Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P3A) Pemkab
Simalungun, Debora PI Hutasoit mengatakan,ketiga desa yang akan
dijadikan desa ramah anak, yaitu Desa Dolok Kahean di Kecamatan Tapian
Dolok,Desa Pematang Purba di Kecamatan Purba, dan Desa Gorak di
Kecamatan Pematang Sidamanik. Debora mengatakan, tiga desa yang akan
dijadikan desa ramah anak merupakan desa binaan Tim Penggerak PKK
Kabupaten Simalungun.
Keputusan menjadikan desa ramah anak pun sesuai Memorandum of
Understanding (MoU) yang telah ditandatangani dengan Tim Penggerak PKK
Kabupaten Simalungun pada Maret 2011.“Jadi untuk pembentukan desa ramah
anak,kami juga bekerja sama dengan kader PKK di desa,”papar Debora. Dia
menambahkan Pemkab Simalungun akan terus melakukan penambahan jumlah
desa ramah anak setiap tahunnya.
Diharapkan dalam beberapa tahun kedepan seluruh desa di 31 kecamatan sudah menjadi desa ramah anak dan layak menjadi kabupaten layak anak (KLA). Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Ny Erunita Anggraini JR Saragih sangat mendukung penambahan desa ramah anak, sebagai salah satu upaya mewujudkan kabupaten layak anak.
Dia mengatakan anak sebagai aset bangsa, anak harus mendapat perlakuan dan perlindungan yang layak dari orang tua maupun pemerintah. Dia menambahkan, adanya kerja sama antara pemerintah daerah, TP PKK kecamatan, dan desa, harus memberikan perhatian untuk menyosialisasikan dan membina masyarakat tentang memperlakukan anak sesuai dengan hak-haknya.
“ Kader PKK mulai di tingkat kabupaten,kecamatan,desa, maupun kelurahan harus memberikan perhatian dalam pembentukan desa ramah anak,”ujarnya. (ricky hutapea-seputar-indonesia)
Diharapkan dalam beberapa tahun kedepan seluruh desa di 31 kecamatan sudah menjadi desa ramah anak dan layak menjadi kabupaten layak anak (KLA). Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Ny Erunita Anggraini JR Saragih sangat mendukung penambahan desa ramah anak, sebagai salah satu upaya mewujudkan kabupaten layak anak.
Dia mengatakan anak sebagai aset bangsa, anak harus mendapat perlakuan dan perlindungan yang layak dari orang tua maupun pemerintah. Dia menambahkan, adanya kerja sama antara pemerintah daerah, TP PKK kecamatan, dan desa, harus memberikan perhatian untuk menyosialisasikan dan membina masyarakat tentang memperlakukan anak sesuai dengan hak-haknya.
“ Kader PKK mulai di tingkat kabupaten,kecamatan,desa, maupun kelurahan harus memberikan perhatian dalam pembentukan desa ramah anak,”ujarnya. (ricky hutapea-seputar-indonesia)
0 Comments