Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Acuhkan Surat Masuk Warga, Kejari Deli Serdang Terindakasi Maladministrasi

Ratama Saragih .

Deli Serdang, BS-Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang diduga sudah melakukan maladministrasi lantaran tak merespon surat masuk dari masyarakat. Bahkan suratnya di duga raib alias tak nampak jejaknya. Demikian Ratama Saragih Kordinator Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, kepada wartawan, Kamis (14/04/2022).

Surat dan lampirannya sudah dikirim ke kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang tertanggal (2/3/2022) lengkap tanda terimanya oleh Alex Security Pos Pada Kantor Kejari Deli Serdang, ujar penggiat maldministrasi ini.

Namun sampai akhir bulan tak ada jawaban surat. Bahkan dirinya sudah dua kali mendatangi kantor Kejari Deli Serdang. Namun oleh petugas penerima tamu tak ada informasi yang jelas dan akurat

Mirisnya lagi surat yang dimaksud tak nampak keberadaanya, alias raib entah kemana. "Kita pantas prihatinlah. Karena masalah surat sepele saja sudah tak mampu mengurusinya. Apa lagi masalah besar. Bagaimana bisa tercipta Good Govermance jika mekanismenya saja sudah terindentifikasi maladministrasi," kata Ratama Saragih..

Pasal 1 Undang-undang nomor.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah sangat jelas dinyatakan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Ratama yang juga Responden BPK.RI ini ada melayangkan surat ke Jabal Nur SH.MH Kajari Deli Serdang  terkait isi surat jawaban Sekretaris DPRD D.Serdang kepada dirinya. 

Surat itu menyatakan bahwa Antara Sekwan DPRD.D.Serdang dengan Kajari D.Serdang sudah dilakukan MoU dengan nomor.187/157 dan nomor.02/1.2.14/Gs,1/06/2021 tanggal 23 Juni 2021.

Isi MOU adalah Bidang Datun Kejari D.Serdang membantu menangani penanganan penarikan kerugian negara Belanja Barang dan Jasa kegiatan Sosialisasi Perda Anggota DPRD yang tidak didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Sah sebesar Rp.4.005.258.181,70 sebagaimana disebut dalam LHP DTT.BPK.RI belanja Daerah Kabupaten D.Serdang nomor.83/LHP/XVIII.MDN/12/2019 tanggal 10 Desember 2019.

"Kehadiran negara dibuktikan dengan adanya pelayanan publik yang prima, cepat, profeaional dan berkeadilan, demikian pernyataan yang pernah disebut Pak Jokowi, lalu apakah itu benar adanya di Kejari D.Serdang," pungkasnya.(AG)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments