Uang Rp 8 miliar dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000 tersebut telah dimasukkan dalam 400.000 amplop untuk serangan fajar pada hari pencoblosan Pemilu 2019.
Jakarta, BS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Bowo melalui anak buahnya bernama Indung diduga menerima suap sekitar Rp 310 juta dan US$ 85.130 dari Manajer Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.
Tidak hanya dari Humpuss, Bowo juga diduga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lain dengan total penerimaan sekitar Rp 8 miliar. Diduga suap dan gratifikasi itu dikumpulkan calon legislatif (caleg) petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II tersebut untuk 'serangan fajar' saat hari pencoblosan Pemilu 2019. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu telah dimasukkan dalam 400.000 amplop dengan 84 kardus.
Padahal, Bowo mengklaim hanya memiliki harta sekitar Rp 10,4 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Bowo kepada KPK.
Bowo terakhir melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 2017. Dalam LHKPN yang dilihat melalui laman KPK, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar tersebut memiliki dua bidang tanah di wilayah Jakarta Selatan dan Kota Semarang, Jawa Tengah dengan total senilai Rp 10,5 miliar.
Selain itu, Bowo juga memiliki dua unit mobil, yakni Toyota Vellfire dan Toyota Prado senilai Rp 750 juta. Tak hanya itu, Bowo juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 766,2 juga. Secara total aset milik Bowo mencapai Rp 12,01 miliar. Namun, dalam LHKPN tersebut pemilik PT Inersia itu menyatakan memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar. Dengan demikian kekayaan bersih Bowo sejumlah Rp 10,4 miliar.
Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain Bowo dan Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3/2019) hingga Kamis (28/3/2019) dinihari.
Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia). Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Atas bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per metric ton. Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Rabu (27/3/2019). Setelah proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya.
Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta dan US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia. Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000 sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.
Selain dari Humpuss, KPK menduga Bowo juga menerima uang dari pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 84 kardus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Comments