Warga Dusun Hutaimbaru, Nagori Ujung Mariah, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara mempertayakan keberadaan sejumlah Tugu (Patok) Batas Kawasan Hutan Lindung Sigiring-Giring di lintasan jalan Hutaimbaru. Patok yang dibuat dari berbahan semen itu bertuliskan “TUGU BATAS KAWASAN HUTAN LINDUNG Sigiring-Giring” B 212, DILARANG MENGGANGGU MILIK NEGARA”.(Foto-Foto: Lamhot P Manihuruk)
Hutaimbaru, BS-Warga Dusun Hutaimbaru, Nagori Ujung Mariah, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara mempertanyakan keberadaan sejumlah Tugu (Patok) Batas Kawasan Hutan Lindung Sigiring-Giring di lintasan jalan Hutaimbaru. Patok yang dibuat dari berbahan semen itu bertuliskan “TUGU BATAS KAWASAN HUTAN LINDUNG Sigiring-Giring” B 212, DILARANG MENGGANGGU MILIK NEGARA”.
“Kebetulan saya lewat tadi dari sudut Dusun Hutaimbaru “Suhi-suhi”. Ada saya lihat satu bangunan PILAR di bawah jalan. Kepada kita warga Hutaimbaru apakan tujuan patok pilar ini,” kata Lamhot P Manihuruk, warga Hutaimbaru kepada Penulis serta mengirimkan sejumlah foto patok tersebut, Selasa petang (23/11/2021).
Menurut Lamhot Manihuruk saat dihubungi Beritasimalungun, mengatakan, yang mengerjakan dan memasang patok bertuliskan “TUGU BATAS KAWASAN HUTAN LINDUNG Sigiring-Giring” B 212, DILARANG MENGGANGGU MILIK NEGARA” adalah oknum perangkat nagori, disuruh oleh Dinas Kahutanan Kabupaten Simalungun.
“Kami warga Hutaimbaru akan mengadakan pertemuan untuk membahas keberadaan “TUGU BATAS KAWASAN HUTAN LINDUNG Sigiring-Giring” tersebut. Karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau koordinasi dari Pangulu Nagori Ujung Mariah, Icon Haloho. Jadi ini harus dibahas serius karena menyangkut lahan pertanian warga yang sudah puluhan tahun dikelola atau dikuasai warga setempat,” ujar Lamhot P Manihuruk.
Kata Lamhot P Manihuruk, jika menurut petunjuk penempatan “TUGU BATAS KAWASAN HUTAN LINDUNG Sigiring-Giring”, warga Hutaimbaru bakal tidak memiliki lading. Karena sudah berada dalam kawasan Hutan Lindung seperti yang ditandai patok tersebut.
Sementara Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Dusun Hutaimbaru St Berlin Manihuruk mengatakan, bahwa nama hutan lindung “Sigiring-Giring” berada di wilayah Haranggaol, bukan di Hutaimbaru.
“Hutan “Sigiring-giring tidak ada di Hutaimbaru. Setahu saya Hutan “Sigiring-Giring” ada di wilayah Haranggaol. Jarak dari Haranggaol ke Hutaimbaru cukup jauh sekali. Masa kawasan hutan lindung “Sigiring-Giring” sampai ke Dusun Hutaimbaru? Ini harus diluruskan,” kata St Berlin Manihuruk, yang merupakan tokoh masyarakat yang dituakan di Hutaimbaru.
Menanggapi keberadaan “TUGU BATAS KAWASAN HUTAN LINDUNG Sigiring-Giring” itu, Riana Saragih Manihuruk, perantau asal Hutaimbaru di Canada berpendapat, kenapa ada patok itu percis berada di ladang warga.
“Tumben ada patok di Hutaimbarun! Lahan itu kan milik warga Hutaimbaru semuanya. Jangan-jangan nanti seluruh ladang warga harus ada suratnya atau sertivikatnya. Warga Hutaimbaru segeralah membuat surat seluruh lahan miliknya. Agar kedepan lahan warga tidak dibilang milik Negara,” ujar Riana Saragih.
Kata Riana Saragih, supaya seluruh warga Hutaimbaru dihimbau untuk mengurus surat-surat tanah atau sertivikat lahan dan rumah yang dimiliki. “Ini sangat penting agar tidak seperti daerah Tapanuli, tanah warga diklaim Negara, padahal lahan sudah dikelola warga selama 7 turunan. Ini harus diantisipasi. Perangkat desa harus mengkomunikasihan ini dengan warganya dan Pemkab Simalungun,” ujar Riana Saragih.
Hal senada juga diungkapkan Rosenman Manihuruk, perantau asal Hutaimbarun yang menetap di Kota Jambi. Menurutnya, keberadaan “TUGU BATAS KAWASAN HUTAN LINDUNG Sigiring-Giring” itu bisa memicu konflik.
“Ini bisa jadi sumber konflik dengan warga setempat dengan pemerintah. Sebagian besar tanah, lading, rumah penduduk masih banyak tanpa surat-surat atau sertivikat. Ini harus disikapi perangkat nagori dan Pemerintah Kabupaten Simalungun,” ujar Rosenman Manihuruk.
“Warga Hutaimbaru harus segera melakukan pertemuan bersama perangkat desa membaha ini. Supaya nanti ada penjelasan dari Pemerintah yang lebih berwewenang. Karena ini bisa jadi pemicu konflik warga, dan sejak dini harus disikapi secara bijaksana,” katanya. (Asenk Lee Saragih)
Warga Dusun Hutaimbaru, Nagori Ujung Mariah, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara mempertayakan keberadaan sejumlah Tugu (Patok) Batas Kawasan Hutan Lindung Sigiring-Giring di lintasan jalan Hutaimbaru. Patok yang dibuat dari berbahan semen itu bertuliskan “TUGU BATAS KAWASAN HUTAN LINDUNG Sigiring-Giring” B 212, DILARANG MENGGANGGU MILIK NEGARA”.(Foto-Foto: Lamhot P Manihuruk)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor
l1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Penyelenggaraan Kehutanan; Menimbang Mengingat 1. 2. Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 4l
Tahun l999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4I Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44121; SK No 087489 A 3. Undang-Undang.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -2-Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kehutanan adalah sistem
pengurusan yang bersangkut paut dengan Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan yang
diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat
dipisahkan.
3. Kawasan Hutan adalah wilayah
tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai
Hutan Tetap.
4. Hutan Negara adalah Hutan yang
berada pada tanah yang tidak dibebdni hak atas tanah.
5. Kawasan Hutan Negara adalah
wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
6. Hutan Hak adalah Hutan yang
berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
7. Hutan Adat adalah Hutan yang
berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
8. Hutan Konservasi adalah
Kawasan Hutan dengan cirri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Menetapkan SK No 087488 A. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA -3-. 9. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi
pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
10. Hutan Produksi adalah Kawasan
Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
11. Hutan Produksi Tetap adalah
Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
12. Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk
pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi
Tetap.
13. Hutan Tetap adalah Hutan yang
dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan
Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap.
L4. Kawasan Hutan Suaka Alam
adalah Hutan dengan cirri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai pengawetan
keanekeragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi
sebagai wilayah system penyangga kehidupan.
15. Kawasan Hutan Pelestarian
Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan
sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa,
serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
16. Perencanaan Kehutanan adalah
proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam
pengurusan Hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin
tercapainya tujuan penyelenggaraan Kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
ralryat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
17. Sistem Informasi Kehutanan adalah kegiatan pengelolaan
data yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta tata
caranya.(Sumber: PP_Nomor_23_Tahun_2021.pdf)
0 Comments