Hutan Adat: Presiden Joko Widodo (kanan) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) menerima sematan Kain Ulos khas Batak dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pandumaan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut usai acara Pencanangan Pengakuan Hutan Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016). Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada sembilan MHA dengan total luas 13.100 Hektare untuk 5.700 Kepala Keluarga di beberapa wilayah di Indonesia. |
Dikeluarkan dari Areal Konsesi PT TPL Tbk
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Pemerintah memberikan 13.100
hektare lahan hutan kepada kelompok masyarakat hukum adat di berbagai wilayah
di Indonesia. Total penerima lahan hutan sebanyak 5.700 kepala keluarga.
"Di hari-hari akhir 2016 kita tegaskan pengakuan atas
hak-hak tradisional masyarakat adat terkait dengan kawasan hutan," kata
Jokowi dalam acara pencanangan Pengakuan Hukum Adat Tahun 2016 di Istana
Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016) lalu.
Salah satu komunitas dari masyarakat hukum adat yang
memperoleh keputusan pengakuan hutan adat itu adalah, Hutan Adat Pandumaan dan
Sipituhuta, yang berada di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan
(Humbahas), Sumatera Utara, seluas 5.172 hektare, yang dikeluarkan dari areal
konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Adapun delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat lainnya yang
memperoleh Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat itu adalah; Hutan Adat Desa
Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi (MHA Marga Serampas),
Hutan Adat Ammatoa Kajang (313 Ha) Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi
Selatan (MHA Ammatoa Kajang), Hutan Adat Wana Posangke (6.212 Ha) Kabupaten
Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah (MHA Lipu Wana Posangke).
Selanjutnya, Hutan Adat Kasepuhan Karang (486 Ha) Kabupaten
Lebak Provinsi Banten (MHA Kasepuhan Karang), Hutan Adat Bukit Sembahyang (39
Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Air Terjun), Hutan Adat Bukit Tinggi
(41 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Suangai Deras), Hutan Adat Tigo
Luhah Permenti Yang Berenam (252 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo
Luhah Permenti), dan terakhir, Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha)
Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Kemantan).
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE ketika dikonfirmasi
SIB via selulernya, membenarkan informasi itu. Dia mengatakan, usaha dan
perjuangan masyarakat Desa Pandumaan-Sipituhuta, Kecamatan Pollung yang kurang
lebih tujuh tahun ini bergumul dan berkonflik dengan perusahaan swasta, yakni
PT TPL telah didengar dan dijawab oleh pemerintah pusat dengan memberikan SK
pengakuan hukum adat langsung oleh Presiden Jokowi.
"Pertama sekali kita berterimakasih kepada bapak
Presiden Jokowi yang telah mendengar dan memberikan jawaban atas pergumulan
masyarakat adat Desa Sipitu Huta-Pandumaan selama ini. Tak lupa juga kami
menyampaikan selamat dan terimakasih kepada semua masyarakat Desa
Pandumaan-Sipitu Huta, yang telah berjuang luar biasa selama ini, sehingga
pemerintah mengakui dan melepaskan hutan adat masyarakat seluas 5.172 hektare
dari areal konsesi PT TPL," kata Bupati Dosmar.
Ditambahkannya, pada saat penyerahan SK Pengakuan Hukum
Adat kepada sembilan masyarakat hukum adat itu, Presiden Jokowi secara tegas
menyampaikan, agar masyarakat jangan merobah fungsi konservasi dan jangan
memperjualbelikan lahan yang sudah diakui negara sebagai hutan adat tersebut.
Tujuannya, agar ke depan tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat di
sana.
Selain itu, kata dia, Presiden juga menegaskan, bahwa
negara hadir untuk melindungi nilai-nilai asli bangsa serta berpihak kepada
masyarakat atau rakyat yang lemah posisi tawarnya, khususnya masyarakat hukum
adat.
Presiden juga menginstruksikan kepada kementerian yang
terkait untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan teknis berkaitan dengan
penyelamatan, pemanfaatan sumber daya alam.
"Bapak Presiden mengingatkan, bahwa sejak dulu
masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari
berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga
sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni kehidupan manusia dengan alam. Jadi
yang kami petik dari pesan itu bagaimana kita tetap menjaga kearifan lokal,
kearifan nilai-nilai asli bangsa Indonesia," tuturnya.
Dosmar menambahkan, sebagai bentuk ungkapan terimakasih
pemerintah dan masyarakat Humbahas, tokoh masyarakat Desa Pandumaan - Sipitu
Huta memberikan cenderamata berupa Ulos Batak kepada Presiden Jokowi.
Lebih lanjut Dosmar menjelaskan, di sela-sela pertemuan
dengan orang nomor satu di republik ini dan beberapa menteri, gubernur, bupati
dan perwakilan tokoh masyarakat hutan adat itu, ia menyempatkan diri untuk
memperjelas alasan ketidakhadiran Presiden Jokowi di acara Perayaan Natal
Nasional di Doloksanggul, 26 Desember lalu.
