Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Menguji Pilkada Kota Pematangsiantar Lawan Kotak Kosong

Menguji Pilkada Kota Pematangsiantar Lawan Kotak Kosong.

Pematangsiantar, BS
-Sebenarnya Partai Politik (Parpol) sebagai soko guru pendidikan demokrasi di Negeri tercinta. Berdirinya Parpol niatnya untuk memunculkan kader-kader pemimpin yang mumpuni di tengah masyarakat. Namun saat Pilkada, sebagian besar Parpol mengesampingkan tujuan mulianya berdemokrasi dalam mengusung calon kepal daerah (cakada) karena “mahar” politik yang menggiurkan.    

Beda jauh saat pemilihan legislative. Pada Pileg ini seluruh parpol berlomba mengusung caleg baik dari kader parpol maupun non kader partai. Namun saat pilkada, bahkan ada Parpol tak menjagokan kader parpolnya hanya karena rayuan “mahar” politik. 

Hal inilah yang terjadi di Pilkada Kota Pematangsiantar Rabu 9 Desember 2020.   KPU Kota Pematangsiantar menetapkan Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani sebagai Pasangan calon (Paslon) tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar pada Pilkada Serentak 2020. 

Paslon Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani didukung seluruh Parpol di DPRD Pematangsiantar, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Demokrat, Hanura, NasDem dan PKPI, dengan jumlah 30 kursi. 

Dengan adanya keputusan KPU Pematangsiantar tersebut, Pilkada yang digelar Rabu 9 Desember 2020 mendatang Paslon Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani akan berhadapan dengan kolom kosong.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih. Pasal 107 ayat 1 menyebutkan, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih. 

Sementara itu, ketika pilkada hanya diikuti satu pasangan calon saja, maka akan ada kotak kosong atau kolom kosong sebagai alternatif pilihan, jika pemilih menganggap paslon yang ada belum memenuhi kriteria. Calon tunggal tersebut harus memperoleh suara sah lebih dari 50 persen untuk dinyatakan sebagai paslon terpilih.

“Pilkada dengan satu pasangan calon maka pasangan calon dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah," kata Raka.

Namun, berdasarkan UU Pilkada, apabila calon tunggal kalah dari perolehan suara kotak kosong, maka paslon tersebut dapat maju dalam pemilihan berikutnya. Jika belum juga ada paslon terpilih dalam pemilihan berikutnya, pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan satu pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018.

180.490 Pemilih  

KPU Kota Pematangsiantar menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sebanyak 180.490 pemilih terdiri laki-laki 87.127 pemilih dan perempuan 93.363 pemilih dari 545 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 7 kecamatan se Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan rekapitulasi tingkat rekapitulasi yang dilakukan PPK, DPT Kecamatan Siantar Utara 33.732 pemilih yang tersebar di tujuh kelurahan dan 111 TPS, DPT Siantar Timur 26.089 pemilih dari tujuh kelurahan dan 80 TPS, Siantar Barat 28.695 pemilih, delapan kelurahan dan 81 TPS, Kecamatan Siantar Selatan 13.269 pemilih, enam kelurahan dan 41 TPS.

Kemudian Kecamatan Siantar Marihat 14.754 pemilih, tujuh kelurahan dan 43 TPS, Siantar Martoba 30.184 pemilih, tujuh kelurahan dan 86 TPS, Siantar Sitalasari 20.077 pemilih, lima kelurahan dan 67 TPS serta Kecamatan Siantar Marimbun 13.690 pemilih, enam kelurahan dan 36 TPS.

Pilkada Pematangsiantar 2016

Pada Pilkada Kota Pematangsiantar (susulan) 16 November 2016 lalu, diikuti 4 Paslon yakni Paslon Yakni Sujito-Djumadi (Sujud) jalur independen, Paslon Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor (Manis) diusung Partai Demokrat, Paslon Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba (TRS-Zainal) diusung NasDem, PAN, Hanura dan Paslon Wesly Silalahi-Sailanto (Westo) diusung PDI, PKS, PKPI. 

Pada Pilkada Kota Pematangsiantar susulan 16 November 2016 lalu dimenangkan Paslon Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor dengan 59.401 suara atau  54,49% dari 117.047 suara sah.

Sedangkan Pasangan calon Walikota Siantar Sortaman Saragih-M Nurdin yang maju lewat jalur Independen pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu, tidak lolos verifikasi factual oleh KPU Kota Pematangsiantar. Untuk syarat dukungan yang masih belum terpenuhi, yakni pada saat hasil validasi Sortaman-M Nurdin berjumlah 13.101.

Membaca situasi Pilkada Kota Pematangsiantar 2020 dengan “persekongkolan” koalisi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Demokrat, Hanura, NasDem dan PKPI, dengan jumlah 30 kursi yang hanya mengusung Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani, hal ini menguji kecerdasan masyarakat Kota Pematangsiantar. 

Masyarakat Kota Petangsiantar akan menguji ketangguhan Parpol pengusung Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani pada pencoblosan Rabu 9 Desember 2020. Ataukah bisa unggul 50 persen suara, atau bahkan bisa kalah melawan kotak kosong. Jika parpol tak mengakomudir sosok calon pemimpin yang disukai rakyat, kotak kosonglah solusinya. (Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments