Jopinus Ramli Saragih. Photo Tempo.co |
BeritaSimalungun-Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, membantah jika Partai Demokrat disebut kecolongan soal penetapan tersangka Jopinus Ramli Saragih oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Alasannya, kata dia, JR Saragih telah dua kali memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Simalungun dalam dua periode.
“Tadinya kami yakin tidak akan terbentur masalah pemalsuan karena sudah menjabat sebagai bupati dua periode. Atas dasar inilah kami merasa tidak kecolongan tapi sangat menyesalkan,” kata Ferdinand saat dihubungi di Jakartaseperti dikutip dari tempo.co.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang sekaligus tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu Sumatera Utara mengumumkan penetapan tersangka terhadap JR Saragih. Direktur Tindak Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian mengatakan JR Saragih diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
(Baca Juga: JR Orasi Usai Diperiksa 7 Jam)
(Baca Juga: JR Orasi Usai Diperiksa 7 Jam)
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan legalisir fotocopi ijazah. JR Saragih sudah dipanggil untuk pemeriksaaan di sentra gakkumdu. JR Saragih dikenakan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ferdinand menilai penetapan tersangka JR Saragih terlalu cepat. “Karena (polisi) belum pernah memanggil dan meminta keterangan dari JR Saragih sebelumnya sebagai saksi atau terlapor,” kata dia. Namun, Ferdinand memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Tanggapan TNI AD
Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih ternyata bukan lulusan Taruna Akademi Militer Magelang. Bupati Simalungun dua periode ini adalah lulusan Sekolah Perwira Prajurit Karir (Sepa PK) TNI.
"JR Saragih adalah lulusan pendidikan di Sepa PK TNI pada 1998." kata Brigadir Jenderal Alfred Denny Teujeh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Sabtu 17 Maret 2018.
Sekolah Perwira Prajurit Karir atau SEPA PK TNI berada di bawah kendali Kodiklat TNI. Menurut Alfred Denny, sekolah ini berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer. Jika SEPA PK TNI hanya setahun, Taruna Akmil menempuh pendidikan selama empat tahun. Pendidikannya berlangsung di lingkungan Akademi Militer, tergantung pilihannya apakah Angkatan Darat, Angkatan Laut atau Udara. Lulusan dari SEPA berpangkat Letnan dua.
Brigjen Alfred Denny membenarkan pangkat kelulusan JR Saragih yaitu Lettu dua CPM yang kemudian bertugas sebagai prajurit TNI AD. Begitu lulus, JR Saragih bertugas di Pomdam III/Siliwangi.
"Pangkat terakhirnya Kapten CPM dan berdinas di Polisi Militer Kodam III/Siliwangi sebagai Dansubdenpom Purwakarta," ujar Alfred Denny. NRP JR Saragih sebelum pensiun 2008 yaitu 11980004551170.
Penjelasan TNI AD sebenarnya menjawab simpang siur soal pangkat JR Saragih di militer dan kelulusannya. Seluruh isu muncul setelah JR Saragih diputuskan tak lolos menjadi calon gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum lantaran tidak melengkapi legalisasi ijazah SMA.
Bupati Simalungun itu pun sempat diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratannya pasca Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatannya. Namun, JR Saragih-Ance Selian tetap dianggap tak memenuhi syarat.
JR Saragih bahkan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara.
Di sejumlah laman memang beredar kalau JR Saragih saat mendaftar untuk pencalonan Bupati Simalungun berpangkat terakhir Kolonel dan lulusan Angkatan Militer. Laman itu juga menyebut JR Saragih menamatkan pendidikan di tahun 1990.
Namun laman-laman itu tak lagi bisa dibuka kemarin. Terutama sejak Polisi menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.
Tempo sendiri menelusuri nama JR Saragih di laman abituren Akademi Militer yang mengunggah data lulusan akademi di lereng Gunung Tidar Magelang itu pada tahun 1990, 1991, 1992 hingga 1993. Namun hasilnya nihil. Nama JR Saragih, atau lulusan bermarga Saragih tak ada di angkatan 1990. Pun juga pada tahun 1991, 1992 hingga 1993.
TNI AD sendiri menyerahkan sepenuhnya kasus JR Saragih yang juga politikus Demokrat itu ke polisi. "Karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai warga sipil," ujar Alfred Denny.
4 Faktor Kenaikan Pangkat Luar Biasa di TNI
Masih mengutik Tempo.co, Kasus ijazah dan kenaikan pangkat luar biasa Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih saat di militer menyeret perhatian publik. Terutama setelah Mabes TNI AD menyebut pangkat terakhir Bupati Simalungun dua periode saat mengajukan pensiun dini sebagai prajurit TNI adalah Kaptem CPM, dan bukan Letnan Kolonel seperti yang selama ini dikabarkan.
Seperti diketahui, pada 2010, saat mendaftarkan diri sebagai Bupati Simalungun, JR Saragih mendaftar dengan pangkat Letnan Kolonel. Politikus Partai Demokrat itu juga mengklaim memiliki surat keterangan kenaikan pangkat.
Pengamat Militer dari Universitas Padjajaran Bandung Muradi mengatakan, kenaikan pangkat luar biasa di TNI memiliki ketentuan sendiri, yaitu berbasis profesionalitas dan merit system. Meski begitu, jika terjadi kenaikan pangkat luar biasa, maka ada sedikitnya ada empat faktor yang membuatnya cepat.
Pertama, kata Muradi, karena sang prajurit TNI itu memiliki prestasi luar biasa. "Misalnya saja ketika prajurit ikut berperang dan sukses membebaskan sandera seperti kasus di Papua kemarin, " kata Muradi yang juga Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Unpad ini kepada Tempo, Minggu 18 Maret 2018.
Faktor kedua karena sang prajurit memiliki keahlian luar biasa di divisinya. Misalnya seorang Letnan Kolonel yang memiliki keahlian di bidang bedah kedokteran dan sukses mengoperasi pasien.
Yang ketiga, Muradi menganggap ini sering terjadi dan belakangan berpotensi menjadi masalah sebab kenaikan jabatan karena kedekatan dengan pimpinan. "Ini perlu didiskusikan secara lebih serius karena misalkan, ada prajurit yang tiba-tiba naik pangkat tinggi, tapi tidak tahu prestasinya apa" kata Muradi.
Faktor keempat, menurut Muradi lebih dikarenakan anggota TNI itu mau pensiun dini. Muradi menilai JR Saragih adalah salah satunya. "Dia mayor, lalu dia pensiun menjadi Letnan Kolonel. Artinya itu masih dimungkinkan. JR Saragin bisa jadi (juga) karena kedekatan dengan misalnya pimpinan di internal TNI," ujar Muradi.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sabrar Fadhilah juga menanggapi soal JR Saragih. Ia mengatakan menyerahkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian.
"Status yang bersangkutan sudah civilian saat membuat pernyataan. Silahkan ditanyakan kepada yang berwajib," kata Sabrar.
Mengenai kenaikan pangkat luar biasa, Sabrar enggan berkomentar banyak. Sabrar mengatakan aturan kenaikan pangkat di lingkungan TNI sudah ada prosedur dan mekanismenya.(Lee/Berbagai Sumber)
0 Comments