Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Caleg Petahana di Sumut dan Medan Bertumbangan

Ilustrasi Pemilu Legislatif 2019. ( Foto: BeritaSatu Photo )

Medan, BS- Sejumlah calon legislatif (Caleg) petahana untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Medan periode 2019-2024, sesuai hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pemilu legislatif, 17 April 2019 kemarin, dipastikan tidak lolos.

Berdasarkan data yang diperoleh lokasi rekapitulasi suara yang dilaksanakan oleh KPU Sumut di Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (13/5/2019), hanya 17 dari 50 caleg petahana yang ikut bertarung dalam kontestasi pemilu, dinyatakan duduk di DPRD Medan.

Sebanyak 33 orang yang merupakan anggota DPRD Medan, dipastikan tumbang. Dengan demikian, anggota DPRD Medan periode 2019-2024 mendatang, bakal diisi wajah-wajah baru lebih dari 60 persen.

Adapun caleg yang dipastikan kembali bertahan di DPRD Kota Medan adalah, Edward Hutabarat (PDIP), Robi Barus (PDIP), Paul Mei Anton (PDIP), Wong Cun Sen (PDIP), Hasyim (PDIP), Rajuddin Sagala (PKS), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra).

Kemudian, Surianto (Gerindra), Sahat Simbolon (Gerindra), Ihwan Ritonga (Gerindra), Bahrumsyah (PAN), Mulia Asri Rambe (Golkar), Abdul Rani (PPP), Modesta Marpaung (Golkar), Hendra DS (Hanura), Daniel Pinem (PDIP), dan Burhanuddin Sitepu (Demokrat).

Untuk kursi di DPRD Sumut, PDIP Perjuangan dapat dipastikan merebut kursi Ketua DPRD Sumut, yang saat ini dikuasai kader dari Partai Golkar, Wagirin Arman. Namun, dua kader terbaik (petahana) partai berlambang kepala banteng itu, Sutrisno Pangaribuan dan Sarma Hutajulu, sepertinya sulit lolos.

Kondisi serupa juga menimpa caleg petahana yang maju untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumut 1. Dapil ini meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Medan Timur. Namun, tidak satupun caleg petahana yang lolos.

Untuk caleg petahana dari Dapik Sumut I dan dipastikan tidak lolos adalah, Hanafiah Harahap (Golkar), Nezar Djoeli (Nasdem), Yulizar Parlagutan (PPP), Irwan Amin (PAN), Darwin Lubis (Hanura), Meilizar Latief (Demokrat). Semua gagal mempertahankan kursinya di DPRD Sumut.

Selain itu, Tengku M Ryan Novandi, yang juga putra sulung mantan Gubernur Sumut, Tengku Erry juga gagal. Ironisnya, Tengku M Ryan Novandi hanya kalah 6 suara dari dr Mustafa Kamil Adam, yang juga caleg Nasdem.

Adapun nama-nama yang berhasil meraih kursi di DPRD Sumut dari Dapil Sumut I pada periode 2019-2024 yakni : Rudi Hermanto (PDIP) dengan 25.861 suara, Salman Alfarisi (PKS) dengan 50.841 suara, Tia Ayu Anggraini (Gerindra) dengan 18.431 suara, M Faisal (PAN) dengan 32.149 suara.

Kemudian, Parlaungan Simangunsong (Demokrat) dengan 17.658 suara, dr Mustafa Kamil Adam (Nasdem) dengan 9.221 suara, Artha Berliana Samosir (PDIP) dengan 21.493 suara, Jumadi (PKS) dengan 19.333 suara, M Aulia Rizki Agsa (Gerindra) dengan 14.256 suara dan Irham Buana Nasution (Golkar) dengan 8.833 suara.

Ketua DPD PDIP Sumut, Japorman Saragih menyampaikan, PDI Perjuangan dipastikan memiliki 18 - 19 kursi untuk di DPRD Provinsi Sumut. Dengan demikian, tampuk kepemimpinan dewan di DPRD Sumut, nantinya oleh kader PDIP.

"Itu berdasarkan data base yang kita miliki. Namun, kita masih menunggu hasil resmi penghitungan suara oleh penyelenggara pemilu, yakni KPU Sumut. Angka penghitungan partai ini kemungkinan kecil jika meleset," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menyebutkan, pihaknya belum menetapkan caleg terpilih yang akan duduk di kursi legislatif.

“Sampai saat ini KPU belum menetapkan caleg terpilih yang akan duduk di kursi legislatif di semua tingkatan karena prosesnya kini masih proses rekapitulasi hasil penghitungan suara,” katanya.

Menurutnya, tahapan saat ini masih dalam proses rekapitulasi suara hingga 22 Mei, di mana hasil perolehan suara akan ditetapkan KPU RI melalui sebuah keputusan.

Setelah itu, maka tiga hari kemudian KPU menunggu apakah ada gugatan sengketa pemilu atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pileg maupun Pilpres 2019.

“Kalau dalam waktu tiga hari tersebut ternyata tidak ada gugatan ke MK maka KPU di semua tingkatan baru menetapkan perolehan kursi untuk parpol,” kata Benget.

Selanjutnya setelah penetapan kursi tersebut, KPU masih juga menunggu kelengkapan syarat untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih seperti LHKPN dan lainnya.

“Aturan itu ada dalam PKPU No.4 dan 5 Tahun 2019. Jadi yang baru ditetapkan itu hanya perolehan hasil suara bukan caleg terpilih,” sebutnya. (*)


Sumber: Suara Pembaruan
 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments