Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Camat Dolok Pardamean Terima “Fee” dari Proyek ADD/DD 2016

Lokasi penggalian batu di lereng gunung Tigaras.
BeritaSimalungun.com, Dolok Pardamean-Sungguh ironi proyek ADD/DD tahun 2016 Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Pasalnya sebahagian besar pelaksanaan jalan telfort maupun underlah disamping pembangunan tembok penahan dan parit pasangan yang diduga sarat menyimpang.

Penyimpangan terlihat dari pelaksanaan jalan underlah secara menyeluruh tidak tepat juknis. Dimana semuanya amprahan batu gunungnya tidak sesuai ukuran standart dan banyak juga susunan batu berongga, keanehan juga terlihat dari tidak adanya batu pengunci dan tanpa di padatkan dengan alat berat dengan alasan tidak dapat diterima akal.

Ketua Umum LSM FORUM 13 Syamp Siadari membeberkan berbagai temuan investigasi yang mencengangkan bahkan banyak bangunan yang tidak tepat sasaran seperti di Sinaman. Adanya pelaksanaan parit pasangan yang diduga tidak berpondasi dan tembok penahan tanah yang tidak ada lahan yang fatal akan longsor sehingga bak tembok pengaman tepi jalan.

Dengan tegas Syamp mengingatkan Camat Dolok Pardamean supaya lebih waspada akan pertanggung jawaban penggunaan anggaran ADD/DD yang semua material batu gunungnya tidak berasal dari tangkahan resmi tetapi didrop dari 9 orang oknum pelaku perusak lahan hutan register di Puncak Bukit Dusun Papaga perbatasan Nagori Tiga Ras - Desa Salbe.

Tidak bisa dipungkiri akibat penggalian manual yang dilakukan ke 9 oknum tersebut tanpa memiliki izin galian C hanya beralaskan bahwa lahan tersebut merupakan sudah milik leluhur namun tidak mampu menunjukkan sepucuk surat apapun bukti kepemilikan.

Kesembilan oknum pelaku pencurian harta kekayaan yang terkandung dalam tanah negara sudah dilaporkan LSM FORUM 13 ke kantor Polsek setempat dengan acuan dugaan pelanggaran Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,, UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang Undang Kehutanan.

Jauh hari sebelumnya pelaku perusak lahan hutan tanpa izin rentan mengakibatkan longsor yang mengancam hak hidup warga sekitarnya. Ketika dimintai alas hak oleh Syamp Siadari, mereka pun tidak mampu memberikan secarik dokumen dan semua oknum mengakui material batu illegal tersebut digunakan untuk proyek pembangunan ADD/DD tahun 2016 sekecamatan Dolok Pardamean.

Anehnya perbuatan melawan hukum ini sudah berjalan beberapa tahun belakangan dan digunakan untuk proyek PNPM dan ADD. Namun praktek illegal ini sangat aman terkendali karena kuat dugaan Camat Dolok Pardamean mendapat fee dari tonase kubikasi material dari oknum pelaku. Dimana oknum oknum seperti SIDABUTAR, SITIO, SILALAHI  sepertinya sudah pernah di panggil oleh Kanit Polsek Dolok Pardamean tetapi proses hukumnya tidak jelas.

Syamp Siadari memaparkan akibat pencurian kekayaan batu gunung dalam tanah untuk menyediakan material pelaksanaan proyek ADD/DD terjadinya kekosongan dalaman kaki bukit Tigaras.

Bukit itu merupakan hutan register dan hutan lindung penyokong program Go Greend dan Destinasi Danau Toba mencapai pencurian sekitar 750 kubik batu gunung dengan kalkulasi perkalian telah terjadi kekosongan perut bumi sekitar 1500 kubik. Secara materi negara telah dirugikan kesembilan oknum sekitar Rp.300.000.000.- dengan taksasi harga satuan material Rp.400.000/kubik.

Syamp Siadari menyayangkan sikap Camat Dolok Pardamean yang tutup mata begitu juga pihak Polsek yang tidak tegas dalam penegakan hukum kepada para pelaku perusak lahan hutan. Dalam dekat ini LSM FORUM 13 akan mengadukan penyimpangan ini ke Poldasu. (BS-2)




Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments