Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ada Dugaan Penyimpangan, Penggunaan Dana Desa di Kecamatan Raya Kahean Simalungun Segera Diaudit


Raya Kahean, BS
-Diduga ada temuan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara diminta untuk melakukan audit.

Erick Saragih, Tokoh Pemuda di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun kepada wartawan, Selasa (7/9/2021) mengatakan, ada temuan penyimpangan penggunaan dana desa disejumlah pembangunan di sejumlah nagori (desa) di Kecamatan Raya Kahean.

“Warga meminta BPKP, BPK RI dan Inspektorat memonitoring dan mengaudit semua penggunaan dana desa pada setiap nagori (desa) di wilayah Kecamatan Raya Kahean  Kabupaten Simalungun, sejak tahun 2020 hingga tahun 2021. Agar penggunaan anggaran itu transparan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erick Saragih.

“Kita juga minta  instansi tersebut menurunkan timnya ke seluruh nagori se-Kecamatan Raya Kahean  untuk memonitoring dan mengaudit pembangunan fisik, maupun non fisik yang dananya bersumber dari dana desa. Itu sangat perlu, demi kemajuan desa. Ada sejumlah kejanggalan pembangunan fisik yang dananya bersumber dari dana desa,” ujar Erick Saragih.

Menurut Erick Saragih, penggunaan dana desa di daerah Simalungun, khususnya Raya Kahean itu kerap menimbulkan kesenjangan sosial antara masyarakat desa. Hal itu terjadi karena sistem informasi di wilayah itu tidak sesuai di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban, begitu juga dengan kualitas dan sistem pengerjaannya.

“Kalau di Simalungun itu, sumber dana desa ada dua yaitu dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jadi, yang paling sering disorot warga itu adalah dana desa dari pemda, serta pengalokasian anggaran dana desa untuk pemberdayaan dan lokasi pembangunan. Karena dalam penetapan titik pembangunan kerap dilakukan tidak berdasarkan musyawarah masyarakat desa," urainya.

Selain itu,  dana desa sudah bergulir 10 tahun lebih, tapi keadaan dusun di Kecamatan Raya Kahean  masih ada yang tertinggal dan kehidupan masyarakatnya pun masih banyak berada di tingkat pra sejahtera.

“Kenapa sudah 10 tahun lebih dana desa bergulir, tapi masih ada yang seperti itu. Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua. Padahal, dana sudah tersedia selama 10 tahun lebih. Untuk itulah agar BPKP, BPK dan Inspektorat agar  memonitoring dan mengaudit semua kegiatan fisik dan non fisik yang bersumber dari dana desa, khususnya di Kecamatan Raya Kahean,” tegas Erick Saragih.

Dia menilai, bahwa masih ada terjadi persekongkolan  dalam penggunaan dana desa di Kecamatan Raya Kahean. Diantaranya soal harga material yang kerap tidak sesuai dengan harga yang dibeli dengan laporan pertanggungjawaban. Dan menimbulkan   kesenjangan sosial di antara masyarakat desa, tapi masyarakat enggan untuk  melaporkan.

“Di sini kami tidak menerangkan secara jelas nama-nama nagorinya (desa) atau dusunnya. Kami hanya ingin instansi terkait memonitoring dan mengaudit secara jujur semua penggunaan dana desa di setiap nagori se-Kecamatan Raya Kahean. Jika hal itu benar-benar dilakukan secara jujur dan transparan, semua pasti akan diketahui. Untuk itu agar  dimonitoring dan diaudit secara benar,” katanya. (BS-A G/AS)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments