Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pengamat: Kombes Budhi Herdi Dinonaktif Jadi Kapolres Jaksel Diduga Bersihkan TKP Brigadir Yosua Tewas

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers soal baku tembak antaranggota polisi, Selasa (12/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Jakarta, BS- Alasan sesungguhnya di balik penonaktifan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan akhirnya terungkap. Ternyata, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto punya peran dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan karena telah membersihkan tempat kejadian peristiwa (TKP) tewasnya Brigadir Yosua.

Berdasarkan aturan, tegas Hermawan Sulistyo, TKP tewasnya Brigadir J tidak boleh dibersihkan. “Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang, karena TKPnya dibersihkan,” kata Hermawan Sulistyo dalam Breaking News KOMPAS TV, Rabu (4/8/2022).

“Itu makanya Kapolresnya dicopot karena TKP kok dibersihkan, TKP kan enggak boleh dibersihkan,” tambah Hermawan Sulistyo.

Hermawan menuturkan akibat dari bukti fisik yang tidak ada dan TKP yang dibersihkan, kini Polri tidak cukup kuat untuk berargumen soal dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir Yosua.

Meskipun memang ada banyak pelanggaran kode etik yang menurutnya telah dilakukan Propam Polri di TKP tewasnya Brigadir Yosua.

Ditambah lagi, handphone milik Brigadir Yosua tidak ditemukan dan hampir saksi-saksi yang dimintai keterangan melakukan gerakan tutup mulut.

“Kalau untuk pembuktian lebih dari itu, saya kita harus nunggu bukti. Ini enggak ada HP (Brigadir Yosua), HP yang disita, HP baru semua, terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua, gerakan tutup mulut,” kata Hermawan Sulistyo.

“Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya.”

Hermawan Sulityo pun memahami jika publik akhirnya menganggap kepolisian menutupi kasus Brigadir Yosua.

“Padahal tidak, memang itu bukti-bukti fisik nya itu enggak ada, nggak ditemukan. Nah apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari, tanpa bukti, itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan,” jelas Hermawan Sulistyo.
Irjen Sanbo di Bareskrim-kamis 4 Agustus 2022 pagi.(Foto tangkap layar KompasTV)

Tak Cukup Kuat Jerat Ferdy Sambo

Sementara Penyidik Polri dinilai tidak cukup kuat untuk menjerat Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo.

Hermawan menjelaskan alasan Polri tidak cukup kuat untuk menjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Sebab, kata dia, tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo diduga telah dibersihkan.

Hermawan menduga Kombes Budhi Herdi Susianto yang membersihkan TKP pembunuhan Brigadir Yosua saat masih aktif menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Lalu, kata dia, karena telah diberishkan itulah, membuat bukti-bukti fisik yang ada di TKP hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. “Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang karena TKP-nya dibersihkan," ucap Hermawan.

Hermawan mengaku tidak mengetahui alasan para saksi yang dimintai keterangan banyak yang memilih tutup mulut. “Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya," ujarnya.

Tak cukup sampai situ, Hermawan melanjutkan, dari segi prosedur penyidikan kasus pembunuhan ini, ada pelanggaran yang diduga dilakukan Divisi Propam.

"Dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa? Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” ucap Hermawan.

"Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Sambo terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang dilanggar.”

Hermawan menambahkan, dirinya memahami jika publik akhirnya menganggap kepolisian menutupi kasus Brigadir J. Padahal, sebetulnya tidak demikian.

“Karena memang bukti-bukti fisiknya itu enggak ada, enggak ditemukan. Apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari," kata Hermawan.

"Tanpa bukti itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan."

Bharada Eliezer Tersangka

Kemudian Mabes Polri telah menangkap dan menahan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Bharada Eliezer masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Sementra Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) pagi tengah menjalani pemeriksan di Bareskrim Mabes Polri. Kepada wartawan, Irjen Pol Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri dan menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga Alm Brigpol Yosua Hutabarat. 

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).

Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi.

Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.

Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.

Meninggal tak wajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Rabu 3 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media. Kini tersangka dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua sudah ditetapkan dan telah diumumkan ke publik oleh Polri. (Asenk Lee Saragih/Berbagaisumber)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments