Medan, BS-Aliansi bersama DPP Lipan dan DPC Tipikor Indonesia Siantar-Simalungun kembali menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Kota Medan dengan melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (13/2/2020).
Aksi unjuk rasa ini merupakan kali kedua setelah 15 Januari 2020 lalu guna menindaklanjuti laporan dari Aliansi bersama DPP Lipan dan DPC Tipikor Indonesia Siantar-Simalungun terkait dugaan korupsi pada 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Simalungun yang telah dilayangkan ke Kejatisu sebelumnya pada Senin (23/12/2019) lalu.
Junaidi Siregar selaku Koordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan, pihaknya mendesak Kejatisu untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di 2 OPD Pemkab Simalungun yang telah merugikan negara hingga Rp 2,2 miliar.
Dalam aksi itu hampir terjadi gesekan antara massa dan pihak pengamanan.Pasalnya, pihak Kepolisian melarang dan menggagalkan pengunjuk rasa yang akan melakukan aksi bakar ban.
Akhirnya setelah dilakukan mediasi pihak Kejaksaan, akhirnya massa mengalah untuk tidak melakukan aksi bakar ban demi kenyamanan bersama.
Sementara itu, Hasan Basri Harahap salah satu orator meminta agar Kejatisu serius dalam penanganan korupsi.
“Kami meminta Kejatisu untuk tidak bermain-main dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Apalagi persoalan pemberantasan korupsi yang sudah menjadi masalah utama di negeri ini," katanya.
"Kita meminta Kejatisu untuk segera mengusut dugaan praktik korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang (Dinas PUPPR) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta pada Tahun Anggaran (TA) 2018. Juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN), dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar TA 2016,” jelasnya.
Lanjut Hasan, pihaknya akan terus memantau persoalan ini dan mengancam akan melakukan aksi kembali.
“Jika dalam penanganan laporan itu dinilai lamban, maka kami akan segera kembali melakukan aksinya dengan jumlah massa yang lebih besar, demi penegakan supremasi hukum di negeri ini,” tegasnya.
Perwakilan Kejatisu, Sumardi selaku Seksi Penkum di Unit C yang juga mewakili Kasipenkum, Sumanggar mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan itu.
“Saya tegaskan, Kejatisu akan tegas dan serius dalam mengusut dugaan korupsi di 2 OPD Pemkab Simalungun yang telah kawan-kawan laporkan. Saat ini surat laporan pengaduan kawan-kawan sudah ada pada saya, dan meminta waktu 2 minggu untuk menindaklanjuti, serta memanggil pihak-pihak terkait dalam laporan itu,” ujarnya.
Sebelum membubarkan diri, massa menyampaikan, dalam waktu dekat mereka juga akan kembali memasukkan laporan terkait adanya dugaan pungli yang belakangan ini juga dilakukan Dinas PMPN Simalungun. (BS-Rel)
0 Comments