Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Marulam Pandiangan Diciduk Saat Sidang

Marulam Pandiangan saat berada di mobil 
Kejaksaan Negeri Siantar, Selasa (29/5). (Foto: Lazuardy Fahmi)Marulam Pandiangan saat berada di mobil Kejaksaan Negeri Siantar, Selasa (29/5). (Foto: Lazuardy Fahmi)
11 Bulan Jadi Buron
SIANTAR– Mantan Wakil Direktur dan Keuangan Rumah Sakit Horas Insani Siantar, Marulam Pandiangan SH (44) ditangkap saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Selasa (29/5). Pengacara yang cukup terkenal di Siantar ini sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Siantar sejak Juni 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri Siantar, Rudi Heryanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipum) Parulian Lumban Toruan mengatakan, terpidana sudah dinyatakan DPO sejak Juni 2011. “Sejak Marulam dinyatakan DPO, suratnya telah tersebar di seluruh Kejaksaan yang ada di Indonesia. Kemudian kita mendengar kabar dari pihak Kejaksaan Balige bahwa terpidana sedang berada di Balige,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, mereka pun meminta bantuan untuk mengeksekusi terpidana dan membawanya ke Kejaksaan Siantar. Terpidana ditangkap, Selasa (29/5) sekira pukul 14.00 WIB saat mengikuti persidangan di PN Balige. Setelah sempat diamankan di Kejaksaan Balige, terdakwa langsung dibawa ke Kejari Siantar.

“Terpidana yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Siantar itu tiba sekira 18.00 WIB. Setelah membuat berita serah terima penyerahan dan menanyakan kondisi Marulam, kita pun langsung membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Siantar,” ujarnya. 

Dia menambahkan, saat ini terpidana harus menjalani hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) selama tiga bulan penjara. 

Marulam resmi ditahan setelah surat terima penahanan ditandatangani. Pantauan METRO, saat berada di Kejaksaan Siantar, raut wajah terpidana tidak terlihat sedih. Mantan Wadir dan Keuangan Horas Insani ini juga tampak akrab bercengrama dengan Kajari, Rudi Heryanto, Kasi Intel, L Sinaga. pengacara Sarbudin Panjaitan dan Marolop Sinaga.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB terpidana bersama pihak Polres Balige berangkat menuju Lapas Kelas II B Siantar di Jalan Asahan, menaiki mobil Kijang BB 222 E. Saat menuju mobil, terpidana juga menyalami wartawan yang saat itu berada di Kejaksaan. 

Senyuman pun kembali keluar dari wajahnya dan tidak tampak wajah sedih sedikit pun. Sementara saat ditanyakan bagaimana tanggapannya dengan proses penangkapan dan aktivitas selama DPO, dengan melemparkan senyuman Marulam tidak memberikan jawaban dan tetap berjalan menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, terpidana divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar atas kasus yang dilaporkan saksi korban, Polentyno Girsang. Pengacara ini dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 2e KUHPidana.  

Pengacara ini diduga salah memakai kekuasaan pengaruh, kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu data dengan memberikan kesempatan dan upaya sengaja membujut Lamhot Tua Manullang, Irwan Samosir dan Hamzah Situmorang (berkas terpisah) untuk melakukan kekerasan terhadap Polentyno Girsang.

Saat itu terpidana baru menjabat sebagai Wadir dan Keuangan Rumah Sakit Horas Insani dan hendak menggunakan ruangan yang sebelumnya digunakan Polentyno. Kemudian terpidana menyuruh Lamhot, Irwan dan Hamzah untuk mengeluarkan barang-barang milik Polentyno dari ruangan. Kemudian Polentyno datang menyuruh menghentikan aksi itu hingga polisi datang.

Tetapi terpidana tetap menyuruh melanjutkan mengeluarkan barang dan saat itu meja beserta komputer hendak dikeluarkan. Namun terpidana menghadang dengan tubuhnya, kemudian Marulam meminta agar terus didorong dan itu diaminin Lamhot, Irwan dan Hamzah. Akibatnya Polentyno mengalami luka dan melaporkan kasus tersebut. (metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments