BeritaSimalungun-Proyek pembangunan Bronjong di Jalan Haranggaol Tigaras tepatnya di Sigumba-Gumba, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun terkesan asal jadi. Proyek ini kurang pengawasan dari dinas terkait sehingga pelaksana proyek bekerja seadanya.
Kordinator Lapangan Asosiasi Dearma Haranggaol, Sariambah Saragih mengatakan, parahnya lagi, proyek pemasangan bronjong tanpa papan nama yang dikategorikan telah melakukan pelanggaran hukum Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah itu disinyalir diduga tidak memiliki pondasi alias hanya kontruksi pasangan dingding saja yang terpasang.
Disebutkan, proyek pemasangan bronjong tanpa papan nama di daerahnya itu diklaim merupakan trik dari rekanan untuk membohongi atau mengelabui publik, sehingga sumber anggarannya tidak bisa termonitoring.
Asosiasi Dearma Haranggaol sangat meyayangkan pengerjaan proyek pemasangan saluran air atau dranaise. Campuran semen tidak sesuai dengan standar RAB dan pengadukannya pun asal asalan.
“Harapan kami asosiasi supaya Dinas PU Kabupaten Simalungun dan Konsultan supaya turun kelapangan. Karena dana yang dipergunakan adalah uang rakyat. Coba kita amati proyek itu, selain dikerjakan tanpa plang proyek alias siluman, kita lihat juga, bagaimana kualitas dari pengerjaannya,” katanya.
Disebutkan, jika proyek itu betul betul berasal dari pemerintah, patut diduga ada aroma kong kalikong antara pengusaha dengan dinas terkait. Sementara itu, salah seorang yang mengaku Konsultan bernama Jeri tidak tahu menahu tentang plank proyek.
“Pekerjaan begini mah, sudah biasa dilakukan oleh para pemborong. Ketiadaan plang proyek dilapangan bukan urusan kami. Kita hanya pekerja. Urusan plang proyek merupakan tanggung jawab pemborong,” katanya.
Menanggapi proyek pemerintah yang dikerjakan tanpa menyertakan papan nama serta minimnya pengawas lapangan itu, dianggap tabu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) oleh dinas terkait. (BS-Lee)
0 Comments