Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Penggunaan Dana Covid-19 Pemkab Simalungun Disoal

Bantuan Bansos di Kabupaten Simalungun. (Istimewa)
Pematangraya, BS-Penggunaan peruntukan dana Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun disoal oleh sejumlah pihak, baik dewan, mahasiswa hingga pemerhati kebijakan pemerintah. Pembagunan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Batu 20, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dan penginapan tenaga medis di Hotel Simalungun City menjadi sorotan tajam.   

Setidaknya sudah kali ketiga DPRD Kabupaten Simalungun mengundang Bupati Simalungun JR Saragih untuk membahas peruntukan dana Covid-19 sebesar Rp110.000.000.000.di Simalungun.

Wakil Ketua DPRD Simalungun Steven Samrin Girsang mengaku kecewa dengan sikap Bupati Simalungun JR Saragih yang tidak hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penggunaan dana penanganan Covid-19 di Simalungun, Kamis 14 Mei 2020.

Namun RDP dari Pemkab Simalungun dihadiri Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Saat rapat dimulai, para anggota DPRD menyebutkan bahwa Bupati Simalungun selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGT2P) Covid-19, belum pernah memberitahukan bahwa Simalungun masuk kejadian luar biasa dalam penanganan Covid-19.

Tetapi sudah membuat kebijakan membangun Rumah Sakit Darurat (RSD) Penanganan Covid-19 di Batu 20 Nagori Embong, tanpa koordinasi dengan DPRD.

Menurut para anggota DPRD Simalungun pada RDP itu, kebijakan pembangunan RSD Penanganan Covid-19, merupakan bentuk pemborasan anggaran. 

Selain itu, sejumlah pernyataan Bupati Simalungun JR Saragih sangat kontroversial dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dewan Simalungun menilai, pada saat peresmian RSD itu, JR Saragih mengaku bahwa fasilitas di RSD sudah dilengkapi alat SWAB. 

Tapi faktanya, alat SWAB yang disebutkan JR Saragih, sama sekali tidak ada, sesuai keterangan Kadis Kesehatan ketika dipertanyakan anggota DPRD pada rapat Laporan Kegiatan Pertanggungajawaban (LKPJ) Bupati Simalungun.

Para anggota DPRD Simalungun juga menilai, bahwa JR Saragih melakukan pembohongan publik. Pasalnya, saat peresmian RSD Penanganan Covid-19, disebutkan dihadiri Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, padahal saat itu Ketua DPRD Simalungun tidak hadir di Batu 20 dan sedang mengikuti rapat rapat bersama Anggota DPRD Simalungun di Pematangraya.

Juga dengan laporan rincian anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19, JR Saragih juga tidak kunjung menyampaikan kepada DPRD Simalungun.

Ketika penggunaa anggaran itu dipertanyakan oleh Anggota DPRD Simalungun, siapa yang akan bertanggunggjawab, Sekda Mixnon Andreas Simamora mengaku, bahwa sesuai pasal 5 point F Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020, yang menjadi penanggungjawab adalah perangkat daerah yang secara fungsional dan terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak Covid-19.

"Bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi serta penanganan Covid-19 adalah perangkat daerah. Artinya, OPD pengguna anggaranlah yang masing-masing menjadi penanggung jawab," kata Mixnon Andreas Simamora.
Wakil Ketua DPRD Simalungun Steven Samrin Girsang.(IST)
Sementara Wakil Ketua DPRD Simalungun Steven Samrin Girsang, menyampaikan kekecewahaan karena Bupati Simalungun tidak menghadiri RDP. Sedangkan para pimpinan OPD yang hadir tampak tidak memiliki kesiapan memberikan penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran Covid-19.

"Seharusnya pihak eksekutif, sudah mempersiapkan sesuai bahan rapat yang kita minta. Yaitu rincian tentang program penanganan Covid-19 di Simalungun yang dilakukan masing masing OPD. Apa yang telah dilakukan, apa yang akan dilakukan dan berapa dana yang sudah dipakai. Tapi itu tidak bisa dijelasnkan," kata  Samrin Girsang.

"Harapan kita bisa disampaikan pada rapat, ternyata mereka tidak menyiapkan itu sehingga membuat dewan harus menjadwalkan ulang RDP berikutnya untuk mendapatkan rincian guna dalam pengawasan," kata Smrin Girsang yang juga menjabat Ketua PDI Perjuangan Simalungun itu.

Dia menambahkan, seharusnya sistem anggaran sudah ada melakukan perencanaan, sehingga masing-masing OPD mengusulkan anggaran, yang logikanya ada program baru ditrasnfer dana ke OPD, sehingga ada pertanggung jawaban.

Mahasiswa Soroti

Terpisah, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun (GMKI-PSS) May Luther Dewanto Sinaga dan Kabid Aksi dan Pelayanan Andre M Sinaga kepada wartawan mengatakan, Bupati Simalungun JR Saragih selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dinilai boros menggunakan anggaran penanganan covid-19.

