![]() |
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan, dalam dual bulan terakhir banyak laporan dari Simalungun yang masuk ke pihaknya, Selasa (14/3/2017). Kompas.com |
BeritaSimalungun.com, Medan-Kepala Perwakilan Ombudsman
Sumatera Utara, Abyadi Seregar memanggil Bupati Simalungun, JR Saragih.
Pemanggilan terkait dengan banyaknya laporan pungutan liar pada pegawai tidak
tetap (PTT).
"Kita akan panggil bupatinya, kita mau minta
klarifikasi langsung. Dalam dua bulan terakhir ini, banyak sekali laporan dari
Simalungun yang masuk ke kita," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Provinsi Sumut Abyadi Siregar, seperti dilansir Kompas.com Selasa lalu.
Dari laporan yang masuk ke Ombudsman, PTT mengeluhkan
pungutan untuk memperpanjang Surat Keputusan (SK) PTT. Nilai yang diminta
bervariasi antara Rp 7 sampai 25 juta. Bahkan untuk rekrutmen PTT baru mencapai
Rp 35 juta.
“Para PTT itu resah, mereka tidak punya uang. Bahkan ada
yang sampai meminta Ombudsman melakukan OTT, pungli ini merisaukan mereka,”
ucapnya.
Selain dugaan pungli kepada PTT, laporan yang masuk ke
Ombudsman terkait berhentinya gaji guru honorer SD hingga SMA sejak Juli sampai
Desember 2016. Abyadi mengaku heran karena penganggaran gaji guru honorer
seharusnya satu tahun anggaran.
“Kok bisa dianggarkan setengah tahun? Kalau pun ada
perubahan kenapa diubah? Kenapa dihilangkan anggaran itu, bagaimana mau
mewujudkan pendidikan yang baik di Simalungun kalau gurunya tidak digaji,”
tanyanya.
Abyadi mengaku, surat panggilan untuk Bupati Simalungun
bernomor SRT-0013/PW02/0023.2017/II/2017 tertanggal 6 Februari 2017 sudah
dilayangkan. Namun, surat meminta pertemuan itu belum juga dijawab.
Ombudsman, sambung Abyadi, memiliki kewenangan memanggil
terlapor dalam rangka pemeriksaan laporan yang disampaikan masyarakat.
Kewenangan ini diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
RI.
“Masalah ini harus segera dituntaskan. Pak bupati
diharapkan menghadiri panggilan Ombudsman agar ada solusi, jangan malah
membiarkan masalah ini,” tutupnya. (BS-1)
0 Comments