Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Cabub Simalungun RHS Tak Hiraukan Maklumat Kapolri dan Himbauan Mendagri

Pertemuan Cabub Simalungun RHS dengan tim pemenangan melakukan pengumpulan massa yang melebihi 50 orang di Wisma Letare, Jalan Sisingamangaraja Simpang Dua, Kota Pematangsiantar, Senin (19/10/2020) Pukul 10.00 WIB.(Foto Istimewa)

Pematangsiantar, BS-Tim pemenangan Calon Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) menghiraukan Maklumat Kapolri dan Imbauan Mendagri serta Satgas Covid-19 tentang pengumpulan massa pada masa kampanye Pilkada 2020. Sesuai ketentuan yang berlaku, pertemuan terbatas dibatasi 50 orang dan wajib mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Seperti diketahui pertemuan Cabub Simalungun RHS dengan tim pemenangan melakukan pengumpulan massa yang melebihi 50 orang di Wisma Letare, Jalan Sisingamangaraja Simpang Dua, Kota Pematangsiantar, Senin (19/10/2020) Pukul 10.00 WIB. Bahkan Bawaslu Kabupaten Simalungun yang melarang kegiatan pengumpulan massa itu justru mendapat perlawanan dari Ketua Pemenangan Paslon RHS-ZW Criemes Haloho.

Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja Simalungun dan Anggota Bawaslu Simalungun yang datang ke lokasi tidak melakukan tindakan yang tegas atas pelanggaran kampanye dengan pengumpulan massa lebih dari 50 orang tersebut. 

Maksimal 50 Orang

Sementara itu Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan pelanggaran tahapan kampanye Pilkada 2020 paling banyak terkait pertemuan terbatas yang dihadiri lebih dari 50 orang.

“Catatannya dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan 1 Oktober terjadi 54 pelanggaran protokol kesehatan," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Oktober 2020.

Safrizal mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, pertemuan terbatas dibatasi 50 orang. Dari laporan yang diterima Kemendagri, Safrizal menyebut pertemuan terbatas tatap muka adalah kegiatan yang paling banyak dilakukan oleh pasangan calon. Artinya metode kampanye secara daring belum jadi pilihan utama para kontestan pilkada.

"Dari angka-angka statistik yang kita peroleh ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan," ujarnya.

Menurut Safrizal, para calon kepala daerah sudah ditegur Bawaslu. Ia mengatakan ada 230 peringatan dan 35 pembubaran terkait kegiatan yang dihadiri lebih dari 50 orang.

Sementara sebagaiamana diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengingatkan para bakal pasangan calon pada Pilkada Tahun 2020 di 270 daerah, yakni 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Landasan atau acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 adalah Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. UU itu juga dipakai untuk Pilkada tahun 2018 lalu. Dalam UU tersebut, tidak diatur larangan kampanye yang bisa mengumpulkan massa.

Menurutnya, pada tahun 2020 ini, perubahaan pada UU itu hanya penyesuaian dengan kondisi saat ini yaitu pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat turunan dari UU tersebut lewat PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam PKPU, pengerahan massa masih dibolehkan hanya dibatasi jumlahnya yaitu 50 orang hingga 100 orang. 

Sebelumnya saat prosesi pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi atau RHS-ZW ke kantor KPU setempat di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 5 September 2020, dihadiri banyak massa pendukung.

Kehadiran bakal pasangan calon tersebut dan pengurus partai politik pengusungnya berjalan menuju kantor KPU meski mengenakan masker, tapi tampak berkerumun.

Dalam video yang beredar di media sosial Facebook juga terlihat massa berkerumun di sekitar gedung penyelenggara tersebut. Saat itu, Ketua KPU Simalungun dan komisioner menyambut kehadiran rombongan paslon dan pengurus parpol.

Hal itu juga dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Simalungun, M Adil Saragih. Menurut dia, proses pendaftaran bakal paslon ini memang dipenuhi massa pendukung. "Faktanya memang begitu," kata Adil Saragih.

Perintah Mendagri

Mendagri Tito meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Dikatakan, sebagaimana tertuang pada Pasal 49 Ayat 3, dinyatakan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan.

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," imbau Tito.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan apabila ingin mempublikasikan dapat menggunakan media massa atau secara virtual.

Sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam peraturan tersebut bahwa KPU kabupaten kota atau KPU provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.(Berbagaisumber/Asenk Lee Saragih)







Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments