Simalungun, BS- Aksi damai digelar keluarga besar Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) di kawasan PT Alliance Consumer Products Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (27/10/2025).
Mereka menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua pekerja bernama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini diikuti oleh perwakilan SP KEP SPSI dari berbagai daerah, termasuk Siantar, Simalungun, Batu Bara, Medan, dan Rantau Prapat.
Dalam tuntutannya, massa mendesak manajemen PT Alliance agar mempekerjakan kembali kedua pekerja atau memberikan hak pesangon sesuai keputusan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun.
“PT Alliance harus tunduk pada surat anjuran resmi dari Disnaker Simalungun yang menegaskan agar kedua pekerja tersebut dipekerjakan kembali,” tegas Arif Namora Sitanggang, Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun.
Selain itu, Arif juga menuntut pencopotan HR Manager PT Alliance, Ali Sina Lase, yang dinilai bertanggung jawab atas PHK sepihak tersebut. Ia juga meminta perusahaan menjalin hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan dengan pihak serikat pekerja.
Tidak hanya itu, SP KEP SPSI juga menyerukan pencopotan Kepala Administrator KEK Sei Mangkei, Irwan Sitorus, yang dianggap tidak menunjukkan kepedulian terhadap persoalan tenaga kerja di wilayahnya.
Ketegangan sempat terjadi ketika Irwan Sitorus menunjukkan sikap marah di hadapan Kapolres Simalungun dan sejumlah awak media saat dikonfirmasi terkait tudingan ketidakpeduliannya terhadap permasalahan buruh.
Sikap tersebut menuai kritik karena dinilai tidak pantas ditunjukkan oleh seorang pejabat publik di hadapan peserta aksi dan aparat penegak hukum.
Aksi yang berlangsung selama lebih dari lima jam itu akhirnya berakhir sekitar pukul 16.30 WIB dengan situasi aman dan tertib. Meskipun telah dilakukan mediasi antara perwakilan perusahaan dan PC FSP KEP SPSI, belum tercapai kesepakatan terkait pemenuhan hak-hak pekerja.
SP KEP SPSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak PT Alliance Consumer Products Indonesia mematuhi anjuran Disnaker Simalungun dan menegakkan keadilan bagi pekerja.(BS-Red)



0 Komentar