Medan, BS-Masuknya empat pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan ke wilayah Sumatera Utara yang semula tercatat sebagai wilayah Provinsi Aceh kini jadi polemik. Bahkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menanggapi isu empat pulau asal Aceh yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumut adalah hadiah. Bobby menegaskan isu itu tidak benar.
"Kalau memang itu hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindahkan saja ke Solo? Itu wilayah Tapteng, jadi hadiahnya bukan ke Bobby Nasution, tapi ke Bupati Tapteng. Karena nanti yang akan mengeluarkan izin segala macam itu Bupati Tapteng," ujar Bobby, dilansir detikSumut, Kamis (12/6/2025).
Bobby menjelaskan, berdasarkan informasi dari Bupati Tapteng, tidak ada penghuni tetap di pulau tersebut. Dia lalu mengaku terbuka jika ingin membahas ulang polemik ini bersama Kemendagri.
"Konfliknya ini soal kepemilikan. Kalau memang soal kepemilikan, ayo kita bahas sama-sama ke Jakarta. Jangan terus ribut di daerah, karena tidak akan selesai," jelas Bobby.
Bobby lalu menyebut dirinya pernah datang ke Aceh menemui Gubernur Muzakkir Manaf untuk membahas persoalan ini. Namun, pembahasan tidak berlangsung lama karena Mualem pergi meninggalkannya.
"Saya dari awal kemarin ke Aceh, bertemu dengan Gubernur Aceh. Kami ingin sampaikan bahwa untuk masalah kepemilikan pulau, mohon maaf, mau kita bahas dari pagi sampai pagi pun sebenarnya tidak akan ada solusinya," tambahnya.
![]() |
Erni Aryanti Sitorus SH MH. |
Patuhi Keputusan Mendagri
Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus SH MH mengajak semua pihak mematuhi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terkait penetapan empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil, yang kini menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara.
"Jika ada yang merasa tidak puas atas keputusan Mendagri, dipersilahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jangan malah melancarkan protes atau menyalahkan Pak Gubernur Sumut Bobby Nasution," ujar Erni Aryanti Sitorus kepada wartawan, Jumat (13/6/2025), di DPRD Sumut.
Menurut politisi Partai Golkar ini, Mendagri juga sudah membuka kesempatan kepada semua pihak yang tidak merasa puas atas keputusan tersebut, ada saluran yang sudah disediakan negara, yakni dengan menempuh jalur hukum atau gugatan ke PTUN.
Erni Aryanti bahkan mengapresiasi sikap Gubernur Sumut Bobby Nasution yang benar-benar ingin menyelesaikan keputusan Mendagri ini secara arif dan bijaksana, dengan melakukan kunjungan ke Aceh menemui Gubernur Aceh dengan tujuan untuk mencari jalan terbaiknya. Tapi ditanggapi lain.
Namun, ujar Erni, jika ada keputusan Mendagri untuk membatalkan SK keputusan tersebut maka tentunya semua pihak harus patuh utk mengembalikan 4 Pulau tersebut ke Provinsi Aceh.
"Ya, untuk meredam situasi kita tunggulah hasil diskusi dari pemerintah, sebab Pak Bobby telah menawarkan pengelolaan bersama, jika terdapat potensi di daerah tersebut," ujar Erni sembari mengungkapkan kekecewaannya terhadap kelompok tertentu yang sengaja menyudutkan Gubernur Sumut dalam kasus ini. Padahal itu jelas keputusan Mendagri.
Perlu diketahui, tambah Erni, penetapan empat pulau tersebut didasarkan pada kajian yang mendalam dan bukan keputusan yang diambil secara sembarangan oleh Mendagri, sehingga semua pihak harus memahaminya.
"Ya ini bukan tiba-tiba jadi milik Sumut, ini ada kajian ilmiahnya. Jadi kita imbau warga Sumut juga jangan ikut-ikutan melancarkan serangan kepada Pak Gubernur. Marilah berfikir secara arif dan bijaksana dan yang terpenting, harus digaris-bawahi, bahwa itu keputusan Mendagri," pungkas Erni.
Kemendagri Kaji Ulang
Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji ulang penetapan masuknya empat pulau ke wilayah Sumatera Utara yang semula tercatat sebagai wilayah Provinsi Aceh.
"Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sebagai Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025) dikutip kompas.com
Keputusan Kemendagri untuk memasukkan empat pulau itu ke Sumut ditentang keras oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Bima mengatakan, kajian ulang ini dilakukan karena keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau tersebut ke Sumatera Utara mengundang gejolak di tengah masyarakat.
Sebab itu, Bima mengatakan, persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut harus dikaji kembali dengan data dan informasi yang lebih akurat dan lengkap dari semua pihak.
"Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," imbuh dia.
Mendagri, kata Bima, akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupabumi untuk membahas sengketa dan memahami perkembangan pembahasannya.
Tito juga disebut berencana mengundang para kepala daerah, tokoh, hingga DPR dari kedua provinsi.
"Untuk mendengar pandangan, saran, dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," tandasnya.
Diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan itu kemudian ditentang Mualem, dan dengan tegas menyebut, empat pulau yang dialihkan ke Sumut adalah milik Aceh.
"Ya, empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," kata Manaf di JCC, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh.
"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tuturnya.(BS-Berbagaisumber/AsenkLeeSaragih)
0 Komentar