Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pengakuan Hutan Adat, Jokowi Serahkan 5.172 Ha Hutan Kepada Masyarakat Adat di Humbahas

Hutan Adat: Presiden Joko Widodo (kanan) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) menerima sematan Kain Ulos khas Batak dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pandumaan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut usai acara Pencanangan Pengakuan Hutan Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016). Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada sembilan MHA dengan total luas 13.100 Hektare untuk 5.700 Kepala Keluarga di beberapa wilayah di Indonesia.

Dikeluarkan dari Areal Konsesi PT TPL Tbk


BeritaSimalungun.com, Jakarta-Pemerintah memberikan 13.100 hektare lahan hutan kepada kelompok masyarakat hukum adat di berbagai wilayah di Indonesia. Total penerima lahan hutan sebanyak 5.700 kepala keluarga.

"Di hari-hari akhir 2016 kita tegaskan pengakuan atas hak-hak tradisional masyarakat adat terkait dengan kawasan hutan," kata Jokowi dalam acara pencanangan Pengakuan Hukum Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016) lalu.

Salah satu komunitas dari masyarakat hukum adat yang memperoleh keputusan pengakuan hutan adat itu adalah, Hutan Adat Pandumaan dan Sipituhuta, yang berada di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, seluas 5.172 hektare, yang dikeluarkan dari areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Adapun delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat lainnya yang memperoleh Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat itu adalah; Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi (MHA Marga Serampas), Hutan Adat Ammatoa Kajang (313 Ha) Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (MHA Ammatoa Kajang), Hutan Adat Wana Posangke (6.212 Ha) Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah (MHA Lipu Wana Posangke).

Selanjutnya, Hutan Adat Kasepuhan Karang (486 Ha) Kabupaten Lebak Provinsi Banten (MHA Kasepuhan Karang), Hutan Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Air Terjun), Hutan Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Suangai Deras), Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (252 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Permenti), dan terakhir, Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Kemantan).

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE ketika dikonfirmasi SIB via selulernya, membenarkan informasi itu. Dia mengatakan, usaha dan perjuangan masyarakat Desa Pandumaan-Sipituhuta, Kecamatan Pollung yang kurang lebih tujuh tahun ini bergumul dan berkonflik dengan perusahaan swasta, yakni PT TPL telah didengar dan dijawab oleh pemerintah pusat dengan memberikan SK pengakuan hukum adat langsung oleh Presiden Jokowi.

"Pertama sekali kita berterimakasih kepada bapak Presiden Jokowi yang telah mendengar dan memberikan jawaban atas pergumulan masyarakat adat Desa Sipitu Huta-Pandumaan selama ini. Tak lupa juga kami menyampaikan selamat dan terimakasih kepada semua masyarakat Desa Pandumaan-Sipitu Huta, yang telah berjuang luar biasa selama ini, sehingga pemerintah mengakui dan melepaskan hutan adat masyarakat seluas 5.172 hektare dari areal konsesi PT TPL," kata Bupati Dosmar.

Ditambahkannya, pada saat penyerahan SK Pengakuan Hukum Adat kepada sembilan masyarakat hukum adat itu, Presiden Jokowi secara tegas menyampaikan, agar masyarakat jangan merobah fungsi konservasi dan jangan memperjualbelikan lahan yang sudah diakui negara sebagai hutan adat tersebut. Tujuannya, agar ke depan tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat di sana.

Selain itu, kata dia, Presiden juga menegaskan, bahwa negara hadir untuk melindungi nilai-nilai asli bangsa serta berpihak kepada masyarakat atau rakyat yang lemah posisi tawarnya, khususnya masyarakat hukum adat.

Presiden juga menginstruksikan kepada kementerian yang terkait untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan teknis berkaitan dengan penyelamatan, pemanfaatan sumber daya alam.

"Bapak Presiden mengingatkan, bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni kehidupan manusia dengan alam. Jadi yang kami petik dari pesan itu bagaimana kita tetap menjaga kearifan lokal, kearifan nilai-nilai asli bangsa Indonesia," tuturnya.

Dosmar menambahkan, sebagai bentuk ungkapan terimakasih pemerintah dan masyarakat Humbahas, tokoh masyarakat Desa Pandumaan - Sipitu Huta memberikan cenderamata berupa Ulos Batak kepada Presiden Jokowi. 

Lebih lanjut Dosmar menjelaskan, di sela-sela pertemuan dengan orang nomor satu di republik ini dan beberapa menteri, gubernur, bupati dan perwakilan tokoh masyarakat hutan adat itu, ia menyempatkan diri untuk memperjelas alasan ketidakhadiran Presiden Jokowi di acara Perayaan Natal Nasional di Doloksanggul, 26 Desember lalu.

"Pada pertemuan itu, saya juga menyempatkan diri untuk bertanya kepada Bapak Presiden, perihal ketidakhadiran beliau pada perayaan Natal Nasional di Doloksanggul. Pada saat itu, beliau tersenyum dan tertawa saja. Yang saya lihat, ada sesuatu hal yang membuat beliau tidak hadir pada perayaan Natal itu. Namun dari hasil perbincangan kita tadi, kemungkinan besar, dalam waktu dekat, Bapak Presiden akan datang ke Kabupaten Humbang Hasundutan. Kita berdoa dan berharap, agar rencana itu jadi demi kemajuan daerah kita," harap Dosmar.

Sebelum penyerahan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya telah melepaskan hutan haminjon (kemenyan, red) seluas 5.172 hektar dari areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, yang selama ini telah diusahai secara turun-temurun oleh masyarakat Desa Pandumaan-Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.

Pelepasan lahan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.923/Menlhk/Sekjen/HPL.0/12/2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri kepada PT Toba Pulp Lestari ( TPL) Tbk, atau yang dulu disebut PT Inti Indorayon Utama, tertanggal 21 Desember 2016.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor kepada SIB, Rabu (28/12) via selulernya mengatakan, bahwa dalam peraturan itu, Menteri Siti Nurbaya menyebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni  1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.58/Menhut-II/2011 tanggal 28 Februari 2011, kepada PT Inti Indorayon Utama yang telah berobah nama badan hukum menjadi PT TPL, diberikan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (IUHHK-HTI) atas areal seluas lebih kurang 190.188 hektare di Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.821/Menhut-VII/KP.2014 tanggal 19 April 2004, telah ditetapkan sebagian batas areal kerja IUPHHK-HTI PT TPL sektor Aek Nauli di Kabupaten Simalungun lokasi Rondang seluas 12.024.72 hektar.

"Dalam surat itu disebutkan, sesuai surat Direktur PT TPL Tbk Nomor 811/TPL-Um/VII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT TPL, bersedia menyerahkan area pencanangan kemenyan seluas lebih kurang 5.172 hektare untuk masyarakat, sebagai solusi penyelesaian klaim masyarakat penyadap getah kemenyan di Kabupaten Humbahas termasuk di dalamnya Pandumaan-Sipituhuta dalam areal PT TPL Tbk," kata Bupati Dosmar.

Dosmar menambahkan, sesuai surat Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor S.582/PHPL/KPHP/8/2016 tanggal 16 Agustus 2016, hasil pencermatan dan telaahan terhadap peta areal kerja IUPHK-HTI PT TPL, dengan mengeluarkan Hutan Kemenyan seluas lebih kurang 5.172 hektare, areal kerja IUPHHK-HTI PT TPL Tbk yang semula seluas lebih kurang 190.188 hektare menjadi 185.015 hektare.

"Atas nama Pemkab dan masyarakat Humbahas, pada kesempatan ini kita ingin menyampaikan terima kasih kepada ibu Menteri LHK Siti Nurbaya yang sudah melepaskan hutan kemenyan tombak haminjon masyarakat adat Desa Pandumaan-Sipituhuta silsilah marga Marbun Lumban Gaol, seluas 5.172 hektare sesuai SK Menteri LHK No. SK.923/Menlhk/Sekjen/HPL.0/12/2016 tanggal 21 Desember 2016. Ini merupakan kado Natal dan tahun baru yang sangat indah buat kami masyarakat Humbahas terkhusus buat petani kemenyan," ungkapnya.

Tak lupa juga saya ingin menyampaikan terimakasih juga kepada semua masyarakat Desa Pandumaan-Sipituhuta atas perjuangan yang sangat luar biasa selama ini, agar kemenyan tetap dipertahankan menjadi salah satu komoditi unggulan dari Humbahas," pungkasnya.

Sekedar informasi, pelepasan hutan kemenyan seluas 5.172 hektare dari areal konsesi PT TPL itu tidak terlepas dari hasil kerja keras dan upaya Pemkab Humbahas di bawah kepemimpinan Bupati Dosmar Banjarnahor dan Wakil Bupati Saut Parlindungan Simamora untuk meyakinkan pihak Kementerian LHK agar melepaskan hutan kemenyan tadi dari areal perusahaan penghasil bubur kertas itu.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE telah menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk memohonkan peninjauan kembali areal konsesi Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk yang berada di Kabupaten Humbahas.


Terpisah, Humas PT TPL Julyandri Hutabarat ketika dikonfirmasi SIB beberapa kali via selulernya tidak menjawab meski ada suara sambungan dari teleponnya. Begitu juga ketika ditanyai melalui SMS, yang bersangkutan juga tidak memberikan jawaban hingga berita ini dikirim ke meja redaksi. (SIB)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments