Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kecamatan Pamatang Sidamanik Zona Merah Covid-19, Pesta dan Kerumunan Massa Dilarang

Kecamatan Pamatang Sidamanik Zona Merah Covid-19, Kegiatan Masyarakat Dibatasi.

Sidamanaik, BS
-Sejak Jumat 16 Juli 2021 hingga 30 Juli 2021 kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi ketat menyusul Kecamatan Pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun ditetapkan sebagai zona merah. Sehingga kegiatan masyarakat selama 14 hari ke depan dibatasi.

Pangulu Gorak Dorlen Damanik surat edaran telah disampaikan ke nagori-nagori se-Kecamatan Pamatang Sidamanik. Pesta adat dan kerumunan sejenis ditiadakan mulai 16 Juli 2021 dan ibadah dilaksanakan di rumah atau Vid com.

Selanjutnya, untuk warung musiman pinggiran kebun teh dihentikan selama 14 hari. Namun untuk warung makanan dan kopi hanya berbentuk beli dan bawa pulang, kata Dorlen.

Sementara itu untuk kegiatan di sekolah siswa tidak diperkenankan berkerumun di sekolah dan tidak diijinkan mengadakan pertemuan kemasyarakatan dalam bentuk kelompok, penyuluhan selama 14 hari ke depan kecuali Petugas Puskesmas untuk maksud pelayanan kesehatan dan tidak menerima kunjungan keluarga dari luar desa, pungkasnya.

Sementara itu, Camat Pamatang Sidamanik Jhonny Simatupang ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, tidak ada jawaban meski nada sambung masuk.(Rodo S)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments