Hakim dan Jaksa KPK ‘Skakmat’ Topan Ginting, Terpojok dan Tak Berkutik di Persidangan


Medan, BS-Sempat ngalor ngidul alias tidak memberikan keterangan peristiwa atau keadaan sebenarnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) akhirnya kena ‘skakmat’ di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025).

Kapasitas TOPG sebagai Pengguna Anggaran (PA) terkait pergeseran anggaran di dua titik yang akan dikerjakan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun. Sedangkan saksi lainnya, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.

“Untuk urusan Galian C milik perusahaan terdakwa (Akhirun Piliang alias Kirun)? Kalau lengkap berkasnya, keluarkan izinnya. Kalau gak lengkap, tolak.

Saudara kadis PUPUR kan? Dalam Perpres (Nomor 46 Tahun 2025, perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018, perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), diperbolehkan pengguna anggaran bertemu dengan penyedia jasa?” cecar Eko Wahyu, ketua tim JPU KPK.

TOPG yang juga merangkap Plh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut itu pun tertunduk membisu. Sebab di awal saksi menerangkan, pertemuannya dengan terdakwa -akrab disapanya: pak Haji- di Kantor Dinas Perindag ESDM, untuk izin Galian C perusahaan Kirun.

Dalam kesempatan tersebut, tim JPU juga kembali menggali latar belakang terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga terjadi pergeseran anggaran sebanyak enam kali alias tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2025.

Menurut TOPG, pergeseran dimaksud untuk mengakomodir masukan dari masing-masing kepala UPT dan kasubag program. Keterangannya pun ‘dipatahkan’ hakim ketua Khamozaro Waruwu.

“Anggota saudara tidak dilibatkan. Persidangan lalu, Sekretaris Dinas PUPR menerangkan sama sekali tidak dilibatkan soal usulan pergeseran anggaran itu. Demikian juga keterangan anggota saudara ini (saksi Rasuli Efendi Siregar), karena perintah saudara lah makanya perusahaan terdakwa Kirun diumumkan sebagai pemenang lelang.

Apa mungkin dia berani kalau tidak dan perintah dari saudara?! Dari alat bukti ditunjukkan JPU tadi, sebelum pengumuman pemenang lelang, saudara memang beberapa kali bertemu dengan terdakwa Kirun. Makanya gak usah ditutupi,” cecar Khamozaro.

Sebab dari alat bukti foto yang diperlihatkan tim JPU KPK, TOPG membenarkan ada pertemuan dengan terdakwa dan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi di Tong’s Cafe dan Grand City Hall Medan.

Ketika dicecar apakah ada menerima uang suap, saksi TOPG membantahnya. “Soal deal-deal, tidak pernah Saya omongin Yang Mulia. Pertanyaan Saya ke pak Yasir saat survei pertama lokasi (yang akan dikerjakan Kirun), bukan merupakan rekomendasi Yasir yang dikenalnya ketika masih Kapolsek Sunggal.

“Kenal dia (Yasir Ahmadi) ketika Saya Camat Medan Tuntungan. Yang Saya tanyakan waktu itu siapa kira-kira penyedia yang mampu mengerjakannya. Yang punya alat lengkap. Bukan janji (perusahaan Kirun pemenang lelang),” urainya.

Fakta menarik lainnya terungkap, atas perintah atasannya (TOPG), saksi Rasuli Efendi Siregar kemudian memerintahkan anggotanya bernama Bobby dan Ryan mengupload pengumuman lelang secara online tanggal 26 Juni 2025 pukul 15.25 WIB. Malam harinya sekira 23.25 WIB pengumuman pemenang lelang.

Di aplikasi E-Katalog, passwordnya dipegang saksi Rasuli Efendi Siregar. Sedangkan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dipegang TOPG. Sementara pemilihan konsultan perencanaan, lanjut Rasuli, antara Maret atau April 2025.

Didesain

Dengan demikian fakta sementara terungkap di persidangan, terdakwa Kirun selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) diduga kuat telah didesain sebagai pemenang lelang di pergeseran anggaran ketiga untuk paket Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuanbatu dan pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Lewat mantan Kapolres Yasir Ahmadi, terdakwa diperkenalkan kepada TOPG ketika survei lokasi pertama. TOPG beberapa kali juga bertemu dengan Kirun di Medan dan memerintahkan anggotanya, Rasuli Efendi Siregar agar lelang kedua pekerjaan dimaksud dimenangkan perusahaan milik terdakwa Kirun kemudian diupload di aplikasi SIRIP dan E-Katalog.

Akhirun Piliang (terdakwa I) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (terdakwa II) dijerat melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi uang yang seluruhnya berjumlah Rp4.054.000.000 agar keluar sebagai pemenang lelang terkait Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan.

Kirun memerintahkan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan menyerahkan sejumlah uang suap ke pihak-pihak terkait, TOPG dan kawan-kawan (dkk).

Diberitakan sebelumnya perkara tipikor beraroma suap terkait PJN Wil I Medan TA 2025 tersebut hasil OTT penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat lalu (27/6/2025)

Bapak dan anak itu pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (BS-FK-Sumut)

0 Komentar

 




 


 



https://linktr.ee/asenkleesaragih