Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Mencari Sekda Siantar


Oleh: RAMLO R HUTABARAT

BeritaSimalungun.com-Posisi jabatan Sekda Kota Pematangsiantar, sekarang kosong. Hal ini terjadi karena jabatan itu sebelumnya diduduki Donver Panggabean. Padahal, Donver sudah memasuki masa pensiun sebagai PNS. Dan PNS yang memasuki masa pensiun, serta merta harus meninggalkan jabatannya.

Lantas, dihunjuklah Reinward Simanjuntak sebagai Plt Sekda. Anak Tobasa ini, sebelumnya adalah Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar. Menjadi aneh, belakangan dia dicopot Anthony Siahaan Pj Walikota Pematangsiantar sebagai Kepala Bappeda. Disebutkan aneh, sebab seseorang yang tidak sedang menduduki jabatan justru dihunjuk sebagai Plt. Anthony Siahaan sendiri dimungkinkan menjadi Pj Walikota justru karena dia adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemprop Sumatera Utara.

Nah lupakan soal Reinward. Biarlah waktu yang menjawab bagaimana kelak nasib kawan yang satu ini. Apakah ini jalannya dia pensiun sebagai PNS, biar saja waktu yang menjawab. 

Di negeri kita ini memang ada peraturan. Tapi tak selamanya peraturan digunakan acuan. Meski pun kita mengklaim sebagai negara hukum. Prinsip semua bisa diatur lebih dominan.

Lebih menarik sebenarnya sekarang membicarakan, siapa yang kelak menjadi Sekda Siantar menggantikan Donver ? Kalau Reinward Simanjuntak, itu kan jauh panggang dari api. 

Menjadi Plt Sekda saja dia sudah kacau centang perenang. Banyak Keputusan Walikota Pematangsiantar yang marambalangan dibuatnya. Konon pula kalau dia menjadi Sekda. Bisa jadi tak karu-karuan administrasi pemerintahan di Pemko Pematangsiantar.

Menjadi seorang Sekda, ada persyaratan administrasi selain Persyaratan Wawasan Kebangsaan. Juga, tentunya, Persyaratan Khusus yang tidak tertulis. 

Justru Persyaratan Khusus ini yang agaknya sulit dipenuhi seseorang PNS. Jadi tidak bisa sembarang PNS dan atau PNS sembarang. Faktor X-nya sangat menentukan.

Persyaratan administrasinya, sekurang-kurangnya pernah menduduki jabatan struktural Eselon II yang berbeda. Sekurang-kurangnya memiliki izajah Strata 1. Juga, berusia setinggi-tingginya satu tahun sebelum mencapai batas pensiun.

Dalam soal batas usia pensiun ini, lain daerah lain pula penerapannya. Ada kepala daerah yang menetapkan batas usia pensiun PNS yang menjabat sebagai pejabat struktural Eselon II hanya sampai 56 tahun. 

Kalau ini yang dilakukan, PNS yang diangkat menjadi Sekda harus paling tinggi berusia 55 tahun. Tapi ada juga kepala daerah yang mengambil kebijakan batas usia pensiun PNS dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun.

Lantas, persyaratan administrasi lainnya PNS yang bersangkutan harus memiliki unsur penilaian prestasi kerja (DP3) bernilai baik dua tahun terakhir.

Persyaratan Wawasan Kebangsaan merupakan pandangan yang dimiliki Calon Sekda dalam mewujudkan persatuan dan kebhinekaan yang mengutamakan kepentingan Nasional di atas kepentingan lokal atau Daerah. Hal ini meliputi Keragaman Wilayah Penugasan dalam jabatan, Pengalaman Diklat Dalam dan Luar Negeri.

Hal ini meliputi Manajemen Pemerintahan Umum seperti Pemerintahan Umum, Pengawasan, Kependudukan, Sumber Daya Aparatur. Juga Otonomi Daerah, Pembangunan Daerah, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 

Selain dia juga memiliki pengalaman sebagai Pembicara/ Nara Sumber dalam Seminar/ Loka Karya tingkat regional. Termasuk, memiliki pokok-pokok pikiran strategis Politik Dalam Negeri dalam bentuk Buku, Karya Tulis atau Makalah.

Jadi tidak gampang. Tidak gampang. Barangkali sama sulitnya dengan mencari maling di rumah-rumah ibadah.

Nah, dalam hitungan hari ke depan Hefriansyah Noor pasti dilantik sebagai Wakil Walikota Pematangsiantar. Menjadi soal memang, apakah dengan pelantikannya posisi Anthony Siahaan sebagai Pj Walikota akan terus dipertahankan sampai adanya Walikota Pematangsiantar, saya tidak tahu. 

Di negeri ini, semua memang bisa mungkin. Yang tidak mungkin saja bisa menjadi mungkin. Barangkali kawan saya Ulamatuah Saragih dan Darwan Saragih bisa menerangkan sambil menjelaskan.

Pelantikan Hefriansyah Noor sebagai Wakil Walikota Pematangsiantar, memang sangat menentukan pengisian jabatan Sekda kota ini. Bisa saja memang yang diangkat menjadi Sekda Siantar justru seseorang PNS yang tidak atau belum pernah bertugas di Pemko Pematangsiantar. Dari daerah lain.

(M e r d e k a ! Siantar Estate, 2 Pebruari 2017) 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments