Jambipos Online, Jakarta -
Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD memuji sosok pengacara Otto Hasibuan sebagai pengacara yang pintar dengan logika yang terstruktur, dan profesional. Padahal dia sesungguhnya bukan ahli pidana, tapi ahli hukum dagang.
"Otto itu disertasinya tentang hak cipta lagu-lagu Batak, cuma dia bisa menjelaskan sebuah perkara lebih baik dari ahli pidana," tutur Mahfud saat menjadi pembicara terakhir dalam acara Indonesia Lawyer Club, Rabu (22/11/2017) dini hari.
Mahfud mengungkapkan hal itu karena saat memimpin MK pernah beberapa kali memenangkan Otto saat mengajukan judicial review di MK. Pengacara senior sekelas Adnan Buyung Nasution (almarhum) dan Todung Mulya Lubis, kata Mahfud, pernah kalah beradu argumentasi di MK sehingga majelis hakim memenangkan Otto.
"Cuma dia akhirnya kalah dalam kasus Jessica. Tapi dia profesional karena terus diam, menerima putusan hakim," ujar Mahfud.
Otto yang duduk tak jauh dari Mahfud tampak takzim menyimak pemaparan guru besar hukum tata negara UII Yogyakarta itu. Dia tersenyum dan manggut-manggut ketika Mahfud memujinya sebagai pengacara yang profesional.
Otto merah gelar doktor ilmu hukum dari Universtias Gajah Mada pada September 2006. Promotornya adalah Prof Emmy Pangaribuan, SH dan ko-promotor Prof Dr RM Sudikno Mertokusumo SH, serta Prof Dr Nindyo Pramono SH. Otto dinyatakan lulus dengan predikat cum laude, dan disertasinya kemudian dibukukan menjadi Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society oleh penerbit Alumni pada 2008.(Detik.com)
0 Comments