Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Seorang Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di OTT KPK




Pejabat MH, Patrialis Akbar (ke 4 dari kanan).

BeritaSimalungun.com, Jakarta-Kabar mengejutkan lagi-lagi datang dari upaya pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan seorang hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hakim yang juga mantan menteri itu dikabarkan ditangkap, Rabu (25/1/2017). 

Seorang sumber JawaPos.com di KPK menyebutkan, tak hanya Partrialis yang ditangkap, tapi totalnya tiga orang yang diamankan. Masih menurut sumber tersebut, penangkapan dilakukan terhadap tiga orang pada Rabu (25/1) kemarin. OTT diduga terkait dengan suap menyuap guagatan judicial riview di MK. 

Kini ketiganya telah diamankan KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. “Terkait dugaan tindak pidana suap masih proses pemeriksaan," ujar sumber internal KPK

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi memilih untuk berbicara aman. Dia mengaku masih belum mengetahui soal operasi tangkap tangan tersebut. “Saya belum dengar,” ujarnya saat dikonformasi Kamis (26/1/2017).

Begitu pula dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) belum mendapat kabar tentang penangkapan PA. “Belum dapat info," ujar Humas MK, Heru Setiawan saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (26/1).

Di Hotel Kawasan Esek-esek Bersama Perempuan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/1) siang kemarin. Salah satunya adalah pejabat Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Informasi dihimpun, Patrialis ditangkap di sebuah hotel di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Lokasi di Taman Sari Jakbar sendiri dikenal sebagai lokasi “merah” atau esek-esek. Bahkan, Sumber internal menyebut turut pula seorang wanita dalam OTT itu.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih enggan bersuara. "Kami belum mendapatkan informasi lengkap tentang hal tersebut. Masih kita pastikan terlebih dahulu. Perkembangannya akan kami sampaikan segera," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).

OTT diduga terkait dengan suap menyuap guagatan judicial riview di MK. Ketiganya telah diamankan KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. “Terkait dugaan tindak pidana suap masih proses pemeriksaan," ujar sumber internal KPK.

KPK Sita Uang dan Dokumen 

Beredar informasi jika salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat dikonfirmasi, Hakim MK, I Dewa Gede Palguna mengaku belum mendapatkan informasi kebenaran mengenai adanya OTT tersebut.

“Kami belum tahu pasti. Pegawai sedang raker dan hari ini tidak ada sidang. Kami sedang menunggu Pak Ketua (Arief Hidayat) balik dari Semarang," ujar Palguna, Kamis (26/1)

Saat disinggung setelah kepulangan Ketua MK Arief Yahya dari Semarang, apakah karena MK akan melakukan rapat membahas masalah OTT KPK itu. Palguna mengaku belum bisa berkomentar. "Belum tahu. Saya benar-benar belum tahu, saya belum bisa berkomentar," katanya.

Sementara dihubungi terpisah Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengaku belum bisa memberikan informasi kebenaran adanya OTT tersebut. "Saya enggak bisa menyampaikan apa-apa. Nanti kalau kebenarannya sudah ada. Baru saya sampaikan," ungkap Fajar. (*)




Sumber: Jawapos.com

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments