Pejabat MH, Patrialis Akbar (ke 4 dari kanan). |
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Kabar mengejutkan lagi-lagi datang
dari upaya pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan
menangkap tangan seorang hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hakim yang juga
mantan menteri itu dikabarkan ditangkap, Rabu (25/1/2017).
Seorang sumber JawaPos.com di KPK menyebutkan, tak hanya
Partrialis yang ditangkap, tapi totalnya tiga orang yang diamankan. Masih
menurut sumber tersebut, penangkapan dilakukan terhadap tiga orang pada Rabu
(25/1) kemarin. OTT diduga terkait dengan suap menyuap guagatan judicial riview
di MK.
Kini ketiganya telah diamankan KPK untuk dilakukan proses
pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. “Terkait dugaan tindak pidana suap masih
proses pemeriksaan," ujar sumber internal KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat
dikonfirmasi memilih untuk berbicara aman. Dia mengaku masih belum mengetahui
soal operasi tangkap tangan tersebut. “Saya belum dengar,” ujarnya saat
dikonformasi Kamis (26/1/2017).
Begitu pula dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) belum
mendapat kabar tentang penangkapan PA. “Belum dapat info," ujar Humas MK,
Heru Setiawan saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis
(26/1).
Di Hotel Kawasan Esek-esek Bersama Perempuan?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap
tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/1) siang kemarin. Salah
satunya adalah pejabat Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Informasi dihimpun, Patrialis ditangkap di sebuah hotel di
daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Lokasi di Taman Sari Jakbar sendiri dikenal
sebagai lokasi “merah” atau esek-esek. Bahkan, Sumber internal menyebut turut
pula seorang wanita dalam OTT itu.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri
Diansyah masih enggan bersuara. "Kami belum mendapatkan informasi lengkap
tentang hal tersebut. Masih kita pastikan terlebih dahulu. Perkembangannya akan
kami sampaikan segera," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).
OTT diduga terkait dengan suap menyuap guagatan judicial
riview di MK. Ketiganya telah diamankan KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan
intensif selama 1x24 jam. “Terkait dugaan tindak pidana suap masih proses
pemeriksaan," ujar sumber internal KPK.
KPK Sita Uang dan Dokumen
Beredar informasi jika salah satu hakim Mahkamah Konstitusi
(MK) Patrialis Akbar terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Saat dikonfirmasi, Hakim MK, I Dewa Gede Palguna mengaku belum
mendapatkan informasi kebenaran mengenai adanya OTT tersebut.
“Kami belum tahu pasti. Pegawai sedang raker dan hari ini
tidak ada sidang. Kami sedang menunggu Pak Ketua (Arief Hidayat) balik dari
Semarang," ujar Palguna, Kamis (26/1)
Saat disinggung setelah kepulangan Ketua MK Arief Yahya
dari Semarang, apakah karena MK akan melakukan rapat membahas masalah OTT KPK
itu. Palguna mengaku belum bisa berkomentar. "Belum tahu. Saya benar-benar
belum tahu, saya belum bisa berkomentar," katanya.
Sementara dihubungi terpisah Juru Bicara MK, Fajar Laksono
mengaku belum bisa memberikan informasi kebenaran adanya OTT tersebut.
"Saya enggak bisa menyampaikan apa-apa. Nanti kalau kebenarannya sudah
ada. Baru saya sampaikan," ungkap Fajar. (*)
Sumber: Jawapos.com
0 Comments