"Pada pertemuan itu, saya juga menyempatkan diri untuk
bertanya kepada Bapak Presiden, perihal ketidakhadiran beliau pada perayaan
Natal Nasional di Doloksanggul. Pada saat itu, beliau tersenyum dan tertawa
saja. Yang saya lihat, ada sesuatu hal yang membuat beliau tidak hadir pada
perayaan Natal itu. Namun dari hasil perbincangan kita tadi, kemungkinan besar,
dalam waktu dekat, Bapak Presiden akan datang ke Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kita berdoa dan berharap, agar rencana itu jadi demi kemajuan daerah
kita," harap Dosmar.
Sebelum penyerahan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat
itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya telah
melepaskan hutan haminjon (kemenyan, red) seluas 5.172 hektar dari areal
konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, yang selama ini telah diusahai secara
turun-temurun oleh masyarakat Desa Pandumaan-Sipituhuta, Kecamatan Pollung,
Kabupaten Humbahas.
Pelepasan lahan itu dituangkan dalam Surat Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor
SK.923/Menlhk/Sekjen/HPL.0/12/2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang pemberian
hak pengusahaan hutan tanaman industri kepada PT Toba Pulp Lestari ( TPL) Tbk,
atau yang dulu disebut PT Inti Indorayon Utama, tertanggal 21 Desember 2016.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor kepada SIB, Rabu (28/12)
via selulernya mengatakan, bahwa dalam peraturan itu, Menteri Siti Nurbaya
menyebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/1992
tanggal 1 Juni 1992 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
SK.58/Menhut-II/2011 tanggal 28 Februari 2011, kepada PT Inti Indorayon Utama
yang telah berobah nama badan hukum menjadi PT TPL, diberikan Hak Pengusahaan
Hutan Tanaman Industri (IUHHK-HTI) atas areal seluas lebih kurang 190.188
hektare di Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
SK.821/Menhut-VII/KP.2014 tanggal 19 April 2004, telah ditetapkan sebagian
batas areal kerja IUPHHK-HTI PT TPL sektor Aek Nauli di Kabupaten Simalungun
lokasi Rondang seluas 12.024.72 hektar.
"Dalam surat itu disebutkan, sesuai surat Direktur PT
TPL Tbk Nomor 811/TPL-Um/VII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 kepada Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT TPL, bersedia menyerahkan area pencanangan
kemenyan seluas lebih kurang 5.172 hektare untuk masyarakat, sebagai solusi
penyelesaian klaim masyarakat penyadap getah kemenyan di Kabupaten Humbahas
termasuk di dalamnya Pandumaan-Sipituhuta dalam areal PT TPL Tbk," kata
Bupati Dosmar.
Dosmar menambahkan, sesuai surat Dirjen Pengelolaan Hutan
Produksi Lestari Nomor S.582/PHPL/KPHP/8/2016 tanggal 16 Agustus 2016, hasil
pencermatan dan telaahan terhadap peta areal kerja IUPHK-HTI PT TPL, dengan
mengeluarkan Hutan Kemenyan seluas lebih kurang 5.172 hektare, areal kerja
IUPHHK-HTI PT TPL Tbk yang semula seluas lebih kurang 190.188 hektare menjadi
185.015 hektare.
"Atas nama Pemkab dan masyarakat Humbahas, pada
kesempatan ini kita ingin menyampaikan terima kasih kepada ibu Menteri LHK Siti
Nurbaya yang sudah melepaskan hutan kemenyan tombak haminjon masyarakat adat
Desa Pandumaan-Sipituhuta silsilah marga Marbun Lumban Gaol, seluas 5.172
hektare sesuai SK Menteri LHK No. SK.923/Menlhk/Sekjen/HPL.0/12/2016 tanggal 21
Desember 2016. Ini merupakan kado Natal dan tahun baru yang sangat indah buat
kami masyarakat Humbahas terkhusus buat petani kemenyan," ungkapnya.
Tak lupa juga saya ingin menyampaikan terimakasih juga
kepada semua masyarakat Desa Pandumaan-Sipituhuta atas perjuangan yang sangat
luar biasa selama ini, agar kemenyan tetap dipertahankan menjadi salah satu
komoditi unggulan dari Humbahas," pungkasnya.
Sekedar informasi, pelepasan hutan kemenyan seluas 5.172
hektare dari areal konsesi PT TPL itu tidak terlepas dari hasil kerja keras dan
upaya Pemkab Humbahas di bawah kepemimpinan Bupati Dosmar Banjarnahor dan Wakil
Bupati Saut Parlindungan Simamora untuk meyakinkan pihak Kementerian LHK agar
melepaskan hutan kemenyan tadi dari areal perusahaan penghasil bubur kertas
itu.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Bupati Humbahas
Dosmar Banjarnahor SE telah menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk memohonkan
peninjauan kembali areal konsesi Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada
Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk yang berada
di Kabupaten Humbahas.
Terpisah, Humas PT TPL Julyandri Hutabarat ketika
dikonfirmasi SIB beberapa kali via selulernya tidak menjawab meski ada suara
sambungan dari teleponnya. Begitu juga ketika ditanyai melalui SMS, yang
bersangkutan juga tidak memberikan jawaban hingga berita ini dikirim ke meja
redaksi. (SIB)
0 Comments