Letjen TNI Dr (HC) Doni Monardo.(Istimewa) |
Jambi, BS-Seluruh daerah di Indonesia diminta melakukan micro lockdown (karantina rukun tetangga) mengantisipasi terjadinmya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur dan mudik hari raya Lebaran (Idul Fitri) 1442 Hijriyah (H). Micro lockdown tersebut dapat dilakukan dengan menutup secara total atau mengisolasi wilayah tingkat paling rendah, yakni Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah (risiko tinggi) penularan Covid-19.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Letjen TNI Dr (HC) Doni Monardo pada rapat koordinasi secara virtual (dalam jaringan) tentang Strategi “Micro Lockdown” Tingkat RT Menghadapi Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Idul Fitri di Jakarta, Selasa (11/5/2021) malam.
Rapat koordinasi itu turut menampilkan pembicara, Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni,MSi, Komandan Komando Rayon Militer (Korem) 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi, Brigjen TNI M. Zulkifli, S.I.P, M.M, Wali Kota Jambi, Dr H Syarif Fasha, ME, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Hj dr Ida Yuliati dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Payoselincah, Kota Jambi, Ali.
Menurut Doni Monardo, micro lockdown merupakan solusi paling baik dan tercepat mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 seperti yang dilakukan Rukun Tetangga (RT) 04, Kelurahan Payoselicah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Selama tiga pekan, RT 04 Payoselincah mampu mengatasi penularan kasus Covid-19 melalui micro lockdown. Dari sebanyak 28 orang warga yang terpapar Covid-19 di RT tersebut 20 April lalu, 26 orang sudah sembuh dan hanya tersisa dua orang masih dirawat hingga Selasa (11/5/2021).
Dikatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi cukup cepat mengantisipasi dan mengatasi penyebaran Covid-19 di RT 04, Payoselincah Kota Jambi melalui penerapan lockdown, tracing (peacakan), testing (pemeriksaan) dan treatment (pengobatan). Ketika diketahui adanya seorang warga RT 04 terpapar Covid-19 seusai acara keagamaan di lingkungan keluarga, 20 April 2021, pihak RT dan keluarga langsung melapor ke Puskesmas Palmerah.
Kemudian warga yang terpapar Covid-19 tersebut langsung dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher. Kemudian pihak Satgas Covid-19 RT 04 Payoselincah dan Puskesmas Palmerah melakukan tracing dan testing. Sebanyak 28 orang warga RT 04 pun diketahui positif Covid-19.
Doni Monardo mengatakan, setelah mengetahui adanya 28 orang positif Covid-19, RT 04 Payoselincah langsung lockdown. Seluruh warga di RT tersebut tidak boleh keluar wilayah. Warga lain pun tidak diperbolehkan masuk ke RT tersebut. Kebutuhan pokok warga yang dikarantina total hanya bisa dipasok Pemerintah Kota Jambi.
Warga lain tidak bisa mengirim makanan ke warga. Warga yang terpapar Covid-19 di RT tersebut rutin melakukan olah raga, berjemur dan mendapat asupan vitamin C. Doni Monardo sendiri ketika memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi, Kamis (6/5/2021) sempat meninjau pelakasanaan lockdown di RT 04,Keluarahan Payoselincah, Kota Jambi.
“Dalam tempo tiga pekan, kasus Covid-19 di RT 04 biasa diatasi. Dari 28 orang warga yang terpapar Covid-19 di RT tersebut, hingga Selasa (11/5/2021) hanya tersisa dua orang yang belum sembuh. Sebanyak 26 orang warga sudah sembuh atau negatif,”katanya.
Doni Monardo mengapresiasi kinerja Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menangani kasus Covid-19 di RT 04, Payoselincah Kota Jambi. Kebijakan mikro lockdown yang dilakukan mengatasi Covid-19 di RT tersebut cukup efektif mencegah penularan Covid-19 di Kota Jambi. RT 04 Payoselincah yang tiga pekan lalu masuk zona merah, kini sudah zona kuning.
“Sistem mikro lockdown ini perlu dilakukan di seluruh daerah di Indonesia mencegah dan mempercepat penanganan Covid-19 pasca Lebaran. Jadi sistem lockdown yang dilakukan di RT 04 Payoselincah Kota Jambi mengatasi Covid-19 perlu dilakukan diseluruh Indonesia,”katanya.
Cepat dan Tegas
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha pada kesempatan tersebut mengatakan, pihanya cukup cepat dan tegas dalam melaksanakan barbagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Jika ada warga yang terpapar Covid-19 langsung dibawa berobat, diisolasi dan dilajutkan dengan tracing. Jika satu wilayah RT sudah masuk zona merah, lockdown pun langsung diberlakukan.
Selain itu, lanjutnya, Pemkot Jambi dan jajaran Polri/TNI juga tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan. Ketegasan dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut dilakukan sejak awal pandemi Covid-19 turut melanda Kota Jambi.
Dijelaskan, melalui operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan sejak Maret 2020, Pemkot Jambi (Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi) memberlakukan denda sebesar Rp 50.000/orang bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum dan jalan raya.
Kemudian, tambah Syarif Fasha, Pemkot Jambi juga menjatuhkan sanksi denda bagi perusahaan pelanggar protokol kesehatan Rp 5 juta. Bagi perusahaan yang kembali melanggar protokol kesehatan setelah mendapat peringatan pertama dan kedua akan dijatuhi sanksi denda Rp 10 juta hingga pencabutan izin usaha.
“Selama 2020 – 2021, kami sudah menjatuhkan sanksi tehadap 45.000 tindakan pelanggaran protokol kesehatan. Denda pelanggaran protokol kesehatan di Kota Jambi yang sudah disetor ke kas daerah mencapai Rp 331 juta,”katanya.
Dikatakan, Pemkot Jambi juga melakukan berbagai upaya persuasi untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat melakukan protokol kesehatan. Upaya tersebut dilakukan dengan kunjungan silaturahmi ke berbagai lembaga dan organisasi masyarakat sebanyak 162 kali. Kemudian Pemkot Jambi juga memproduksi 350.000 masker dan membuat 1.598 unit tempat cuci tangan di lingkungan kantor pemerintah dan tempat umum.
“Khusus mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur Lebaran, kami sudah menginstruksikan penutupan seluruh tempat wisata di Kota Jambi mulai Sabtu – Minggu (15 – 16/5/2021). (Radesman Saragih)
0 Comments