68 Warga Segara Terima Dana Pembebasan Lahan
Pematangraya, BS-Proses pengukuran lahan di jalan lintas Siantar – Pematang Raya, tepatnya di Nagori Simpang Pane, Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun sudah berjalan. Lahan milik 68 warga Nagori Simpang Panei Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun telah diukur oleh pihak BPN 90 meter, sementara total panjangnya belum diketahui secara pasti.
Pangulu Nagori Simpang Pane Falmen Siahaan, kepada wartawan baru-baru ini menjelaskan, pihak BPN sudah melakukan pengukuran untuk tahap pertama, yakni untuk ruas tol Siantar-Tebing. Namun untuk ruas Siantar -Parapat belum dilakukan pengukuran, dan beberapa lahan warga juga akan dilintasi.
“Sudah diukur, namun nilai ganti rugi belum diketahui. Baik untuk lahan maupun tanaman. Ada total 68 warga yang lahannya akan dilintasi jalan tol,” kata Falmen Siahaan.
Dijelaskan Falmen, pintu tol akan dibuka di Nagori Simpang Panei. Sementara untuk pembangunan jalan tol tahap I ruas Tebingtinggi – Pematangsiantar sepanjang 58,70 km sebagai bagian dari rencana tol Trans Sumatera ruas Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 98,50 km sempat diwacanakan dibangun pada Juli 2018. Namun hal itu belum bisa dilakukan, karena lahannya belum dibebaskan.
Namun begitu, Gubernur Sumut telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.44/668/KPTS/2018 tentang Penetapan Lokasi Jalan Tol Tebing Tinggi-Pematang Siantar tertanggal 8 Juni 2018.
Terbitnya surat penetapan lokasi itu setelah melalui tahapan verifikasi dokumen perencanaan, konsultasi publik langsung dengan masyarakat yang terkena pembangunan jalan tol tersebut. Dengan adanya penetapan lokasi itu, maka saat ini progresnya dalam tahap persiapan tim dalam rangka verifikasi oleh Kanwil BP Sumut. Selanjutnya akan dilakukan penilaian harga melalui tim apraisal independen.
“Artinya, secara umum ini tidak ada masalah sejauh ini,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut, Afifi Lubis.
Selanjutnya saat ini pihak PPK dari BBPJN II Medan telah meneruskan penetapan lokasi tersebut kepada Kanwil BPN Sumut yang merupakan pihak yang berkompeten dalam pengadaan tanah sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Proses selanjutnya, kata Afifi, saat ini kanwil BPN sedang mempersiapkan tim dalam rangka verifikasi utk selanjutnya nanti akan dilakukan penilaian harga melalui tim appresial independen.
Selanjutnya nantinya tentang pembayaran, menurut Afifi akan diproses setelah adanya penetapan penilaian oleh tim penaksir harga (appraisal independen) dan disampaikan kepada masyarakat untuk menilai dan mengetahui lebih lanjut.
“Apabila telah sesuai hasil penilaian oleh tim itu menurut masyarakat, maka proses pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masyarakat. Namun itu dilakukan tidak dengan tunai,” sebut Afifi.
Disinggung nantinya soal pembayaran ganti rugi lahan, Afifi menambahkan sepenuhnya berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pusat.(Lee)
0 Comments