Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Gugatan Prabowo-Sandi "Terlalu Banyak Meminta"

Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (dua kiri), bersama tim advokasi BPN Denny Indrayana (dua kanan), beserta tim usai pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin 10 Juni 2019. ( Foto: SP/Joanito De Saojoao.)

Jakarta- Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berpotensi tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini lantaran gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dinilai tidak konsisten. Ketidakkonsisntenan itu bisa berujung permohonan dinyatakan kabur atau obscured.

"Nanti malah permohonan tidak dapat diterima," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari kepada SP, belum lama ini.

Dijelaskan, dalam perbaikan gugatan yang diajukan ke MK, tim hukum Prabowo-Sandi terlalu banyak meminta sehingga tidak jelas permintaannya dalam gugatan tersebut.

Feri mencontohkan, dalam diposita atau alasan-alasan permohonan terkait kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), namun dalam petitum atau permintaan, tim hukum Prabowo-Sandi justru meminta peralihan suara.

"Mereka terlalu banyak meminta sehingga tidak jelas permintaannya. Misalnya kalau memang diposita itu terkait TSM kenapa di petitum malah memohonkan peralihan suara. Artinya minta MK jadi mahkamah kalkulator," katanya.

Selain itu, Feri juga mempertanyakan mengenai petitum tim Prabowo-Sandi yang meminta MK memberhentikan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Feri menegaskan hal tersebut bukan kewenangan MK.

"Itu tentu bukan kewenangan MK," tegasnya.

Diketahui, terdapat 15 poin petitum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam perbaikan permohonan PHPU. Jumlah tersebut dua kali lipat dibandingkan dengan petitum pada permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 lalu.

Poin-poin petitum Prabowo-Sandi antara lain:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin mendapatkan suara sebanyak 63.573.169 (48%) dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 H. Prabowo Subianto-H. Sandiaga Salahuddin Uno meraih suara sebanyak 68.650.239 (52%). Total suara 132.223.408 (100,00%).

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).(*)
Sumber: Suara Pembaruan
 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments