Beritasimalungun-Tanggal 15 Maret 2023 lusa menjadi hari penting bagi msyarakat Kabupaten Simalungun, karena menjadi hari pelaksanaan pemilihan Pangulu Nagori (Kepala Desa) di 248 dari 310 Nagori. Pemilihan Pangulu ini menjadi penting karena sangat mempengaruhi kehidupan Nagori - Nagori dalam kehidupan masyarakatnya sehari-hari dan penataan Nagori untuk kemajuan.
Dengan terbitkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa maka posisi desa telah semakin strategis dalam sistem ketatanegaraan kita dimana peran dan fungsi desa telah diatur sedemikian rupa lengkap dengan pembiayaan dalam rangka pelayanan pemerintahan terdekat dalam mewujudkan hidup yang tentram, aman dan makmur.
UU tentang Desa ini pada intinya menggariskan ketentuan penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun Pangulu merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 menyebut Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan msyarakat desa dan pemberdayaan msyarakat desa.
Kepala Desa berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, meningkatkan kesejahteraan msyarakat desa, memelihara ketentraman dan ketertiban msyarakat desa, menyelesaikan perselisihan msyarakat desa, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, dll. Dengan demikian jelaslah batapa peran Pangulu begitu menentukan dalam ketentraman dan kemajuan Nagori.
Mengamati kehidupan msyarakat Nagori selama ini dapat disampaikan bahwa hal-hal yang menonjol dalam sorotan msyarakat adalah menyangkut pelayanan urusan kependudukan, menyangkut ketertiban umum dan pelaksanaan proyek pembangunan Nagori dari anggaran pusat atau pemerintah daerah.
Untuk itu dibutuhkan keprofesionalan dan kemampuan Pangulu untuk dapat mencapai tujuan yang ditentukan UU dimana pemerintah nagorilah pemerintah terdekat yang mengurusi kehidupan sehari-hari dan menjadi denyut jantung kehidupan msyarakat itu sendiri.
Dalam pengamatan kami 7 tahun terakhir ini aktif berurusan ke berbagai Nagori dan mengikuti perkembangan pemerintahan Nagori dapat disampaikan pandangan menyangkut tiga hal yang disebut diatas sebagai berikut ini.
Untuk pelaksanaan proyek pembangunan dibutuhkan kemampuan Pangulu dalam melihat mana yang lebih penting dan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Nagori. Umpamanya menyangkut sistem kebersihan, pembukaan atau perbaikan jalan, penyediaan air minum, dll.
Yang tidak kalah pentingnya adalah kecakapan mengeksekusi proyek untuk direalisasi secara benar dan berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak jarang kita mendengar adanya penyimpangan dan menjadi masalah hukum.
Adapun pelayanan kependudukan adalah merupakan tugas utama Pangulu. Pengamatan kami, walaupun tugas kependudukan ini telah menjadi tugas utama Pangulu sejak dari dulu namun tugas ini masih jauh dari layanan yg baik dan profesional.
Hal ini disebabkan lemahnya sistem administrasi mulai dari pemeliharaan data atau pengarsipan, sistem penerbitan surat dan pelaksanaan tugas administrasi lainnya. Ada kalanya arsip dari masa Pangulu sebelumnya tidak ada.
Penerbitan surat keterangan yang tidak sesuai dengan peraturan atau surat yang tumpang tindih, dll. Dalam hal ini Pangulu bertugas melakukan pelayanan hukum umum atas kepentingan masyarakatnya. Penerbitan surat harus hati-hati jangan sampai menyalahi aturan, namun jangan terlalu hati-hati jadinya sulit menerbitkan surat yang dibutuhkan msyarakat.
Sedangkan menjaga ketertiban umum menjadi tugas Pangulu untuk menciptakan ketentraman dan suasana harmonis kehidupan msyarakat Nagori. Kami melihat menyangkut tugas menjaga ketertiban umum bahwasanya peran Pangulu tahun 70-an justeru lebih menonjol dibanding pangulu belakangan ini walaupun UU No.6 tahun 2014 telah memberi aturan yang lebih jelas mengukuhkan tugas dan tanggungjawab tersebut kepada Pangulu bahkan dinyatakan sebagai kewajiban bagi Pangulu.
Sekedar evaluasi dan perbandingan, seingat kami pada tahun 70-an peran pengayom dan penjaga ketertiban sangat kuat dilaksanakan oleh Pangulu maupun camat. Anggota msyarakat yang malas kerja menjadi urusan Pangulu dengan menegur. Demikian juga yg berjudi dilarang atau dimarahi Pangulu. Pangulu dihormati dan disegani.
Perselisihan atau persoalan msyarakat biasanya diselesaikan Pangulu bersama tokoh kampung atau pengetuai huta. Pada umumnya perselisihan msyarakat selesai oleh Pangulu. Nampaknya saat ini persoalan msyarakat sudah dipandang sebagai tugas kepolisian atau pengadilan.
Hal ini jelas keliru sebab ketertiban umum adalah objek hukum umum yang dipegang pemerintah yang berbeda dengan hukum pidana atau hukum perdata. Bahkan ketertiban msyarakat yang diemban polri berbeda dengan ketertiban umum yang menjadi tugas pemerintah khususnya pemerintah desa.
Dari hal diatas terlihat betapa Pangulu itu diposisikan sebagai pengayom, dan panutan msyarakat. Para pengetuai huta juga merupakan tokoh panutan dan pengayom yang dipimpin Pangulu. Oleh karena itu perselisihan msyarakat pada umunya selesai ditangan Pangulu beserta Pengetuai huta.
Semestinya tugas pengayoman dan panutan ini lebih nyata untuk Pangulu saat ini sebab UU telah mengaturnya. UU No.6 Tahun 2014 mengakomodasi para tokoh desa menjadi bagian dari pemerintah desa yang disebut Badan Permusuawaratan Desa. Di Simalungun disebut Maujana Nagori.
Pangulu juga dibantu perangkat desa yang dibiayai oleh negara, termasuk anggota badan Permusuawaratan desa atau Maujana Nagori dibiayai oleh negara. Ketokohan msy tersebut juga hidup dalam penyelenggaraan adat. Pengetuai huta / natua-tua ni huta hingga sipukka huta selalu diposisikan dan dihormati dalam acara adat.
Natua-tua ni huta menjadi sandaran dan penentu dalam acara adat. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga pengetuai huta tetap hidup sampai sekarang tetapi perannya belum nampak pada tugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum atau penyelsai perselisihan msyarakat.
Bahwa peran pengayoman Pangulu bersama Pengetuai huta yang telah nyata pada tahun 70-80 an tersebut sesungguhnya adalah merupakan keistimewaan, kearifan lokal dan keberuntungan yang dimiliki Nagori-Nagori di Simalungun yang sesuai dengan kelembagaan desa yang diatur oleh UU untuk saat ini.
Hal itu menjadi keistimewaan Simalungun atau tuah sebagai masyarakat sipil yang memegang teguh adat istiadat dan tradisi dalam menciptakan kehidupan yang tentram dan maju. Dengan kata lain nagori-nagori di Kabupaten Simalungun adalah Nagori yg bertuah atau "na martuah".
Dalam pada itu perhelatan pemilihan Pangulu yang akan diselenggarakan hari Rabu nanti adalah kegiatan menyangkut hal na martuah, mengangkat keistimewaan dan keunggulan yang telah ada selama ini untuk lebih diperlihatkan dalam pelaksanaan pemilihan Pangulu Nagori.
Keistimewaan dan keunggulan yang telah tertradisi selama ini harus dijaga dan ditunjukkan dalam memilih pemimpin Nagori sehingga mendatangkan kebaikan dan keberuntungan Nagori sebagai desa atau Nagori na martuah dalam negara kesatuan republik Indonesia yang ber-Pancasila.
Mari kita tunjukkan diri kita adalah masyarakat na martuah. Cara pilih kita adalah cara pilih na martuah, yang kita pilih adalah pemimpin na martuah yang mengajukan dirinya sebagai calon dengan cara "Na Martuah" Selamat memilih bagi warga Nagori na martuah. Horas. (Penulis Adalah Wakil Sekjen Presidium/DPP Partuha Maujana Simalungun).
0 Comments