
11 Bulan Jadi Buron
SIANTAR– Mantan Wakil
Direktur dan Keuangan Rumah Sakit Horas Insani Siantar, Marulam
Pandiangan SH (44) ditangkap saat mengikuti persidangan di Pengadilan
Negeri Balige, Selasa (29/5). Pengacara yang cukup terkenal di Siantar
ini sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Siantar
sejak Juni 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri Siantar, Rudi Heryanto melalui Kepala Seksi
Tindak Pidana Umum (Kasipum) Parulian Lumban Toruan mengatakan,
terpidana sudah dinyatakan DPO sejak Juni 2011. “Sejak Marulam
dinyatakan DPO, suratnya telah tersebar di seluruh Kejaksaan yang ada di
Indonesia. Kemudian kita mendengar kabar dari pihak Kejaksaan Balige
bahwa terpidana sedang berada di Balige,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, mereka pun
meminta bantuan untuk mengeksekusi terpidana dan membawanya ke Kejaksaan
Siantar. Terpidana ditangkap, Selasa (29/5) sekira pukul 14.00 WIB saat
mengikuti persidangan di PN Balige. Setelah sempat diamankan di
Kejaksaan Balige, terdakwa langsung dibawa ke Kejari Siantar.
“Terpidana yang sebelumnya divonis bebas
oleh PN Siantar itu tiba sekira 18.00 WIB. Setelah membuat berita serah
terima penyerahan dan menanyakan kondisi Marulam, kita pun langsung
membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Siantar,”
ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini terpidana harus menjalani hukuman
yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) selama tiga bulan penjara.
Marulam
resmi ditahan setelah surat terima penahanan ditandatangani. Pantauan
METRO, saat berada di Kejaksaan Siantar, raut wajah terpidana tidak
terlihat sedih. Mantan Wadir dan Keuangan Horas Insani ini juga tampak
akrab bercengrama dengan Kajari, Rudi Heryanto, Kasi Intel, L Sinaga.
pengacara Sarbudin Panjaitan dan Marolop Sinaga.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB
terpidana bersama pihak Polres Balige berangkat menuju Lapas Kelas II B
Siantar di Jalan Asahan, menaiki mobil Kijang BB 222 E. Saat menuju
mobil, terpidana juga menyalami wartawan yang saat itu berada di
Kejaksaan.
Senyuman pun kembali keluar dari wajahnya dan tidak tampak
wajah sedih sedikit pun. Sementara saat ditanyakan bagaimana
tanggapannya dengan proses penangkapan dan aktivitas selama DPO, dengan
melemparkan senyuman Marulam tidak memberikan jawaban dan tetap berjalan
menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, terpidana divonis bebas oleh
Pengadilan Negeri Siantar atas kasus yang dilaporkan saksi korban,
Polentyno Girsang. Pengacara ini dilaporkan karena diduga melakukan
tindak pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke
2e KUHPidana.
Pengacara ini diduga salah memakai kekuasaan pengaruh,
kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu data dengan memberikan kesempatan
dan upaya sengaja membujut Lamhot Tua Manullang, Irwan Samosir dan
Hamzah Situmorang (berkas terpisah) untuk melakukan kekerasan terhadap
Polentyno Girsang.
Saat itu terpidana baru menjabat sebagai
Wadir dan Keuangan Rumah Sakit Horas Insani dan hendak menggunakan
ruangan yang sebelumnya digunakan Polentyno. Kemudian terpidana menyuruh
Lamhot, Irwan dan Hamzah untuk mengeluarkan barang-barang milik
Polentyno dari ruangan. Kemudian Polentyno datang menyuruh menghentikan
aksi itu hingga polisi datang.
Tetapi terpidana tetap menyuruh
melanjutkan mengeluarkan barang dan saat itu meja beserta komputer
hendak dikeluarkan. Namun terpidana menghadang dengan tubuhnya, kemudian
Marulam meminta agar terus didorong dan itu diaminin Lamhot, Irwan dan
Hamzah. Akibatnya Polentyno mengalami luka dan melaporkan kasus
tersebut. (metrosiantar.com)
0 Comments