Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Keluarga Sesalkan Sikap Pendeta GKPS “Tak Agendakan” Jenazah Pasien Covid-19 di Saribudolok

 Penguburan jenazah Ronauli Br Saragih, Jemaat GKPS Imanuel Saribudolok yang meninggal karena terpapar Covid-19, Rabu (4/8/2021)Pukul 23.00 WIB (Pukul 11 malam). (Foto: Kolase Video)

Saribudolok, BS
-Pihak keluarga almarhum Ronauli Br Saragih (51), warga Nagori Gundaling, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun meyesalkan sikap Pendeta Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Resort Immanuel Saribudolok yang tidak melakukan pelayanan penguburan kepada Jenazah Ronauli Br Saragih, Jemaat GKPS Imanuel Saribudolok yang meninggal karena terpapar Covid-19, Rabu (4/8/2021).

Almarhum Ronauli Br Saragih sempat dirawat di Rumah Sakit Evarina Kabanjahe, Karo sejak Minggu (1/8/2021) karena terpapar Covid-19. Ronauli Br Saragih ditangani dengan baik oleh pihak rumah sakit. Namun pada Rabu (4/8/2021) Ronauli Br Saragih, istri dari Marga Sipayung ini meninggal dunia.

“Masuk ke RS Evarina Kabanjahe hari Minggu, ditangani dengan baik. Meninggal hari Rabu Pukul 4 sore dimakamkan hari Rabu Pukul 23.00 WIB (Pukul 11 malam). Info yang kami terima dari keluarga, akan di “agendakan” pelayanan penguburan setelah beberapa hari. Karena sudah ada 3 kejadian demikian di Saribudolok. Almarhum Jemaat GKPS Immanuel saribudolok. Hari ini keluarga akan sweb antigen, begitu hasil keluar akan dibicarakan ke pihak Gereja GKPS Imanuel Saribudolok,” kata Djumpang Sinaga kepada Beritasimalungun, Jumat pagi (6/8/2021).

Disebutkan, Jenazah Ronauli Br Saragih dimakamkan begitu saja tanpa ada pelayanan penguburan dari pihak GKPS Imanuel Saribudolok dengan alas an Covid-19.

“Pendeta dan Majelis GKPS Imanuel Saribudolok tidak mau melakukan “Paragendaon” karena takut terpapar Covid-19. Kemudian suami dan anak-anak almarhum harus dilakukan dulu swab, jika hasilnya negative baru pihak gereja mau melakukan pelayanan paragendaon. Ini sungguh miris sekali menyikapi Covid-19 ini,” ujar Djumpang Sinaga.

Menurut Dumpang Sinaga, kejadian serupa sudah ada tiga kali di Saribudolok. Jenazah yang terpapar Covid-19 tidak dilakukan pelayanan penguburan oleg GKPS Resort Imanuel Saribudolok karena momok pengetahuan yang menakutkan terhadap Covid-19.   

“Kejadian seperti ini akan berdampak buruk bagi masyarakat di Simalungun, karena sangat minim pengetahuan mereka tentang Covid-19 ini. Bahwa setiap jenazah yang meninggal karena terpapar Covid-19, suatu penyakit yang harus ditakuti luar biasa. Bahkan keluarga yang terpapar Covid-19 seolah-olah dikucilkan dan tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah dan warga sekitar saat melakukan isolasi mandiri,” terang Djumpang Sinaga.

Djumpang Sinaga juga mencontohkan, warga Jemaat GKPS di berbagai tempat yang meninggal dan juga positif Covid-19 dilakukan pelayanan penguburan oleh GKPS. Pendeta dan Majelis GKPS dan keluarga yang berduka mengenakan alat pelindung diri (APD) dan protocol kesehatan (prokes) yang ketat. 

Pelayanan penguburan kepada jenazah yang terpapar Covid-19 di sejumlah GKPS bisa dilakukan dengan baik. Seperti penguburan Almarhum Jordi Purba di Raya Kamis 22 Juli 2021, Alm Inang Rosmaini Br Purba (Jemaat GKPS Cikoko) Rabu 28 Juli 2021 lalu dan masih yang lain.

“Tapi di GKPS Resort Imanuel Saribudolok, Distrik III ini sudah ada tiga kejadian serupa, jenazah yang terpapar Covid-19 tidak dilakukan pelayanan penguburan oleh GKPS. Inilah yang kami sesalkan. Jadi jenazah Inang Ronauli Br Saragih yang meninggalkan , 2 anak laki laki dan 1 anak perempuan ini dikuburkan begitu saja. Bahkan keluargapun dilarang jiarah sebelum ada hasil swab negative,” ujar Djumpang Sinaga menyesalkan.

“Seharusnya pelayanan penguburan atau “Paragendaon” bisa dilakukan dengan pemakaian APD kepada Pendeta atau yang bertugas, begitu juga perwakilan keluarga. Atau tetap menerapkan prokes. Bukan seperti yang di Saribudolok itu. Pemahaman tentang Covid-19 ini secara benar harus sampai kepada masyarakat secara baik, sehingga wabah Covid-19 tidak jadi momok yang menakutkan berlebihan serta menjadi preseden bburuk bagi mental keluarga, “ kata Djumpang Sinaga.

Sementara Pendeta Resort Pdt Juandaha Raya P Dasuha MTh saat dihubungi Beritasimalungun, Jumat (6/8/2021) Pukul 11.00 WIB menyebutkan, acara pelayanan penguburan kepada Jenazah Almarhum Ronauli Br Saragih ditunda menunggu hasil swab suami dan anak negative.

“Ini bukan ditiadakan, tapi ditunda. Karena sudah kesepakatan Majelis di GKPS Resort Imanuel Saribudolok. Sudah ada beberapa Jemaat yang demikian, ditunda pelayanan penguburan “Paragendaon” hingga keluarga berduka benar-benar negative Covid-19. Dan ini juga sudah kami bicarakan dengan St T Sipayung keluarga dari Almarhum Ronauli Br Saragih,” ujar Pdt Juandaha Raya P Dasuha MTh.

Sementara TATA GEREJA DAN TATA LAKSANA GKPS yang telah disahkan pada sidang Sinode Bolon GKPS ke 44 pada tanggal 18-22 November 2020 lalu tentang BAB XVII PELAYANAN PENGUBURAN Pasal 46-PENGERTIAN DAN TUJUAN. 

Pengertian. Pelayanan penguburan adalah pelayanan yang berhubungan dengan orang yang meninggal dunia dan keluarganya, sejak seseorang dinyatakan meninggal dunia, masa pangoromion, sampai kepada kebaktian penguburan. 

Jika jenazah dikremasikan, pada dasarnya seluruh pelayanan penguburan dilaksanakan kecuali bahwa kebaktian penguburan diganti dengan kebaktian kremasi. Pelayanan penguburan mencakup juga upacara memindahkan tulang belulang (mangongkal holi).

Tujuan. Pelayanan penguburan dilaksanakan agar jemaat sebagai persekutuan iman menghibur dan menguatkan keluarga yang berdukacita melalui peribadatan, kehadiran, dan tindakan-tindakan pendampingan penggembalaan. Penerima pelayanan. Pelayanan penguburan ditujukan bagi warga baptis dan warga sidi serta warga gereja lain.

Kasus Covid-19 Meningkat

Sementara kasus Covid-19 di Kabupaten Simalungun melonjak. Meski Pemerintah Kabupaten Simalungun (Pemkab) Simalungun mengeluarga surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat nagori dan kelurahan sejak Kamis (29/7/2021) lalu, namun peningkatan kasus Covid-19 tak terkendali.

Data Senin 2 Agustus 2021, dalam sehari bertambah 120 kasus baru dan meninggal 11 orang di Kabupaten Simalungun. Berdasarkan update data, dari Gugus Tugas Covid-19 Simalungun, Kamis (5/8/2021), jumlah penambahan kasus baru sebanyak 399 orang, total meninggal 201 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Simalungun, Akmal Siregar mengatakan, kasus kematian konfirmasi bertambah 11 orang dalam sehari, dari 180 kasus menjadi 191 kasus pada Senin 2 Agustus 2021. 

Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kabag Ops Kompol Suriyanto, menegaskan, pihaknya bersinergi dengan TNI dan Pemerintah setempat sudah memperketat operasi yustisi agar masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Operasi yustisi dilaksanakan pada pagi, siang serta malam hari agar dapat mengimbau dan menyampaikan kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Level 3. Untuk itu diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Simalungun.(Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments