Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Apa Kabar Donasi Rp 200 Juta Haroan Bolon Ke Rekening Jhon Mejer Purba?

Jalan Batu Nanggar.(Dok BS)

Pamatangraya, BS
-Program “Marharoan Bolon” membangun infrastruktur jalan nagori yang digalakkan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi SSos MM mendapat dukungan dari berbagai pihak. Bahkan Anggota DPR RI Fraksi PDIP DR Junimart Girsang SH MH dan Marsiaman Saragih SH turut serta berdonasi dalam bentuk material untuk pembangunan jalan nagori di Simalungun.

Bahkan donasi yang dikumpulkan founder Perkumpulan Anak Rantau (Pantau) Simalungun, Jhon Mejer Purba, sejak Februari 2021 hingga Jumat 13 Agustus 2021 Pukul 15.30 WIB telah terkumpul donasi Rp 204.944.703. Donasi ini dari 98 nama dari berbagai latar belakang profesi. 

Radiapoh Hasiholan Sinaga sendiri secara pribadi menyumbangkan Rp 100 Juta. Kemudian ada bantuan pemakaian alat berat dan material batu, pasir untuk pengerasan jalan. Seperti yang disumbangkan pengusaha sukses asal Jambi Petrus Hilman DT Purba BBA berupa batu split untuk jalan 6 KM Simpang Bage-Bage, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. 

Diantara 98 nama yang telah berdonasi adalah DR Junimart Girsang SH MH uang tunai Rp 10 Juta setiap Nagori (Desa) khusus wilayah Simalungun Atas (SIMAS). Kemudian Marsiaman Saragih 100 truk batu padas, Paroki Saribu Dolok 20 truk batu padas, Samrin Girsang (Ketua DPC PDIP Simalungun) 15 truk batu, John Ryder Purba 5 truk batu.


Selanjutnya Kel Marthinus Hutasoit/Yanci br Sinaga-Bali Rp 2.000.000, Tungkot Sipayung Rp.2.500.000, Moralim Saragih Simarmata Rp 2.5 Jt (Dari Bekasi - Untuk Hinalang), Bagus Sinaga Rp.1.000.000 untuk Nagori Urung Purba, Ke Yan Santoso Purba/ Br Samosir , Medan 10.000.000.

Munculnya ide donasi “Marharoan Bolon” dari acara Webinar  dalam rangka menyambut pemimpin baru Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH dan H Zonny Waldi S.Sos,MM yang diadakan Perkumpulan Anak Rantau (PANTAU) Simalungun melalui aplikasi zoom dan live streaming Facebook ini dihadiri partisipan hingga 300 orang, pada Minggu 7 Februari 2021.

Pada acara itu, Radiapoh Sinaga menyampaikan, bahwa peranserta dan dukungan seluruh anak rantau sangat diharapkan untuk membangun Kabupaten Simalungun.

Donasi itu dimulai dari acara “Bersama Membangun Simalungun” Via Zoom selasa 8 Juni 2021, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) mengajak orang Simalungun berdonasi untuk membangun infrastruktur di Kabupaten Simalungun. Donasi melalui Bank Mandiri 1220010421272 Atas nama Jhon Mejer Purba. Konfirmasi di Hp/WA 082218491226.

Donasi yang dikumpulkan founder Perkumpulan Anak Rantau (Pantau) Simalungun, Jhon Mejer Purba, sejak Februari 2021 hingga Jumat 13 Agustus 2021 Pukul 15.30 WIB telah terkumpul donasi Rp 204.944.703. Donasi ini dari 98 nama dari berbagai latar belakang profesi. 

List sementara Donasi Bersama Membangun Simalungun, update Rabu (9/6/2021) Pukul 17.30 WIB.

1.Sumbangan St Radiapoh Hasiholan Sinaga (Pribadi Bupati) Rp 100 Juta.
2.Marsiaman Saragih 100 Truk Batu Padas
3.Paroki Saribu Dolok 20 Truk Batu Padas
4.Junimart Girsang 10 Juta per Nagori khusus Simalungun Atas
5.John Haris Girsang Rp 300.000 setiap nagori wilayah Pamatang Silimahuta dan Silimakuta total 17 Nagori Rp 5.100.000 ✔
6.Salmon Sinaga Rp 2 Jt
7.Samrin Girsang 15 Truk Batu
8.John Ryder Purba 5 Truk Batu
9.Timbul Sinaga Rp. 2.000.000
10.Jhon Mejer Purba Rp 106.660
11.Triadil Saragih Rp. 224.000
12.Berlin Sumbajak Rp. 2.000.000 ✔️
13.Edwin S. Saragih Rp 2.000.000,- Nagori Silou Huluan dalan alternatif ✔️
14.Ade Farnan Saragih Rp.2.500.000
15.Willem Saragih (Bage-Medan): 1.000.000,-
16.Poppy Luscovius Purba : Rp. 2.500.000 ✔️
17.Kel Marthinus Hutasoit/Yanci br Sinaga 2.000.000 Bali
18.Freddy Panjaitan, Pekanbaru Rp 2 jt
19.Keluarga Juliamer Damanik /br Saragih  Bagan Batu Rp. 1.000.000,- ✔️
20.Tridarma Sipayung Rp. 1.000.000,-
21.Sarmulia Sinaga/br Sitorus Medan  500.000.-
22.Rikanson Jutamardi Purba (#BiusCantik) Rp 1.234.567 Kelurahan Raya (di Naga Tongah).
23.Tungkot Sipayung Rp.2.500.000
24.Iksan Sipayung Rp1.000.000 (Rakut Besi) ✔️
25.EBEN ESER SARAGIH Rp.50.000(Dolok Silau)Nagori Bosi Sinombah ✔️
26.Ester Damanik 1.200.000
27.Indra Sipayung Rp 2.345.678 untuk hinalang
28.Jaya Damanik 1.000.000,- (Kec Purba)
29.Moralim Saragih Simarmata Rp 2.5 Jt (Dari Bekasi - Untuk Hinalang)
30.Rusdin Sumbajak 2 juta ✔️
31.Caprio sinaga (Batam) Rp150. 000 untuk hinalang ✔️
32.Herman Girsang/Lismer Haloho dari Tigarunggu 1 jt ✔️
33.Bagus sinaga Rp.1.000.000 untuk nagori urung purba
34.Karmedi Saragih Rp 1.200.000 ✔️
35.Ke. Yan Santoso Purba/ br Samosir , Medan 10.000.000
36.Guru Bimbel Batam /Ras Purba 150 rb ( urung purba) via bang ALS holi da
37.Mora Damanik tigarunggu 500 ribu,via botou ALS holi da
38.Nomerinson Purba 500 Ribu
39.Ehjon Sumbayak (Namaposo GKPS Batam) 100.000,- ✔️
40.Ketua Bangter 1 GELORA INDONESIA 100.000
41.Risdianto Damanik Rp. 50000 Raya Kahean (Nagori Marubun Siboras)
42.Willvan Manalu/br Simanjuntak (CPNS SIMALUNGUN) 150.000 
43.Sarmedi Purba 5juta ✔️
44.Delmi Saragih Rp 300 rb utk nagori Hutaraja
45.RIO SIANIPAR/Br.Purba BEA CUKAI BALI asal Nagori Saitbuttu Saribu 500rb ✔️
46.Jarudin Sinaga 150.000 Dari karimun untuk huta Sinaman Gereja
47.Alumni Smt Pertanian Pem. Raya Wil.Riau Rp 500.000,
48.Samuel Saragih 1 juta rupiah tigarunggu
49.Harry David Levi Lingga (Wakil Ketua Namaposo GKPS Sinode) 150.000,-
50.Doni Sinaga 100rb Gunungsitoli
51.Jhan Krippen Saragih  Palembang 200.000 utk Saribudolok Silimakuta
52.Sarmen Saragih Germany  €.100,-
53.Marthin Sinaga  10 jt Hutarih Group Jakarta
54.Sahrin Lingga Rp 100.000 ketua DPC HIMAPSI SULAWESI UTARA. ✔️
55.Daniel Ricardo Turnip (CPNS Simalungun) 100.000. ✔️
56.Prof. Dr. Hoga Saragih di Jakarta 500.000
57.Kel.St.Sudirman Sumbayak Rp.2.000.000 utk Sirpang Dalik Raya.
58.Sahtua Tampubolon  Pongkalan buttu Sidamanik 100.000
59.Mandala Purba Rp. 1.000.000,- ✔️
60.Radzaman Sipayung Rp. 2.500.000.✔️
61.Sonny Bonata Purba Rp 200.000 hinalang ✔️ 
62.St. Herbin Saragih Rp. 1.666.600 utk Simpang Pangalbuan 
63.Jonarita Elvi Purba Rp 1.000.000 ✔️
64.Japansen Sinaga Rp 5.000.000 
65.Vincent Arifin – Jakarta untuk Tigarunggu Rp 5.000.000 
66.Parlindungan Purba Rp 2.000.000 ✔️
67.John MT Saragih Rp 188.888 ✔️
68.Junita Yanti Purba/Guru dikecamatan Siantar Rp 100.000 ✔️
69.Abram Sinaga Rp 200.000 ✔️
Catatan: ✔️ (sudah transfer).

“Etah riap hita, sedo halani bahatni tapi marhiteihon Marharoan Bolonon, lambin taridah ma hasadaonta na laho patureihon Simalungunta. Dtp,” tulis Jhon Mejer Purba.

Aspek Hukum Pengumpulan Sumbangan dari Masyarakat

Menurut Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H dikutip dari https://www.hukumonline.com, aspek hukum saat menghimpun dana dari masyarakat untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (“UU 9/1961”). Pengumpulan uang atau barang diartikan sebagai setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.[1]

Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang tersebut, diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.[2]

Izin ini diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud yang diatur dalam Pasal 1 UU 9/1961 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.[3]

Maka, izin tidak diberikan kepada individu atau perseorangan, melainkan hanya kepada perkumpulan dan/atau organisasi.

Penjelasan Pasal 3 UU 9/1961 menegaskan bahwa perkumpulan dan organisasi yang terkenal baik itu, selain organisasi-organisasi yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, juga perkumpulan sosial/amal yang dibentuk dengan cara-cara yang lazim serta oleh pemberi izin pengurusannya dianggap mempunyai nama baik dan bonafid, misalnya lembaga sosial desa, panitia-panitia dan sebagainya.

Pejabat yang berwenang yang dimaksud di atas yang memberikan izin pengumpulan uang atau barang adalah:[4]

Menteri Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampui daerah tingkat I (provinsi) atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial di luar negeri;

Gubernur, kepala daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampui suatu daerah tingkat II (kota/kabupaten) dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan;

Bupati/Walikota, kepala daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.

Surat permohonan untuk mendapat izin menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diajukan tidak bermeterai langsung kepada pejabat pemberi izin, dengan mencantumkan secara jelas:[5]
Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang; cara menyelenggarakan; siapa yang menyelenggarakan; batas waktu penyelenggaraan; luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan); cara penyalurannya.
 
Surat keputusan pemberian izin memuat syarat-syarat penyelenggaraan dan kewajiban penyelenggara untuk memberi pertanggungjawaban kepada pemberi izin.[6]

Kemudian ada sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp10 ribu, bagi barangsiapa:[7]

Menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 9/1961; tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin; tidak menaati ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 UU 9/1961.

Tindak pidana ini dianggap sebagai pelanggaran dan uang atau barang yang diperoleh disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.[8]

Pelaksanaan pengumpulan sumbangan, akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (“PP 29/1980”).

Pengumpulan uang atau barang dalam UU 9/1961 memiliki makna yang sama dengan pengumpulan sumbangan yang berarti setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.[9]

Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara:[10] mengadakan pertunjukan; mengadakan bazar; penjualan barang secara lelang; penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan; penjualan perangko amal; pengedaran daftar (les) derma; penjualan kupon-kupon sumbangan; penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum; penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya; pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan; permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.

Selain yang telah disebutkan di atas, jenis cara pengumpulan sumbangan lain ditetapkan oleh Menteri Sosial.[11]

Izin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya 3 bulan.[12] Apabila dianggap perlu, izin dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 bulan.[13]

Surat keputusan izin tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara penyelenggaraan, antara lain:[14] batas wilayah; batas waktu; wajib lapor kepada kepala pemerintahan setempat, lurah, RT/RW setempat, tempat kegiatan pengumpulan sumbangan dilakukan.

Namun, terdapat pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan, yaitu:[15] untuk melaksanakan kewajiban hukum agama; untuk amal peribadahan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah; untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan; dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.
 
Sebagai informasi tambahan, dalam artikel Pernah Donasi di Minimarket? Ternyata, Ada Masalah, menurut pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, sudah saatnya UU 9/1961 direvisi.

Pasalnya, UU 9/1961 tersebut sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian, seperti terkait wilayah, masa berlaku pemberian izin, dan teknologi. Bahkan penggalangan dana publik saat ini sudah dilakukan melalui media massa dan media sosial yang belum diatur.

Pengumpulan Sumbangan dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah. Kemudian, menjawab pertanyaan Anda selanjutnya terkait menghimpun dana dari undian gratis berhadiah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam Bentuk Uang (“Permensos 8/2019”).
Pengelolaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat dari penyelenggaraan undian gratis berhadiah yang diserahkan kepada Kementerian Sosial dikategorikan sebagai dana hibah langsung dalam negeri berupa uang.[16]

Sumbangan masyarakat tersebut berasal dari:[17] dana usaha kesejahteraan sosial; dan hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang dalam bentuk uang.

Adapun dana usaha kesejahteraan sosial merupakan sumbangan dari penyelenggara undian gratis berhadiah melalui Kementerian Sosial yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan usaha kesejahteraan sosial.[18]

Hadiah tidak tertebak adalah hadiah yang tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya.[19]. Hadiah tidak diambil pemenang adalah hadiah yang telah tertebak atau ada pemenangnya, tetapi tidak diklaim setelah dalam jangka waktu tertentu dan/atau tidak bisa diklaim, karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku.[20].

Pengumpulan dan penggunaan dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, termasuk sumbangan masyarakat dari penyelenggaraan undian gratis berhadiah, dilaksanakan sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.[21]

Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sendiri berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah yang juga harus dengan izin Menteri Sosial.

Untuk memahami lebih terang mengenai penyelenggaraan undian gratis berhadiah, dapat disimak dalam artikel Izin Penyelenggaraan Undian.
 
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam Bentuk Uang; Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah. (Berbagaisumber/Aslee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments