Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Lagu “Ajudan Merah Putih” Mengenang Brigpol Yosua Hutabarat

Lagu “Ajudan Merah Putih” Mengenang Brigpol Yosua Hutabarat.

Pematangraya, BS
-Musisi sekaligus produser lagu-lagu Batak, Serli Napitu menciptakan sebuah lagu Pop Indonesia berjudul “Ajudan Merah Putih” untuk mengenang Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang meninggal secara tragis dibunuh oleh komandan dan komplotan di Jakarta, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
 
Lagu yang dinyanyikan Artis Top Batak Indonesia, sekaligus suami istri ini yakni Dorman Manik/ Rani Simbolon, sudah tayang di Channel YouTube Serli Napitu Production sejak Selasa (23/8/2022). 

Lagu “Ajudan Merah Putih” ini musiknya oleh Dorman Manik, Vidio oleh Rama Simbolon dan Produser Serli Napitu.

Berikut ini lirik lagu “Ajudan Merah Putih”

Jeritan hatimu mu tak bisa ku bayangkan 
Jeritan tangis mu tak bisa ku pikirkan 
Ho..o...ajudan merah putih

Pundak mu yang kuat penuh beban yang berat
Badan mu yang kekar tunduk pada tuan mu
Ho…o…. ajudan merah putih

Peluru bersarang didalam tubuh mu
Kau masih bertahan 
Berlutut di depan komandan yang kejam
Sampai engkau hembuskan napas terahir 

Tubuhmu di gugurkan
Jantung mu di runtuhkan 
Bagaikan orang yg tak berguna

Pangkat jadi senjata 
Rupiah pun jadi Raja
Engkau korban fitnah komandan yang kejam

Tenanglah kau pahlawanku 
Tenang lah kau pahlawan ku
Bersama Tuhan mu
Ajudan merah putih.

Korban Pembunuhan Berencana 

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar atau jadi korban pembunuhan berencana di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).

Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana.

Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.

Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.

Meninggal tak wajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Rabu 17 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media. 

Kini tersangka dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua sudah ditetapkan lima tersangka yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, KW, Irjen Ferdy Sambo, Putri C (istri Sambo). Bharada disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. 

Sementara itu, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Selain itu KM juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Dan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istrinya PC tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni hukuman mati. (AsenkLeeSaragih)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments