Pasalnya, di setiap kecamatan di Simalungun yang mendapat undangan pengurusan e-KTP terhadap warga tidak mencakup seluruh penduduk yang ada di setiap kecamatan masing-masing.
Hal ini dikatakan oleh TS Saragih (70) seorang tokoh masyarakat Simalungun yang tinggal di Pamatang Raya.
Dikatakan, kemarin ditemui di Kompleks Kantor Capil Kabupaten Simalungun yang beralamat di Jalan Asahan Pematang Siantar saat menunggu pengurusan KTP Manual (16/01), TS Saragih bersama seorang rekannya mengaku kecewa terhadap kinerja aparat pemerintah di Nagori dan Kecamatan di Simalungun.
Menurut
Saragih, kekacauan data-data penduduk di Capil tidak terlepas dari
kelalaian aparat desa dalam mendata seluruh anggota masyarakatnya.
Sehingga banyak warga tidak terdaftar dan terpaksa harus bayar jika
ingin mendapatkan e-KTP.
"Saya termasuk korbannya. Dilingkungan tempat tinggal saya masih banyak lagi yang belum mendapat undangan kepengurusan e-KTP", keluh Saragih.
"Saya termasuk korbannya. Dilingkungan tempat tinggal saya masih banyak lagi yang belum mendapat undangan kepengurusan e-KTP", keluh Saragih.
Mungkin, lanjut Saragih, aparat pemerintah terkait memang sengaja untuk
tidak mendaftar seluruh warga agar bisa dijadikan proyek bagi instansi
aparat desa maupun Capil setelah urusan pengurusan gratis selesai.
Karena menurut informasi dari Capil bagi warga yang belum mendapat
undangan pengurusan e-KTP bila ingin mendapatkan e-ktp diharuskan
membayar dengan harga yang lumayan mahal.
TS Saragih menegaskan bahwa tidak adanya undangan terhadap penduduk yang mengurus e-ktp merupakan penghilangan warga negara dan telah merugikan warga Simalungun dengan nilai materi yang tidak kecil. "Kalau itu bukan proyek bisnis, seharusnya warga yang belum mendapat undangan harus didata kembali dan harus digratiskan" ujar Saragih. (PP)
TS Saragih menegaskan bahwa tidak adanya undangan terhadap penduduk yang mengurus e-ktp merupakan penghilangan warga negara dan telah merugikan warga Simalungun dengan nilai materi yang tidak kecil. "Kalau itu bukan proyek bisnis, seharusnya warga yang belum mendapat undangan harus didata kembali dan harus digratiskan" ujar Saragih. (PP)
sumber :harian simantab
0 Comments