Oleh: RAMLO R HUTABARAT
BeritaSimalungun.com-Posisi jabatan Sekda Kota
Pematangsiantar, sekarang kosong. Hal ini terjadi karena jabatan itu sebelumnya
diduduki Donver Panggabean. Padahal, Donver sudah memasuki masa pensiun sebagai
PNS. Dan PNS yang memasuki masa pensiun, serta merta harus meninggalkan
jabatannya.
Lantas, dihunjuklah Reinward Simanjuntak sebagai Plt Sekda.
Anak Tobasa ini, sebelumnya adalah Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar. Menjadi
aneh, belakangan dia dicopot Anthony Siahaan Pj Walikota Pematangsiantar
sebagai Kepala Bappeda. Disebutkan aneh, sebab seseorang yang tidak sedang
menduduki jabatan justru dihunjuk sebagai Plt. Anthony Siahaan sendiri
dimungkinkan menjadi Pj Walikota justru karena dia adalah Kepala Dinas
Perhubungan Pemprop Sumatera Utara.
Nah lupakan soal Reinward. Biarlah waktu yang menjawab
bagaimana kelak nasib kawan yang satu ini. Apakah ini jalannya dia pensiun
sebagai PNS, biar saja waktu yang menjawab.
Di negeri kita ini memang ada
peraturan. Tapi tak selamanya peraturan digunakan acuan. Meski pun kita
mengklaim sebagai negara hukum. Prinsip semua bisa diatur lebih dominan.
Lebih menarik sebenarnya sekarang membicarakan, siapa yang
kelak menjadi Sekda Siantar menggantikan Donver ? Kalau Reinward Simanjuntak,
itu kan jauh panggang dari api.
Menjadi Plt Sekda saja dia sudah kacau centang
perenang. Banyak Keputusan Walikota Pematangsiantar yang marambalangan
dibuatnya. Konon pula kalau dia menjadi Sekda. Bisa jadi tak karu-karuan
administrasi pemerintahan di Pemko Pematangsiantar.
Menjadi seorang Sekda, ada persyaratan administrasi selain
Persyaratan Wawasan Kebangsaan. Juga, tentunya, Persyaratan Khusus yang tidak
tertulis.
Justru Persyaratan Khusus ini yang agaknya sulit dipenuhi seseorang
PNS. Jadi tidak bisa sembarang PNS dan atau PNS sembarang. Faktor X-nya sangat
menentukan.
Persyaratan administrasinya, sekurang-kurangnya pernah
menduduki jabatan struktural Eselon II yang berbeda. Sekurang-kurangnya
memiliki izajah Strata 1. Juga, berusia setinggi-tingginya satu tahun sebelum
mencapai batas pensiun.
Dalam soal batas usia pensiun ini, lain daerah lain pula
penerapannya. Ada kepala daerah yang menetapkan batas usia pensiun PNS yang
menjabat sebagai pejabat struktural Eselon II hanya sampai 56 tahun.
Kalau ini
yang dilakukan, PNS yang diangkat menjadi Sekda harus paling tinggi berusia 55
tahun. Tapi ada juga kepala daerah yang mengambil kebijakan batas usia pensiun
PNS dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun.
Lantas, persyaratan administrasi lainnya PNS yang
bersangkutan harus memiliki unsur penilaian prestasi kerja (DP3) bernilai baik
dua tahun terakhir.
Persyaratan Wawasan Kebangsaan merupakan pandangan yang
dimiliki Calon Sekda dalam mewujudkan persatuan dan kebhinekaan yang
mengutamakan kepentingan Nasional di atas kepentingan lokal atau Daerah. Hal
ini meliputi Keragaman Wilayah Penugasan dalam jabatan, Pengalaman Diklat Dalam
dan Luar Negeri.
Hal ini meliputi Manajemen Pemerintahan Umum seperti
Pemerintahan Umum, Pengawasan, Kependudukan, Sumber Daya Aparatur. Juga Otonomi
Daerah, Pembangunan Daerah, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Selain dia juga
memiliki pengalaman sebagai Pembicara/ Nara Sumber dalam Seminar/ Loka Karya
tingkat regional. Termasuk, memiliki pokok-pokok pikiran strategis Politik
Dalam Negeri dalam bentuk Buku, Karya Tulis atau Makalah.
Jadi tidak gampang. Tidak gampang. Barangkali sama sulitnya
dengan mencari maling di rumah-rumah ibadah.
Nah, dalam hitungan hari ke depan Hefriansyah Noor pasti dilantik
sebagai Wakil Walikota Pematangsiantar. Menjadi soal memang, apakah dengan
pelantikannya posisi Anthony Siahaan sebagai Pj Walikota akan terus
dipertahankan sampai adanya Walikota Pematangsiantar, saya tidak tahu.
Di
negeri ini, semua memang bisa mungkin. Yang tidak mungkin saja bisa menjadi
mungkin. Barangkali kawan saya Ulamatuah Saragih dan Darwan Saragih bisa
menerangkan sambil menjelaskan.
Pelantikan Hefriansyah Noor sebagai Wakil Walikota
Pematangsiantar, memang sangat menentukan pengisian jabatan Sekda kota ini.
Bisa saja memang yang diangkat menjadi Sekda Siantar justru seseorang PNS yang
tidak atau belum pernah bertugas di Pemko Pematangsiantar. Dari daerah lain.
(M e r d e k a ! Siantar Estate, 2 Pebruari 2017)
0 Comments