Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KPU Pematangsiantar Gelar Tahapan Pilkada Serentak

Komisioner KPU Pematangsiantar Divisi Teknis, Gina Ruthefefiliana Ginting,ST. (Foto Didik)
Pematangsiantar, BS-Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang. Ada sebenyak 270 daerah yang melaksakan pesta demokrasi lima tahunan ini. Salah satunya Kota Pematangsiantar.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan,program dan penyelenggaraan pemilihan Gubernur,Wakil Gubernur,Bupati,Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota , Komisi Pemilihan Umum kota Pematangsiantar menggelar tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Komisioner KPU Pematangsiantar Divisi Teknis, Gina Ruthefefiliana Ginting,ST ketika ditemui awak media ini di Kantor KPU  Jalan Porsea no 3 Pematangsiantar, Rabu (12/2/2020) mengatakan bahwa KPU Pematangsiantar siap melaksanakan pilkada serentak dan tahapan pilkada yang sedang berjalan yaitu sosialisasi.

Kemudian Pendaftaran Pemantau Pemilu, jajak pendapat dan rekruitmen anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Dimana setelah rekruitmen PPK akan dilaksanakan rekruitmen Panitia Pemungutan Suara. 

Gina juga menambahkan bahwa dibulan Februari ini juga KPU Pematangsiantar akan melakukan tahapan  penyerahan dukungan pasangan calon  dari jalur perseorangan.

“Hari Rabu ,19 Februari 2020 kita akan menjadwalkan penerimaan berkas dukungan dari calon perseorangan  yaitu jumlah minimal DPT kota Pematangsiantar 10 %  atau sebanyak 17 910  suara yang tersebar di 5  kecamatan yang ada disiantar dibuktikan dengan E-KTP atau surat keterangan (suket)," katanya.

Diruangan yang sama, Daniel Manompang Dolok Sibarani selaku Ketua KPU Pematangsiantar  menambahkan bahwa yang sudah mengirim mandat tim pengimput data bakal calon pasangan dari jalur perseorangan masih satu bakal calon.

Daniel juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi untuk mensukseskan tahapan pilkada.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui badan ad hoc ( PPK ) yang sudah diumumkan  itu yang merupakan pengurus partai politik. Atau  terikat perkawinan dengan penyelenggara Pemilu lainnya seperti Bawaslu, KPU dan DKPP bisa memberi tanggapannya kepada kami agar kita klarifikasi sebelum dilantik pada tanggal 29 Februari 2020 nanti," katanya.(Didik)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments