Lokasi penggalian batu di lereng gunung Tigaras. |
BeritaSimalungun.com, Dolok Pardamean-Sungguh ironi proyek
ADD/DD tahun 2016 Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Pasalnya sebahagian
besar pelaksanaan jalan telfort maupun underlah disamping pembangunan tembok
penahan dan parit pasangan yang diduga sarat menyimpang.
Penyimpangan terlihat dari pelaksanaan jalan underlah
secara menyeluruh tidak tepat juknis. Dimana semuanya amprahan batu gunungnya
tidak sesuai ukuran standart dan banyak juga susunan batu berongga, keanehan
juga terlihat dari tidak adanya batu pengunci dan tanpa di padatkan dengan alat
berat dengan alasan tidak dapat diterima akal.
Ketua Umum LSM FORUM 13 Syamp Siadari membeberkan berbagai
temuan investigasi yang mencengangkan bahkan banyak bangunan yang tidak tepat
sasaran seperti di Sinaman. Adanya pelaksanaan parit pasangan yang diduga tidak
berpondasi dan tembok penahan tanah yang tidak ada lahan yang fatal akan
longsor sehingga bak tembok pengaman tepi jalan.
Dengan tegas Syamp mengingatkan Camat Dolok Pardamean
supaya lebih waspada akan pertanggung jawaban penggunaan anggaran ADD/DD yang
semua material batu gunungnya tidak berasal dari tangkahan resmi tetapi didrop
dari 9 orang oknum pelaku perusak lahan hutan register di Puncak Bukit Dusun Papaga
perbatasan Nagori Tiga Ras - Desa Salbe.
Tidak bisa dipungkiri akibat penggalian manual yang dilakukan
ke 9 oknum tersebut tanpa memiliki izin galian C hanya beralaskan bahwa lahan
tersebut merupakan sudah milik leluhur namun tidak mampu menunjukkan sepucuk
surat apapun bukti kepemilikan.
Kesembilan oknum pelaku pencurian harta kekayaan yang
terkandung dalam tanah negara sudah dilaporkan LSM FORUM 13 ke kantor Polsek setempat
dengan acuan dugaan pelanggaran Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,, UU no 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang Undang Kehutanan.
Jauh hari sebelumnya pelaku perusak lahan hutan tanpa izin
rentan mengakibatkan longsor yang mengancam hak hidup warga sekitarnya. Ketika
dimintai alas hak oleh Syamp Siadari, mereka pun tidak mampu memberikan secarik
dokumen dan semua oknum mengakui material batu illegal tersebut digunakan untuk
proyek pembangunan ADD/DD tahun 2016 sekecamatan Dolok Pardamean.
Anehnya perbuatan melawan hukum ini sudah berjalan beberapa
tahun belakangan dan digunakan untuk proyek PNPM dan ADD. Namun praktek illegal
ini sangat aman terkendali karena kuat dugaan Camat Dolok Pardamean mendapat
fee dari tonase kubikasi material dari oknum pelaku. Dimana oknum oknum seperti
SIDABUTAR, SITIO, SILALAHI sepertinya
sudah pernah di panggil oleh Kanit Polsek Dolok Pardamean tetapi proses
hukumnya tidak jelas.
Syamp Siadari memaparkan akibat pencurian kekayaan batu
gunung dalam tanah untuk menyediakan material pelaksanaan proyek ADD/DD
terjadinya kekosongan dalaman kaki bukit Tigaras.
Bukit itu merupakan hutan register dan hutan lindung
penyokong program Go Greend dan Destinasi Danau Toba mencapai pencurian sekitar
750 kubik batu gunung dengan kalkulasi perkalian telah terjadi kekosongan perut
bumi sekitar 1500 kubik. Secara materi negara telah dirugikan kesembilan oknum
sekitar Rp.300.000.000.- dengan taksasi harga satuan material Rp.400.000/kubik.
Syamp Siadari menyayangkan sikap Camat Dolok Pardamean yang
tutup mata begitu juga pihak Polsek yang tidak tegas dalam penegakan hukum
kepada para pelaku perusak lahan hutan. Dalam dekat ini LSM FORUM 13 akan
mengadukan penyimpangan ini ke Poldasu. (BS-2)
0 Comments