Damma Silalahi. |
Pematangraya, BS-Kisah pahit yang nyata benar-benar sulah dilewati musisi Etnis Batak Simalungun kontraversial ini. Tampangnya yang slankers namun mampu menciptakan lagu-lagu Pop Simalungun yang hebat dan viral semanjang masa. Syair lagu-lagunya kerap membawa kritikan sosial, termasuk soal pemerintahan.
Lagu Pop Simalungun yang viral hingga kini seperti Lagu “Elvi”, “Kabar Simalungun” “Ramaita”, “Sidua Jabbar” dan masih banyak lagi lagu-lagu Pop Simalungun ciptaan musisi kawakan ini yang cukup akrab ditelinga penggemarya.
Namun ditengah namanya yang populer “Damma Silalahi” tidak sejalan dengan nasib baiknya. Keluarga sempat tak terawat hingga guncang. Paling miris lagi Damma Silalahi pernah harus mendekam di penjara karena terjerat rantai peredaran narkotika dan obat terlarang tahun 2016 lalu.
Saat itu, musisi Batak Simalungun Damma Silalahi tersangkut kasus narkoba di Polres Simalungun. Dia divonis 4 tahun dan harus mendekam di LP Pengasingan. Tampak saat itu Damma Silalahi kian kurus. Tak satupun orang hebat Simalungun dapat meringankan vonis Damma Silalahi kala itu.
Musisi Batak Simalungun pencipta Lagu Simalungun "Friska, "Mardatu", "Gumusni Huting", "Bapa Nabujur" saat itu sudah menjalani setahun lebih masa kurungannya. Sebelum tersandung kasus narkoba, Damma Silalahi kerap diundang oleh GKPS dan Masyarakat Simalungun di Perantauan pada acara "Pesta Marsombuh Sihol dan Pesta Gereja. Seperti GKPS Resort Jambi dan Batam beberapa tahun silam.
Dari sel pengasingan, Damma Silalahi juga mencipta lagu soal pengasingan dirinya. Berikut ini video ini direkam oleh Mandir Tambunan, Lagu berjudul "Sel Pengasingan" yang direkam langsung di LP dimana Damma Silalahi sedang menjalani masa hukuman akibat kasus penggunaan narkoba.
Semoga sang musisi Simalungun ini mendapatkan pelajaran berharga atas apa yang telah ia perbuat. Kita rindu akan karya karyanya untuk musik Lagu Simalungun.
Sungguh terlalu, hanya sebagai pemakai dengan BB yang minim, Damma Silalahi harus dihukum 4 tahun penjara. Ada juga kabar disebut-sebut Damma Silalahi sengaja dijebloskan lama di penjara karena kerap mengkritik Pemerintah Simalungun lewat lagu-lagunya.
Divonis 4 Tahun
Menolak lupa kasus yang menimpa Damma Silalahi, Darma Silalahi alias Damma dan Jon Sahata Saragih, keduanya warga Nagori Bangun Raya, Kecamatan Silau kahean, Simalungun, divonis empat tahun penjara.
“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian Hakim Ketua Julius Panjaiatan membacakan putusan di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (6/6/2016) lalu.
Keduanya dikenakan pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Agus Sinaga yang menuntut keduanya 5 tahun penjara.
Hakim Ketua Julius Panjaiatan dan anggota Hotnaria Purba serta Melinda Aritonang menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa, bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbutannya.
Mendengar putusan itu, Damma terlihat lesu. Ia hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. Sementara temannya Jon Sahata Saragih tetap terlihat tegak sewaktu hakim membacakan putusan.
Baik terdakwa maupun JPU, mengaku pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut. Ditemui di ruang tahanan, Damma mengaku mempunyai rencana untuk menciptakan lagu selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Bahkan dia mengaku sudah membicarakan rencananya itu dengan Kalapas.
“Saya akan mencobanya,” ungkapnya yang juga diamini para pengunjung dan teman-temannya yang berada dalam ruang tahanan.
Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap di depan Polsek Purba pada Kamis (26/11/2015) sekira pukul 19.00 WIB silam.
Saat itu keduanya mengendarai Honda Verza BK 2175 TAS. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah tas sandang warna hitam merek Hacker yang berisi sebuah bong, sebuah jarum, 3 pipet, sebuah kaca pirex, sebuah HP dan sebuah paket sabu-sabu. Selain itu ada juga ditemukan sebuah plastik kecil berisi kristal putih. Setelah ditimbang, semua barang bukti memiliki berat 0,25 gram.
Sejak beberapa tahun lalu, Damma Silalahi telah bebas dan disambut penggemarnya. Saat pandemi covd-19 melanda Indonesia, Damma Silalahi kerap mengisi acara-acara Live Steaming untuk mengisi belanja keluarganya.
Penulis berharap, ada organisasi, perkumpulan, tokoh Simalungun yang mau membantu menfasilitasi Damma Silalahi untuk mendaftarkan seluruh hasil karyanya ke sebuah Lisensi Musik Berbadan Hukum agar Damma Silalahi bisa mendapatkan royalti dari lagu-lagu ciptaaya, baik yang dicover lewat YouTube ataupun platform lainnya. Semoga Bisa Terwujud. (Asenk Lee Saragih)
Acara Marsombuh Sihol Seni Lagu Simalungun Bersama DAMMA SILALAHI" di GKPS Jambi Sabtu 31 Agustus 2013 dan Minggu 1 Sept 2013 .
0 Comments