Pasien Covid-19 menjalani perawatan. ( Foto: AFP ) |
Jakarta, BS- Kapasitas medis untuk menangani pasien yang tertular virus corona tidak mencukupi. Jika warga positif corona menembus 100.000 orang, Indonesia akan kewalahan. Oleh karena itu, pemerintah harus all out menghentikan penyebaran Covid-19 lewat pembatasan pergerakan manusia tanpa kompromi dan segera menggulirkan regulasi yang memudahkan berbagai pihak, termasuk swasta dan perguruan tinggi, untuk ikut ambil bagian memperkuat kapasitas medis.
Kapasitas medis mencakup rumah sakit, tempat tidur, peralatan medis, dokter, perawat, dan alat pelindung diri (APD) yang digunakan tenaga medis. Dengan jumlah pasien yang masih minim saja, kapasitas medis tidak mencukupi, apalagi jumlah warga terpapar berpotensi mencapai ratusan ribu, bahkan bisa menembus 1 juta, sesuai dokumen yang diterima SP dari sebuah lembaga internasional yang kredibel, Rabu (25/3/2020).
Saat ini, rakyat Indonesia yang terdeteksi baru kelompok menengah-atas. Jika upaya pembatasan tidak berhasil, masyarakat menengah-bawah yang terkena virus akan sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan arahan dan kebijakan yang lebih tegas dan jelas guna menghentikan penularan Covid-19, menambah kapasitas medis, dan mencegah penurunan daya beli rakyat. Pilihan pemerintah untuk menerapkan physical distancing harus dilakukan dengan superketat, mulai dari tingkat RT dan RW se-Indonesia.
Kapasitas MedisUntuk memperkuat kapasitas medis, pemerintah perlu memperhatikan lima syarat berikut. Pertama, memastikan bahwa tunggakan pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan harus secepatnya diselesaikan.
Kedua, ke depan, pemerintah harus memastikan bahwa pasien Covid-19 boleh menggunakan kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan harus dibayar.
Ketiga, Kementerian Kesehatan (Kemkes), gubernur, bupati, dan wali kota sebagai regulator harus ikhlas mencabut berbagai regulasi yang menghambat pembangunan rumah sakit baru.
Keempat, Kemkes hendaknya tidak kaku dan terlalu birokratis dalam memberikan surat izin praktik (SIP) dokter. Dokter yang memiliki izin praktik di satu rumah sakit boleh melakukan praktik di rumah sakit lain selama enam bulan untuk menangani pasien Covid-19.
Kelima, pemerintah harus memastikan bahwa alat pelindung diri (APD) cukup tersedia bagi para dokter dan paramedis.
Mulai dari RT/RWIndonesia termasuk salah satu negara di dunia yang memiliki organisasi pemerintahan paling lengkap, dari pusat hingga RT/RW. Para gubernur harus mampu memastikan bahwa bupati dan wali kota se-Indonesia harus bisa memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk menerapkan physical distancing secara ketat.
Di setiap RT dan RW, pemerintah bisa menerapkan isolasi ketat guna mencegah penularan Covid-19. Setiap ketua RT dan RW menjaga wilayahnya dengan mencegah orang luar masuk dan mengawasi agar warganya bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
“Kita tidak menerapkan lockdown, tetapi pembatasan bergerak orang bisa diterapkan dengan ketat di setiap RT dan RW,” kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo dalam diskusi dengan sejumlah pemimpin redaksi, Senin (23/3/2020) malam di kantor BNPB, Jakarta.
Doni Monardo.
Dia mengakui, organisasi pemerintahan Indonesia termasuk yang paling lengkap di dunia. Selain organisasi pemerintahan, Indonesia memiliki Polri dan TNI yang memiliki organisasi lengkap hingga ke daerah. Semua kekuatan ini perlu dioptimalkan untuk menghentikan penyebaran CoVid-19.
Doni menyatakan, pihaknya akan berusaha mendorong agar organisasi pemerintahan yang lengkap ini bisa diefektifkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Tidak ada waktu lagi buat kita untuk diskusi. Kini saatnya kita menjalankan perintah kepala negara untuk menjaga jarak dengan menghindari kerumunan, membatasi interaksi dengan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah," papar mantan pangdam Siliwangi dan Pattimura itu.
Satu GerbongPenyebaran Covid-19, kata Doni, sudah sangat serius dan hendaknya mendorong seluruh rakyat untuk menggalang dan memperkuat kebersamaan. "Suka atau tidak, kita sekarang berada dalam satu gerbong. Satu kena, semua kena. Oleh karena itu, semua harus memiliki semangat kebersamaan, menyadari bahwa kita satu gerbong dan membutuhkan kerja bersama," ujar kepala BNPB ini.
Doni mengakui tantangan pertama yang dihadapinya adalah virus corona yang menyebar sangat cepat. Meski yang terdeteksi positif corona saat ini 790 dan yang meninggal 58, fakta yang sebenarnya adalah fenomena gunung es.
Kedua, internal birokrasi dari pusat hingga daerah yang belum dalam satu barisan dengan kepala negara. Meski arahan Presiden Joko Widodo sudah jelas, masih ada kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, dan kota, yang belum menunjukkan dukungan penuh. Pengadaan APD masih minim. Berbagai kegiatan yang tidak mengindahkan perintah physical distancing masih terjadi.
Ketiga, pemberitaan hoax. Ada pihak tak bertanggung jawab yang menyebarkan berita bohong yang membuat rakyat panik dan tidak mengetahui fakta sesungguhnya.
“Saya hanya pesan satu. Ini perang. Perang melawan virus mematikan yang sudah pandemik. Dan kita berada dalam satu gerbong. Kita harus ikuti apa kata pemimpin. Kita harus patuh dan disiplin," tegas Doni.
Ia meminta pers untuk menggunakan narasi tunggal, yakni pentingnya pelaksanaan “politik negara”. Tidak ada satu pun negara di dunia yang mampu melawan virus corona atau bencana apa pun tanpa mematuhi politik negara.
Negara tengah berada dalam bahaya. Para kepala daerah, kata Doni, tak boleh keluar dari kebijakan pusat. “Ini ancaman nirmiliter yang tengah dihadapi negara kita. Kita harus bersatu,” tegasnya.
Lebih TegasPemerintah pun diimbau berbagai kalangan untuk lebih berani dan tegas. Jika fase pertama gagal, maka Indonesia akan kewalahan di fase kedua, yakni menangani pasien corona. Fase pertama adalah upaya habis-habisan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.
Tindakan superketat yang sesungguhnya adalah lockdown. Itu sebabnya, negara dengan disiplin tinggi, seperti Inggris gagal menerapkan physical distancing dan terpaksa melakukan lockdown. India, negara dengan 1,3 miliar penduduk juga menerapkan lockdown.
Tindakan superketat harus dilakukan karena Covid-19 sudah menjadi pandemi. Penyebaran virus sangat cepat dan diasumsikan 70% penduduk bakal tertular Covid-19.
Jika fase pertama gagal, maka pelayanan medis harus siap. Di sini masalahnya. Kapasitas medis di Indonesia belum mendukung untuk melayani puluhan ribu pasien. Apalagi pasien terpapar menembus satu juta orang.
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto di Jakarta, Rabu (25/3), mengingatkan kembali masyarakat tentang pentingnya menjaga jarak karena kasus positif corona justru ditemukan pada orang-orang yang terlihat sakit ringan, bahkan dalam beberapa kasus, tanpa gejala.
"Inilah penting mengapa kita harus menjaga jarak di rumah maupun berada di luar rumah, setidaknya kita harus memiliki jarak lebih dari satu setengah meter," ujar Yurianto.
Achmad Yurianto.
Dia juga mengingatkan bahwa rapid test atau tes cepat yang dilakukan di beberapa daerah oleh bukan untuk diagnosis seseorang tertular corona atau tidak.
"Rapid test tidak diarahkan untuk menegakkan diagnosis. Jika hasilnya negatif, tidak ada jaminan tidak terinfeksi virus (corona, Red). Bisa saja dia sudah terinfeksi, tetapi antibodinya belum terbentuk. Jika positif, bisa dipastikan bahwa tubuh orang itu pernah diinfeksi oleh virus atau sedang diinfeksi oleh virus karena sistem antibodinya ada. Jika positif, maka ini adalah guidance atau tuntunan bagi kita untuk melakukan pemeriksaan antigen dengan menggunakan metode real time PCR (polymerase chain reaction)," ujarnya.
PuncakSementara itu, seorang pakar yang meminta namanya tak disebut memprediksi puncak Covid-19 di Indonesia diperkirakan terjadi pada pertengahan hingga akhir Mei 2020 dan dampaknya bisa sampai akhir September atau Desember 2020.
Oleh karena itu, tugas utama pemerintah adalah mencegah penumpukan pasien pada satu periode waktu tertentu. Kurva pasien tak boleh lonjong, melainkan diupayakan agar landai. Kurva lonjong menunjukkan bahwa dalam satu periode waktu tertentu--satu pekan hingga satu bulan--ada lonjakan pasien yang sangat besar hingga jauh melebihi kapasitas medis.
Dia juga mengingatkan bahwa virus corona pasti memukul perekonomian. Selain orang takut bepergian, penerapan physical distancing akan mengurangi, bahkan menghilangkan mata pencarian pekerja informal, yang saat ini berjumlah sekitar 80 juta orang.
Pekerja formal yang mencapai 45 juta juga mulai mengalami masalah. Dengan bekerja dari rumah, banyak usaha yang mengalami penurunan pendapatan. Oleh karena itu, dibutuhkan stimulus fiskal superkuat oleh pemerintah dan stimulus moneter yang lebih agresif dari Bank Indonesia.
Dukungan PemerintahWakil Ketua Komisi IX, Emanuel Melkiades Laka Lena kepada SP, Rabu (25/3), menyatakan pemerintah sepatutnya terus mendukung rumah sakit dan tenaga medis agar dapat bekerja maksimal menangani pasien corona jenis baru, misalnya dengan APD.
“Pemerintah siapkan saja APD dan berbagai alat kesehatan yang dibutuhkan rumah sakit dan tenaga medis. Rumah sakit dan tenaga medis sangat siap, bahkan telah bekerja di lapangan. Yang dibutuhkan tenaga medis adalah APD dan semua perangkat kesehatan, seperti ventilator dan sebagainya. Kalau disiapkan alat lengkap, misinya menang perang, tetapi kalau alatnya kurang, bisa menjadi misi bunuh diri,” katanya.
Emanuel mengibaratkan APD dan alat kesehatan sebagai senjata dalam sebuah peperangan. APD dapat membuat para tenaga medis terhindar dari penularan Covid-19. Dengan begitu, penanganan pasien pun menjadi lebih maksimal.
“Ini sama dengan tentara pergi bertempur yang butuh senjata. Senjatanya dokter dan perawat, ya APD. Sekarang yang sudah didistribusikan pada taraf cukup untuk rumah sakit rujukan,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah 105.000 APD yang telah didatangkan pemerintah tidak cukup memadai apabila jumlah orang yang tertular corona mencapai ratusan ribu orang, bahkan jutaan. Pemerintah perlu menambah APD dalam jumlah yang signifikan. “Ya, ini (105.000 APD, Red) minimal sudah bisa jalan. Namun, sebaiknya harus ada cadangan agar benar-benar cukup. Kita kan enggak tahu berapa lama situasi ini berakhir,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Emanuel menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang membayar biaya pelayanan pasien Covid-19 kepada rumah sakit melalui BPJS Kesehatan. “Pemerintah tentu paham rumah sakit butuh dana untuk menangani Covid-19,” katanya.
Senada dengannya, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan pemerintah harus menjamin ketersediaan APD, serta memberi insentif dan jaminan kesehatan kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Ini penting ditegaskan, karena belakangan ini kita mendengar keluhan dari tenaga medis dan paramedis, serta tenaga kesehatan, yang merasa APD kurang dan itu fakta. Kami meminta pemerintah untuk segera memenuhinya serta langsung didistribusikan,” kata Saleh.
Janji Presiden Joko Widodo terkait insentif bagi tenaga kesehatan, lanjutnya, juga perlu segera direalisasikan. Demikian juga dengan jaminan kesehatan untuk seluruh tenaga medis. “Kalau nanti sewaktu-waktu mereka sakit, tentu harus ada jaminan kesehatan,” ujarnya.
TunggakanSementara itu, tunggakan biaya berobat peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit umum (RSU) Arga Makmur, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sampai Maret 2020, mencapai Rp 5 miliar.
"Sekarang tunggakan BPJSK di RSU Arga Makmur Bengkulu Utara, tidak begitu besar, sekitar Rp 5 miliar. Tunggakan sebesar ini belum mengganggu kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit terbesar di wilayah Bengkulu Utara ini,” kata Direktur RSU Arga Makmur, Bengkulu Utara, Jasmen, di Bengkulu, Rabu (25/3/2020).
Menurutnya, belakangan ini pembayaran tunggakan BPJSK ke rumah sakit relatif lebih lancar dibanding sebelumnya. "Sekarang ini paling lama tunggakan 1-2 bulan sudah diselesaikan oleh pihak BPJS Kesehatan ke rumah sakit bersangkutan, sehingga kegiatan operasional rumah sakit tidak terlalu terhambat,” ujarnya.
Meski pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJSK sering tidak tepat waktu, pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat umum sampai sekarang tetap berjalan lancar sesuai yang diharapkan.
"Semua pasien BPJSK dan masyarakat umum yang datang berobat ke RSU Arga Makmur, kita layani dengan baik tanpa terkecuali. Sebab, tugas rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya kepada masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Apalagi RSU Arga Makmur, kata Jasmen, adalah rumah sakit milik pemerintah, sehingga wajib melayani setiap anggota masyarakat yang datang berobat. “Sejauh ini, meski pembayaran biaya pengobatan peserta JKN-KIS ke rumah sakit masih terlambat, pelayanan kita ke masyarakat belum terganggu," ujarnya.
Ketika disinggung tentang jumlah pasien yang berobat dengan keluhan gangguan pernapasan atau pneumonia, Jasmen mengaku tidak memiliki data detail pasien dengan gangguan pernapasan yang berobat di RSU Arga Makmur selama Januari-Maret 2020.
“Yang jelas, dalam tiga bulan ini jumlah pasien gangguan pernapasan yang berobat di RSU Arga Makmur tidak ada lonjakan dan jumlahnya masih berkisar belasan orang saja. Yang banyak sekarang ini pasien demam berdarah dengue (DBD) yang mencapai 135 orang," ujarnya.
Meski pasien dengan gangguan pernapasan yang berobat ke RSU Arga Makmur masih sedikit, tetapi sebagai salah satu rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Bengkulu, pihaknya memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat yang menderita gangguan pernapasan yang merupakan salah satu ciri terjangkit virus corona.
Sampai saat ini, tambah Jasmen, belum ada warga Bengkulu Utara yang terjangkit virus corona. "Kita bersyukur sampai saat ini belum ada warga Bengkulu Utara yang positif Covid-19," ujarnya.
Namun, pihaknya tetap mengimbau warga Bengkulu Utara untuk mengantisipasi virus tersebut dengan rajin mencuci tangan memakai sabun, mengonsumsi makanan bergizi, sayur dan buah-buahan, serta rajin berolahraga.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau warga Bengkulu Utara tinggal di rumah jika tidak ada urusan penting di luar rumah, serta tidak bepergian ke luar daerah, khususnya daerah yang sudah terjangkit virus Covid-19.
"Jika imbauan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, maka warga Bengkulu Utara, termasuk Provinsi Bengkulu, akan terhindar dari ancaman terjangkit virus corona. Sebab, orang terjangkit virus ini lewat orang lain. Kalau kita tinggal di rumah, mudah-mudahan tidak terjangkit virus asal Wuhan, Tiongkok, ini,” ujarnya.
Terkait biaya berobat pasien Covid-19 di RSU Arga Makmur, Bengkulu Utara, Jasmen mengatakan kasus Covid-19 merupakan masalah nasional, sehingga pasien terjangkit virus corona yang menjalani pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab pemerintah.
Namun, sampai sekarang belum ada pasien positif Covid-19 yang menjalani perawatan di RSU Arga Makmur. Demikian pula kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona juga belum ditemukan di Bengkulu Utara. “Kita berharap Bengkulu Utara bebas dari Covid-19," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan biaya berobat pasien terjangkit virus corona di rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah (pemda). “Jadi, pasien corona dirawat di rumah sakit digratiskan biaya pengobatannya," ujarnya.
Sampai Rabu (25/3/2020), warga Bengkulu yang tercatat ODP virus corona sebanyak 27 orang, tiga orang PDP, serta satu PDP meninggal dunia dan dua ODP dinyatakan negatif corona.
Untuk mengantisipasi berjangkitnya virus corona di Bengkulu, pihaknya melakukan berbagai langkah, di antaranya mengimbau masyarakat tetap berada di rumah, PNS bekerja di rumah, pelajar dan mahasiswa belajar di rumah. dan meminta masyarakat menghindari tempat-tempat kerumunan serta tidak melakukan kontak fisik langsung.
Selain itu, Pemprov Bengkulu telah melakukan pengawasan ketat di pintu masuk dan keluar wilayah tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berjangkitnya virus corona di Provinsi Bengkulu.
Ditanggung PemerintahMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh biaya pengobatan untuk pasien yang positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 akan ditanggung pemerintah. Anggaran untuk perawatan pasien akan dipusatkan di Kementerian Kesehatan. Selain itu, Kementerian Keuangan bersama BNPB dan Kementerian Kesehatan juga terus berkoordinasi perihal kebutuhan alat-alat medis untuk rumah sakit maupun tenaga medis.
“Ini anggarannya kita dukung sepenuhnya, termasuk anggaran untuk pembiayaan dari mereka yang terkena Covid-19 di rumah sakit. Tentunya kalau pasien tersebut telah memiliki asuransi, kita akan lihat. Bagi yang tidak, akan ditanggung pemerintah dan anggarannya akan disentralisasikan melalui Kementerian Kesehatan dan verifikasinya dilakukan oleh BPJS Kesehatan," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Selasa (24/3/2020).
Sri Mulyani.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak bisa meng-cover penyakit yang sudah menjadi pandemi global, sehingga beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini diambil dari APBN maupun APBD.
“Hal ini supaya rumah sakit punya kepastian bahwa mereka akan mendapatkan pembayaran dengan merawat para pasien yang terkena Covid-19," jelasnya.
Sri Mulyani juga menyampaikan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden pengganti Perpres Jaminan Kesehatan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam rancangan perpres tersebut akan diakomodasi pula penyelesaian biaya pasien terdampak Covid-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani menyatakan Kemkeu pada Februari 2020 lalu telah mencairkan anggaran Rp 12,2 triliun untuk membayar iuran peserta PBI. Dana tersebut dialokasikan untuk iuran bulan Februari hingga April 2020.
Dana InsentifMenkeu menambahkan, pemerintah juga telah mengalokasikan dana insentif selama tiga bulan bagi tenaga medis yang menangani kasus Covid-19, dan juga santunan bagi tenaga medis yang meninggal dunia pada saat menjalankan tugas. Besaran insentif yang diberikan, untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk tenaga medis yang meninggal mendapat santunan Rp 300 juta per orang.
“Ini sudah disetujui presiden dan saya sebagai menkeu sudah memberitahukan kepada menkes agar bisa segera dilaksanakan, dan anggarannya akan dilakukan berdasarkan burden sharing, termasuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Tentu kami akan terus melihat kemampuan dari pemerintah daerah untuk bisa menjalankan ini dan nanti kita akan melakukan langkah-langkah agar kepastian insentif ini bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Pemerintah pusat, lanjutnya, juga telah berkoordinasi dengan pemda terkait realokasi anggaran daerah untuk mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19. Menkeu juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID).
Dari koordinasi dan simulasi yang telah dilakukan bersama pemda, Kemkeu mencatat bahwa DAU yang dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 4 triliun. Ditambah lagi, refocusing DBH sumber daya alam (SDA) untuk penanganan Covid-19 secara nasional dapat mencapai Rp 463 miliar. Untuk DID, pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi penanganan Covid-19 sebesar Rp 4,2 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengatur adanya refocusing serta relaksasi DAK untuk mendukung penanganan Covid-19, yaitu DAK fisik bidang kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional mencapai Rp 4,98 triliun. Pemda juga dapat menggunakan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk kegiatan yang relevan dengan penanganan Covid-19. Salah satunya untuk insentif dan santunan bagi tenaga medis dan petugas surveilans di daerah-daerah terdampak. Potensi relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak Covid-19 mencapai Rp 1,98 triliun, dan secara nasional dapat mencapai Rp 3,54 triliun. Sri Mulyani mengatakan saat ini aturan perluasan penggunaan BOK untuk hal tersebut sedang disiapkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah mengidentifikasi sekitar Rp 62,3 triliun dari belanja kementerian/lembaga yang bisa direalokasi untuk penanganan Covid-19. Anggaran tersebut, antara lain bisa digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, APD, alat tes, membangun kelengkapan rumah sakit, hingga penyiapan Wisma Atlet Kemayoran dan rumah sakit di Pulau Galang untuk penanganan pasien Covid-19
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan membayar biaya pelayanan pasien Covid-19 kepada rumah sakit melalui BPJS Kesehatan yang sudah terbiasa melakukan verifikasi klaim dari rumah sakit. Pemerintah akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada rumah sakit yang menangani pasien corona.
“Untuk pembiayaan penanganan Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, nanti akan di-handle BPJS Kesehatan, karena memang selama ini BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit. Kita putuskan secara teknokratik agar dirut BPJS Kesehatan mendesain proses ini, bekerja sama dengan Kemko PMK, Kemkes, Kemkeu, dan BNPB, serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Muhadjir saat memberikan arahan dalam rapat tingkat menteri yang diikuti Menkes Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kepala BNPB Doni Monardo, melalui telekonferensi, baru-baru ini.
Menurut Muhadjir, dana yang akan digunakan untuk pembayaran rumah sakit yang merawat pasien bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau dana jaminan sosial, melainkan dana tambahan baru. Proses pembayaran akan dilakukan secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan agar lebih prima. Proses penyaluran dana tersebut ke BPJS Kesehatan akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi peserta penerima bantuan iuran (PBI) oleh Kemkeu untuk memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan, sekaligus dapat digunakan untuk mengurangi tunggakan ke rumah sakit.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan pihaknya siap melaksanakan penugasan pemerintah untuk membayar rumah sakit yang melayani pasien tertular corona. BPJS Kesehatan akan melakukan proses verifikasi secara akuntabel kepada rumah sakit yang sudah menangani pasien Covid-19.
“BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pemerintah soal pembayaran ke rumah sakit. BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” kata Fachmi.
Berita ini juga dimuat Suara Pembaruan edisi Kamis, 26 Maret 2020.
Sumber: BeritaSatu.com
0 Comments