Sumber Foto: http://baladacintarizieq.com/
|
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Polisi dikabarkan menangkap Firza Husein, tersangka kasus makar. Firza dikabarkan dijemput polisi di kediamannya.
"Iya, saya barusan telepon ibunya, katanya betul. Katanya dibawa ke Polda Metro," kata pengacara Firza, Aldwin Rahadian, saat dihubungi detikcom, Selasa (31/1/2017).
Aldwin belum bisa merinci kapan Firza dibawa oleh polisi. Dia menyebut ibunda Firza, yang dia hubungi lewat telepon, masih belum bisa banyak memberi keterangan.
"Saya sudah ngutus orang ke Polda," sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes RP Argo Yuwono mengaku belum tahu informasi tentang penangkapan Firza. Dia masih akan mengeceknya ke penyidik.
"Saya cek dulu ke penyidiknya," ujar Argo saat dihubungi siang ini.
Firza merupakan tersangka kasus dugaan makar. Dia pernah ditangkap pada 2 Desember 2016, saat aksi 212. Setelah itu, dia dilepaskan dari tahanan. Namanya kembali ramai dibicarakan setelah kemarin disomasi oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Tommy melayangkan somasi lantaran Firza menggunakan nama Solidaritas Keluarga Cendana.
Aldwin mengaku belum mengetahui waktu dan tempat penangkapan Firza. Dia juga belum diberi informasi dari polisi apakah penangkapan Firza masih terkait dengan kasus makar atau bukan. "Belum jelas, hanya (ditangkap) hari ini," sebutnya.
Saat ini, jelasnya, pihak keluarga masih terguncang dan belum bisa ditanyai lebih lanjut soal penangkapan. "Saya masih komunikasi dengan keluarga," katanya.
Firza Husein sudah pernah ditangkap polisi. Dia sempat ditangkap pada Jumat (2/12/2016) karena dugaan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia dilepas.
Adik: Firza Husein Mau Ketemu Habib Rizieq Saja Susah Minta Ampun
Keluarga membantah keras tudingan yang dilontarkan di sejumlah situs, salah satunya baladacintarizieq[dot]com terhadap Firza Husein dan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Tidak ada kedekatan antara Firza dan Rizieq.
Pernyataan itu disampaikan adik kandung Firza, Fifi Husein, saat diwawancarai di kediamannya di Jalan Makmur, Lobang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017).
Dijelaskan Fifi, Firza memang ikut pengajian di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun menurut Fifi, kakaknya itu ikut pengajian seperti masyarakat biasa saja, tidak ada yang spesial.
"Dia (Firza) memang pengajian, dia memang ikut pengajian. Ikut pengajian sama seperti jemaah yang lain, seperti itu. Sudah lama, ya kurang lebih satu tahun terakhir lah," katanya.
Firza menurut Fifi juga tidak terlalu aktif di pengajian itu. Karenanya, dia heran kenapa ada isu skandal kakaknya dan Rizieq dilontarkan lewat sejumlah situs. Dia menegaskan bahwa itu semua fitnah. Dia mempersilakan jika ada yang bisa membuktikan kebenaran isu itu.
"Saya juga agak bingung ya fitnah itu dari mana karena biasanya kita mau nemuin habib (Rizieq) saja susahnya minta ampun. Mau ngobrol sama habib saja susahnya minta ampun. Habib itu nggak pernah megang hape loh, yang pegang itu ya dia pake hape sopirnya, pake hape ininya pake hape itunya. Mungkin kalau mas yang sudah ketemu habib pasti tahu karakternya seperti apa. Tidak sebejat dan sebinatang (seperti yang ditudingkan di situs habibrizieq(dot)com-red) itu lah," paparnya.
Fifi menambahkan, rumah yang digedah polisi di Jalan Makmur, Petamburan, Jakarta Timur, merupakan rumah orang tua mereka. Firza menurutnya tinggal di Pontianak.
"Saya sudah lama dengan orang tua, kalau mbak Firza dia justru tinggalnya di Pontianak. Anak dan keluarganya semua di Pontianak. Boak-balik saja (Jakarta-Pontianak) karena usahanya di Pontianak. Bu Firza itu pekerjaannya ibu Rumah tangga, kesehariannya ngurusin anak dan cucu. Itu satu itu yang kedua berdagang butik jualan jilbab, pakaian muslim. Kegiatannya di bidang sosial kemasyarakatan. Dia suka misalnya ngunjungin panti asuhan," paparnya.
FPI: Firza Husein Korban Fitnah, Kenapa Ditangkap Polisi?
Firza Husein ditangkap polisi terkait dengan dugaan makar. Di saat yang hampir bersamaan, ada kabar kontroversial di internet soal percakapan Firza dengan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab.
FPI yakin gambar dan video berisi percakapan tak senonoh yang diunggah di situs www.baladacintarizieq[dot]com itu adalah hoax alias fitnah. Kini FPI heran kenapa Firza yang dicokok polisi dan bukan pelaku penyebar fitnah yang dikejar polisi.
"Firza itu korban fitnah. Kenapa justru Firza yang ditangkap? Ini kan kita tanda tanya juga," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis kepada detikcom, Selasa (31/1/2017).
Dia mendorong agar polisi benar-benar serius mengejar pelaku penyebar hoax itu. Namun kini FPI belum juga mendapat kejelasan dari polisi soal upaya mengejar penyebar fitnah itu.
"Pelakunya harus dikejar, siapa yang meng-upload itu. Sudah tersebar juga kok peng-upload pertamanya siapa. Tinggal polisi sekarang bekerja," kata Sobri.
Firza kini diamankan polisi di Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat. Pengacara Firza, yakni Aldwin Rahadian, menyatakan penangkapan Firza terkait dengan kasus makar.
Firza dibawa polisi sekitar pukul 11.00 WIB pagi tadi. Firza digelandang polisi dari rumah keluarganya di Jalan Makmur, Jakarta Timur. Sebelumnya, Firza juga pernah dicokok polisi terkait dengan dugaan makar pada 2 Desember 2012.
Soal Situs baladacintarizieq, Adik Kandung Firza Husein: Fitnah!
Keluarga Firza Husein menanggapi beredarnya percakapan WhatsApp yang disebut antara Firza dan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Keluarga menyebut hal itu merupakan fitnah.
"Itu fitnah. Saya cuma punya satu kata untuk teks yang tersebar berkaitan dengan hoax itu, fitnah!" kata Fifi Husein, adik kandung Firza, saat ditemui di kediamannya, Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017).
Fifi juga menjawab serupa saat ditanya soal foto perempuan tanpa busana yang termuat dalam situs baladacintarizieq(dot)com.
"Apa pun yang berkaitan dengan itu fitnah, buktikan saja itu," ujarnya.
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan tiga situs web yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya. Pelapor, Jefri Azhar, melampirkan bukti print out percakapan dalam laporannya tersebut.
Dalam laporan tersebut, Jefri melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Situs baladacintarizieq, oleh FPI, dinilai sebagai fitnah murahan. Mereka belum berniat melapor ke polisi terkait dengan hal itu. (*)
Sumber: Detik.com
0 Comments