Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KPPS Meninggal, Ini Hasil Investigasi Kemkes di Empat Provinsi

Ilustrasi Pemilu 2019. ( Foto: AFP )

Jakarta, BS- Kementerian Kesehatan (Kemkes) merilis hasil investigasi meninggalnya pekerja penyelenggaraan pemilu 2019 termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah provinsi. Sekretaris Jenderal Kemkes, drg. Oscar Primadi, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan hasil investigasi penyebab meninggalnya petugas penyelenggara pemilu dari dinas kesehatan di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau. Sementara itu provinsi lainnya masih dalam proses investigasi.


Laporan investigasi dinas kesehatan dari empat provinsi tersebut menunjukkan, korban meninggal dari DKI Jakarta disebabkan oleh infark miokard (istilah untuk serangan jantung), gagal jantung, stroke, meningitis, koma hepatikum, dan respiratory failure. Dua penyakit terakhir mungkin awam bagi masyarakat.

Dari berbagai referensi dijelaskan koma hepatikum atau dalam dunia medis dikenal dengan ensefalopati hepatik adalah kondisi seseorang orang yang mengalami perubahan kepribadian atau kelainan neuropskiatri akibat kondisi disfungsi hati, sepeti gagal hati atau sirosis hati. Gejala penyakit ini antara lain terjadi perubahan kepribadian dan penurunan kesadaran.

Sementara respiratory failure atau juga dikenal dengan sindrom gagal napas akut (Acute Respiratory Distress Syndrome/ARDS), merupakan masalah paru yang terjadi ketika cairan tertumpuk di paru. Kondisi ini menyebabkan gagal bernafas dan kadar oksigen rendah dalam darah. ARDS ini mengancam jiwa, karena organ penting seperti otak dan ginjal nantinya tidak mendapatkan asupan oksigen yang cukup. Sekitar 40% atau 4 dari 10 orang yang terkena ARDS tidak mampu bertahan.

Kemudian di Jawa Barat, hasil investigasi menunjukkan anggota KPPS yang meninggal dikarenakan gagal jantung, stroke, respiratory failure, sepsis, dan asma. Sementara di Kepulauan Riau disebabkan oleh gagal jantung, kecelakaan, dan di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh kecelakaan.

“Kejadian meninggalnya petugas pemilu tahun 2019 ini merupakan kondisi yang kita semua tidak harapkan. Namun karena pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima, maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan,” kata Oscar dalam keterangan resmi yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Menurut data KPU Pusat per tanggal 10 Mei 2019, petugas penyelenggaraan pemilu yang meninggal di empat provinsi ini, yaitu DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Kepulauan Riau 3 jiwa, dan Sulawesi Tenggara 6 jiwa.

Dihubungi terpisah, guru besar dan dokter spesialis penyakit dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (FKUI/RSCM), Prof Zubairi Djoerban, mengatakan, orang yang sehat sekali pun ketika bekerja melampaui limitasi kemampuan tubuhnya akan berdampak buruk. Ditambah lagi jika memiliki faktor risiko, seperti perokok berat, darah tinggi, diabates, jantung, stroke, dan lain-lain.

Meskipun bukan faktor tunggal, menurut Zubairi, kelelahan menjadi pemicu kematian KPPS. Kombinasi antara lelah fisik, psikologis (emosi) dan pikiran (stress) ditambah faktor lain, seperti usia lanjut, merokok, pernah menderita penyakit jantung dan stroke, menempatkan anggota KPPS ini pada risiko tinggi.

“Dari kombinasi penyebab ini yang menyebabkan kematian mendadak paling sering adalah stroke dan jantung. Bisa jadi, anggota KPPS ini sejak awal sudah mempunyai risiko penyakit tersebut ditambah kelelahan yang berlebihan,” kata Zubairi.

Menurut Zubairi, seseorang yang tampak sehat dari fisik belum tentu sehat dari dalam. Bisa jadi mereka mengidap gangguan kesehatan yang sukup berbahaya, seperti diabetes, hipertensi atau pernah operasi jantung. Sayangnya, kata Zubairi, para anggota KPPS direkrut tanpa melalui satu pemeriksaan kesehatan ketat terlebih dahulu. Mengingat pekerjaan dalam pelaksanaan pemilu membutuhkan kondisi fisik prima, maka pemeriksaan kesehatan harusnya menjadi salah satu syarat rekruitmen pekerja atau panitianya.

“Berikutnya pekerja ini harus lolos uji kesehatan dulu, harus ada tim dokter khusus untuk itu. Karena yang tampak dari luar kelihatannya sehat fisik, usia produktif, ternyata dia menderita risiko penyakit,” kata Zubairi.(*)


Sumber: Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments