Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kapolri: Nakhoda dan Syahbandar Bakal Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Posko SAR Gabungan di Tigaras, Simalungun, Kamis (21/6/2018).IST
BeritaSimalungun, Tigaras-“Ada 2 kegiatan besar yang dilakukan saat ini. Yang pertama adalah Search and Rescue, mencari dan menemukan para korban atas inseden yang terjadi. Kepala Basarnas sebagai Lidik dalam rangka pencarian dan penyelamatan,” terang Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dihadapan para awak media, usai menggelar rapat koordinasi di Posko SAR Gabungan di Tigaras, Simalungun, Kamis (21/6/2018).

Dijelaskan Tito, Polri mendukung dalam kegiatan interview adanya pengutipan masuk ke Pelabuhan Rp 1.000 dan di kapal harus membayar Rp15.000.

“Supaya kita dapat pastikan jumlah penumpang. Jumlah data yang 184 orang itu tidak relieble. Karena berdasarkan 1 sumber, yaitu baru pengaduan, bisa saja yang diadukan itu masih belum di kapal, padahal masih jalan, itu bisa terjadi. Untuk itu Polri dukung penuh untuk mendapatkan data itu,”tambah Tito.

Menurut Tito, pihaknya akan melakukan langkah penyelidikan. Kalau ditemukan peristiwa pidana, maka akan dilakukan penyidikan untuk menentukan tersangkanya.

“Penyelidikan kita awal, melihat ada terjadi kelalaian. Pasal 360 KUHP, barang siapa karena lalainya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana karena lalainya. Kalau sengaja 338 KUHP bisa juga, tapi ini kita lihat lebih banyak karena lalai, karena ada faktor cuaca yang menentukan saat itu,”katanya.

Dari informasi yang sudah dikumpulkan, lanjut Kapolri, pihaknya sudah mendapatkan data bahwa Nakhoda sudah sering membawa penumpang yang melebihi muatan.

“Kapal ini kalau tidak salah Grossnya 17 Ton, mampu menampung lebih kurang 60-an orang saja, idealnya. Tapi bisa sampai kadang kadang dia mengangkat 150 orang, begitu biasanya tidak ada masalah, namun ketika ada angin timbul masalah,”kata Tito.

Tito memastikan pihaknya melakukan penyelidikan. Jika karena lalai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka yang pertama tersangka adalah nahkoda.

“Apalagi manifest tidak ada, life jacket tidak ada. Kebetulan nahkodanya adalah pemiliknya,”tambahnya.

“Yang mengawasinya ini supaya itu taat aturan siapa? Sudah jelas diatur untuk Kapal dengan berat di bawah Gross 5 GT, izin dan pengawasannya oleh Dinas Kabupaten. Kemudian untuk Gross 5-30 GT, itu izin dan pengawasannya adalah Dinas Perhubungan Provinsi. Dan Gross 30 GT ke atas oleh Kementrian Perhubungan Pusat. Di sini 17 GT, itu kewenangan dan kelayakan dari Dinas Perhubungan. Selain nahkoda, maka pengawasnya dari Dinas Perhubungan Kabupaten dan Dinas Provinsi akan kita dengar keterangannya nanti,”pungkas Tito.(BS)

Sumber: MetroSiantar.com

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments