Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Polisi Minta Pengacara Tak Berspekulasi

Kasus Pembunuhan Brigadir Polisi Nopryansah Yoshua Hutabarat
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto kiri) dan kuasa hukum keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Johnson Panjaitan dan Kamaruddin Simanjuntak (foto kanan). (Foto: Jambipos/IST) 

Jambi, BS-Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir Polisi Nopryansah Yoshua Hutabarat akan dilakukan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022). Jenazah almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang meninggal di Jakarta, Jumat (8/7/2022) itu dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Senin (11/7/2022).

Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad. Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Di satu sisi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan," kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022), mengutip Antara.

Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.

Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai," kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan 'expert' (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus," ujarnya.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak.

Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.

“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP)," kata Johnson.

Perwakilan Dokter TNI

Sementara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah mengirimkan perwakilan dokter TNI untuk membantu proses autopsi ulang jasad Brigadir J yang diduga tewas akibat ditembak.

Andika mengatakan salah seorang dokter forensik dari Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto akan bergabung dengan tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

"Kami sudah diberi tahu oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. Dan perhimpunan ini sudah juga memilih salah satunya dokter TNI," ujar Andika di Mabes TNI, Jakarta Timur, Minggu (24/7/2022) mengutip dari cnnindonesia.com.

Andika menyatakan keikutsertaan salah seorang dokter forensik untuk melakukan autopsi ulang jasad Brigadir J dimaksud berdasarkan permintaan dari PDFI.

“Dipilih oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia karena memang punya kompetensi. Dokter F, ini dari RSPAD. Perhimpunan ini yang juga isinya mereka-mereka yang kompeten, senior, kemudian menjaga kode etik dan seterusnya," kata Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika Perkasa berujar akan menitipkan pesan kepada dokter dimaksud agar bekerja berdasarkan keilmuan yang dimiliki, objektif, serta menjaga kredibilitas institusi.

“Saya akan menitipkan pesan bahwa jaga kredibilitas, kita jaga integritas, dan seterusnya. Intinya keilmuan, objektivitas itu harus prioritas kita," ucap Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika Perkasa menegaskan kesiapan TNI untuk membantu proses autopsi ulang jasad Brigadir J. Kata dia, tak menutup kemungkinan bantuan tambahan akan diberikan jika memang diperlukan.

“Satu saja yang diambil kami siap, mau tambahannya pun ada.Yang jelas kami siap, kami siap karena memang kami punya sumber daya manusia-nya. Kami juga punya rumah sakit-nya seandainya diperlukan," pungkas Jenderal Andika Perkasa. (Asenk Lee Saragih)


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments