-hari adalah Ketua Departemen
Administrasi Bisnis pada FISIP Universitas Sumatera Utara.
Lantas Anggota Tim Uji Kesesuaian itu masing-masing Prof Dr
Irmawati MSi, seorang psikolog, yang Guru Besar pada Fakultas Psikologi
Universitas Sumatera. Juga Ferlin Nainggolan SH Kepala Badan Perpusatakaan,
Arsip dan Dokumentasi Pempropsu.
Lalu, Leonardo H Simanjuntak SH MHum, Asisten
Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Pematangsiantar.
Drs Muhammad Akhir Harahap yang Asisten Adminitrasi Perekonomian dan
Pembangunan Setdakot Pematangsiantar, serta Drs Eddy Nuah Saragih yang
sehari-hari adalah Staf Akhli Bidang Pembangunan Setdakot Pematangsiantar.
Untuk melaksanakan tugasnya, Tim Uji Kesesuaian (Job Fit)
itu dibantu oleh Sekretariat. Peronalnya masing-masing Ir Reinward Simanjuntak
Plt Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar sebagai Ketua, Pariaman Silaen SH
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, sebagai Sekretaris.
Lantas Anggotanya masing-masing Drs Josua Sihaloho Kepala
Bagian Administras Setdakot Pematangsiantar, Drs Jan Riveslon Purba Kepala
Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan Kota Pematangsiantar, Prasa Minly Harahap S STP Kasubbag Otonomi
Daerah dan Pertanahan pada Bagian Adminstrasi Pemerintahan Umum Setdakot
Pematangsiantar. Juga Laurencius Martua Hutapea SE M Eng, staf pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pematangsiantar.
Tugas Tim Uji Kesesuaian yang dipimpin Purnama Dewi ini
pada intinya adalah untuk melakukan penilaian dan memilih sebanyak-banyaknya
tiga orang calon Peserta Evaluasi Kesesuaian Kualifikasi, Kompetensi dan
Kinerja, untuk masing-masing jabatan yang dibuka serta menyampaikannya kepada
Walikota Pematangsiantar. Sementara, Walikota Pematangsiantar dalam menetapkan
siapa di antaranya yang akan diangkat menjadi Pimpinan Tinggi Pratama di
lingkungan Pemko Pematangsiantar tidak terikat kepada Tim Uji Kesesuaian.
Sedangkan Sekretariat Tim Uji Kesesuaian yang dipimpin
Reinward Simanjuntak hanya bertugas sekadar membantu dukungan administrasi,
menyusun jadwal kegiatan, merencanakan kegiatan pelaksanaan Rapat, menyiapkan
bahan keperluan Rapat, menyusun Agenda Rapat, mengadministrasikan surat-surat/
dokumen, membuat Notulen Rapat serta mempbulikasikan kegiatan Tim Evaluasi
berdasarkan instruksi Tim Evaluasi. Menjadi tidak jelas memang, mana Tim Uji
Kesesuaian Jabatan Tinggi Pratama, mana pula Tim Evaluasi.
Jalan Panjang dan
Berliku
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan
Pemko Pematangsiantar yang akan dilakukan oleh Anthony Siahaan, merupakan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Hal ini merupakan
pelaksanaan ketentuan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah khususnya pada Pasal 232 ayat (1).
Tapi kalau diselisik lebih dalam dan lebih cermat lagi,
sesungguhnya pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
lingkungan Pemko Pematangsiantar itu belum bisa dilakukan tahun ini, mengingat
keterbatasan waktu yang tersedia.
Apalagi, karena belum ditetapkannya Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar. Meski pun pembiayaannya
seperti sudah dikatakan di atas sudah ditampung dalam APBD Kota Pematangsiantar
sebesar Rp 475 juta.
Menyimak dan memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/ 3116/ M. PAN/ 09/ 2016 tanggal
20 September 2016 hal ini akan semakin jelas terlihat.
Sesungguhnya menurut
surat itu, yang pertama sekali harus dilakukan Anthony adalah mengukuhkan
pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi
dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.
Sampai sekarang, hal itu belum dilakukan Anthony.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintahan
Daerah, juga cuma dilakukan pada perangkat daerahnya yang mengalami perubahan
organisasi sebagai konsekuensi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016.
Itu pun Jabatan Pimpinan Tinggi yang memiliki nomenklatur, tugas dan
fungsi yang masih sama atau nomenklaturnya tidak berubah namun tugas dan
fungsinya tidak mengalami perubahan yang siginifikan, pejabatnya cuma
dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam jabatan tersebut.
Masih berdasarkan Surat Menpan dan Reformasi Birokrasi di
atas, Jabatan Pimpinan Tinggi yang mengalami perubahan karena dipecah kedalam
beberapa jabatan pimpinan tinggi lainnya, maka pejabat tinggi sebelumnya yang
sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki, dikukuhkan untuk
diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan yang sesuai.
Termasuk, untuk jabatan pimpinan tinggi yang digabung, maka
salah satu pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi yang
paling sesuai kualifikasi dan kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan
dilantik kembali dalam salah satu jabatan pimpinan tinggi baru dari hasil
penggabungan.
Sementara, pengisian Jabatan Tinggi melalui Uji Kesesuaian
(job Fit) bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan sebagai
akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja) atau yang
urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi, pejabat
tersebut akan mengikuti job fit untuk mengisi jabatan tinggi yang lowong.
Dari pemaparan itu agaknya bisa disimpulkan bahwa jabatan
pimpinan tinggi yang lowong saja yang pengisiannya dilakukan melalui seleksi
terbuka dan kompetitif. Tidak justru semua jabatan seperti yang dimaksudkan
oleh Anthony Siahaan, Pj Walikota Pematangsiantar tadi.
Sepertinya memang, pengisian Jabatan Tinggi Pratama di
lingkungan Pemko Pematangsiantar masih mengikuti jalan panjang dan berliku.
Tidak ada yang mesti diburu Anthony sebenarnya, sambil menunggu proses
selanjutnya. Meski pun, dananya sudah ditampung dalam PAPBD Kota
Pematangsiantar 2016.
Lagi pula, Anthony agaknya harus sabaran dan bijaksana
sekali menunggu pelantikan Walikota/ Walikota Pematangsiantar mendatang, yang
agaknya akan segera dilakukan paling lama Januari tahun depan (*) (Penulis
adalah praktisi pers dan pemerhati masalah-masalah sosial, tinggal di Tepian
Bah Bolon pada kawasan Siantar State di pinggiran Simalungun yang berbatasan
dengan Kota Pematangsiantar)
0 Comments