May Luther mencontohkan, program Bantuan Sosial (Bansos) yang baru beberapa waktu digulirkan. Daerah lain ada yang sudah tahap kedua, namun di Simalungun bulan April 2020 lalu alasan tim gugus sedang menghitung anggaran.

"Masa menghitung anggaran begitu lama. Narasi dalam penyaluran bansos yang dibuat mencerminkan sikap "akuisme" JR Saragih. Seolah-olah itu bantuan JR Saragih semata, uangnya uang rakyat bukan kantong pribadi JR Saragih. Hal itu ditandai dengan gambar foto JR saragih pada bungkus paket sembako yang dibagikan kepada warga," kata Andre.

Menurut Andre, sikap akuisme seperti itu adalah politisasi di tengah perang melawan Covid-19. Tidak hanya soal Bansos, penggunaan anggaran Covid-19 Simalungun terkesan pemborosan.
Bupati Simalungun JR Saragih yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 resmikan operasional wisma karantina di Desa Batu 20, Kecamatan Panei, Senin (11/5/2020). (Istimewa)
"Bagaimana tidak pemborosan. Tim gugus membeli mobil tanki yang tidak terlalu mendesak karena masih ada cara lain seperti sewa mobil tanpa harus membeli. Dan kebijakan-kebijakan lain yang sangat tidak relevan dan terkesan sangat boros penggunaan dana," katanya.

Andre M Sinaga mengingatkan pimpinan tim gugus yakni Bupati Simalungun selaku Ketua dan Forkopimda selaku Wakil Ketua, untuk bersinergi agar dapat meminimalisir tindakan korupsi dalam penggunaan anggaran.

"Selain Bupati Simalungun, di tim gugus ada Kapolres, Dandim, Kajari, Sekda. Kami minta agar semua saling bersinergi dan mengawasi karena di tengah keadaan seperti ini perlunya sinergitas dan transparansi," kata Andre M Sinaga.

Dilaporkan Ke KPK

Sementara Institute Law And Justice (ILAJ)  secara resmi telah melaporkan  sejumlah pejabat di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Senin 11 Mei 2020  melalu email pengaduan masyarakat dan nomor whatshap pengaduan masyarakat dengan Nomor Surat: 083/ILAJ/V/2020, Prihal: Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun nama-nama pejabat yang  dilaporkan oleh ILAJ adalah Jopinus Ramli Saragih sebagai Bupati Simalungun, Mudahalam Purba sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Rizal EP Saragih sebagai Plt Kepala BPBD Kabupaten Simalungun, dr. Lydia sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.

Hasil temuan Institute Law And Justice, Pemkab Simalungun telah mengalokasikan anggaran pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp110.000.000.000. 

Dari dana tersebut dilakukanlah pembagian sembako kepada masyarakat, pembelian mobil tangki dan pembangunan ruang isolasi di Batu 20, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

ILAJ menemukan adanya ketidaksesuaian harga dalam sembako yang dibagikan oleh Pemkab Simalungun yang disebut senilai Rp400.000 dan Rp600.000, dengan item yang dibeli seperti beras, ikan sarden, susu kaleng, mi instan dan vitamin C.

"Menurut hasil perhitungan ILAJ, sembako tersebut dapat dibeli dengan harga Rp217.000/paket sembako, dan informasi yang kita dapatkan sembako yang telah dibagikan kepada masyarakat kurang lebih 7000 paket. Oleh karena itu terdapatlah dugaan korupsinya senilai Rp2.681.000.000 khusus untuk sembako saja.

Kemudian terkait pengadaan 2 Mobil tangki senilai Rp 1.600.000.000, dan pembangunan ruang isolasi di Batu 20 Kabupaten Simalungun senilai Rp5.000.000.000. ILAJ menemukan tidak sesuai dengan asas penggunaan anggaran covid-19," terang Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, Selasa (12/5/2020) lalu.
Paket bantuan bansos Pemkab Simalungun diterima warga Dusun Hutaimbaru, Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Pamatang Silima Kuta, Kabupaten Simalungun, Jumat (15/5/2020). (Foto Jelis Sidauruk)
"Pembelian mobil tangki tidak ada urgensi atau manfaatnya. Kemudian pembangunan ruang isolasi di Batu 20, kami nilai tidak tepat sasaran dan terjadi pemborosan sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan anggaran," lanjut Fawer.

Ia menyampaikan selain melaporkan ke KPK-RI, ILAJ juga menembuskan laporan ke Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara dan Kapolres Kabupaten Simalungun.

"Berharap KPK-RI dapat segera memproses laporan yang telah dikirimkan secara resmi, agar terpastikan segala dana yang telah dialokasikan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Simalungun benar-benar pada peruntukannya dan ketaatan terhadap regulasi yang ada. Dan kepada masyarakat kita berharap kerjasamanya untuk mengawal uang rakyat yang digunakan agar tepat sasaran. Apabila ada temuan pelanggaran yang anda lihat jangan biarkan, foto atau video lalu laporkan kepada penegak hukum," katanya. (Berbagaisumber/Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments