Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Jurus Jitu Anton Saragih Raih Simpatik Pemilih Pilkada Simalungun

Jurus Jitu Anton Saragih Raih Simpatik Pemilih Pilkada Simalungun.

Simalungun, BS-Berbagai cara dilakukan calon bupati Simalungun untuk mendekati masyarakat agar mau memilih mereka pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang. Ada calon blusukan dengan memaparkan komitmen, ada dengan pencitraan belanja gorengan dan berfoto di jalan rusak yang ada warga bergotong royong dan ada juga dengan jurus jitu memberikan bingkisan.

Jurus jitu itu yang dilakukan Cabub Simalungun Nomor Urut 4 Anton Saragih dengan memberikan bingkisan dengan perantara perangkat desa baru-baru ini. Bahkan kader PDIP di tingkat ranting juga kini juga mendadak jadi “dermawan” memberikan beras gratis kepada masyarakat.  

Hampir disetiap mengunjungi masyarakat, Anton Saragih memberikan bingkisan kepada warga. Jurus ini mirip seperti dilalukan saudaranya JR Saragih yang kini menjabat dua periode Bupati Simalungun. 

Jurus sakti bingkisan ini memang sangat ampuh untuk meraih simpatik pemilih. Minimnya pendidikan demokrasi kepada masyarakat pemilih, membuat jurus sakti bagi bingkisan ini mampu memutar haluan para pemilih.

Bawaslu Simalungun juga perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat pemilih soal kriteria “politik uang”, apakah menerima bingkisan termasuk didalamnya. 

Menurut UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 187 A ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilih dengan menggunakan cara tertentu sebagai dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana penjara palingsingkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Pasal 187 A ayat (2): Pidana yang sama diberikan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Asenk Lee Saragih) 









Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments