Kasus Suap Gubsu Gatot Pujo Nugroho
Japorman Saragih-Irwansyah. (Istimewa) |
Jakarta, BS-Proses hukum ternyata tak mengenal waktu dan masa kadaluarsa. Meresa sudah aman-aman saja selama tahunan, ternyata tiba-tiba kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitulah nasib dua Politisi Tokoh Simalungun Japorman Saragih (PDIP) dan Irwansyah Damanik (PAN).
Kabar buruk bagi Japorman Saragih dan Irwansyah Damanik, setelah nama mereka masuk dalam daftar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap yang menjerat bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Hal itu diumumkan ke publik setelah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengadakan konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Empat belas anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.
Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Kabar-kabar Japorman Saragih Cs yang kini menjabat sebagai Ketua DPD PDPI Sumut sudah menyeruak di media sejak Senin 25 November 2019 lalu. Japorman Saragih dan Irwansyah Damanik adalah anggota DPRD Sumut 2014-2019.
Ali Fikri mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
“Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif," kata Ali Fikri.
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis-30-1-2020. (Kompas.com) |
Adapun penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018.
"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," ujar Ali Fikri.
Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara. Gatot menjalani masa hukumannya itu sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung.
Japorman Saragih Diperiksa KPK
Japorman Saragih sejak November 2019 lalu telah diperiksa KPK. Namun Japorman Saragih saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Japorman Saragih membantahnya.
Setelah kabar pemeriksaan dirinya beredar, kemudian Japorman Saragih membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK November 2019 lalu.
Sementara Ketua PDIP Provinsi Sumatera Utara, Japorman Saragih belum mau berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
“Sebentar ya Dinda, nanti telepon lagi ya Dinda," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (30/1/2020) malam seperti dikutip dari Tribunmedan.com. Dengan intonasi nada serak, Japorman Saragih langsung menutup panggilan telepon oleh Tribun Medan.
Divonis 4 Tahun Penjara
Pada Rabu, 7 Agustus 2019 malam, Enam anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Keenam anggota DPRD itu yakni Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.
"Mengadili, pertama, menyatakan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga mewajibkan agar Tonnies membayar uang pengganti sebesar Rp 540 juta, Tohonan sebesar Rp 622,5 juta, Murni sebesar Rp 447,5 juta, Dermawan sebesar Rp 307,5 juta, Arlene sebesar Rp 440 juta dan Syahrial sebesar Rp 342,5 juta.
Selain itu, majelis hakim mencabut hak para terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak para terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Majelis hakim menganggap, enam anggota DPRD Sumatera Utara terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Adapun Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis (24/11/2016).
Menurut hakim, Tonnies menerima Rp 865 juta, Tohonan sebesar Rp 772 juta, Murni menerima Rp 527 juta, Dermawan sebesar Rp 577,5 juta, Arlene dan Syahrial menerima Rp 477,5 juta.
Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Irwansyah Damanik
Dalam perjalanan politiknya, Irwansyah Damanik pernah maju pada Pilkada Simalungun Agustus 2015 lalu. Irwansyah Damanik mendampingi Calon Bupati Simalungun, Tumpak Siregar yang saat itu diusung oleh PDIP, Hanura dan PKPI dengan perolehan 10 kursi di DPRD Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun no 45/kpts/kpu-sim/002.434769/VII 2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 ada empat pasangan calon Pilkada Simalungun saat itu.
Adapun pasangan calon yang lolos, tiga dari pasangan partai dan satu dari perseorangan. Dari partai yaitu Pasangan JR Saragih berpasangan dengan Amran Sinaga di dukung oleh Partai Demokrat dengan 11 kursi di DPRD Simalungun.
Kemudian Nuriaty Damanik berpasangan dengan Posman Simarmata didukung oleh Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, dan PKB dengan 24 kursi di DPRD Simalungun. Sementara satu pasangan dari perseorangan yaitu Evra Sasski Damanik dan Sugito di dukung 75.252 dukungan KTP.
Namun karena proses gugatan, akhirnya Pilkada Simalungun dilakukan pencoblosan 10 Februari 2016 dengan 5 Paslon yakni 1.Tumpak Siregar SH/Irwansyah Damanik SE, 2.Evra Sassky Damanik SSos/Sugito, 3.Hj Nuriaty Damanik SH/Posman Simarmata, 4.DR JR Saragih SH MM/Ir Amran Sinaga Msi, 5.Lindung Gurning/Soleh Saragih. Pilkada Simalungun Februari 2016 dimenangkan oleh Paslon DR JR Saragih SH MM/Ir Amran Sinaga Msi. (Berbagaisumber/Asenk Lee Saragih)
0 Comments