Kepada METRO, Herawati mengaku baru dua bulan bekerja sebagai PSK
sekaligus sebagai karyawannya.
Dia mengaku membeli sabu-sabu dari
seorang kurir asal Parapat. Menurut wanita berambut panjang ini, barang
haram itu dipakai bersama tamu yang berkunjung ke lokasi tersebut.
Barang haram itu sekaligus digunakan sebagai penarik tamu agar rajin
masuk ke lokalisasi.
“Selain pelayanan yang baik, tamu rajin datang karena ada sabu-sabu.
Biasanya sabu-sabu saya sediakan untuk dipakai sama-sama dengan tamu.
Lalu habis memakai sabu, melakukan hubungan suami isteri,” ujarnya.
Dia
mengatakan belum pernah merasakan hidup di penjara. Namun suaminya M
Manurung saat ini sedang menjalani kehidupan di penjara lapas Tanjung
Gusta atas kasus sabu-sabu dan togel. “Kasihan pak dengan anak saya.
Tidak ada nanti lagi yang menafkahi mereka. Suami saya sudah 2 tahun di
penjara. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya ini
lagi. Maafkan saya Pak,” ucapnya menangis.
Menurut Herawati, ketiga anaknya tinggal di Medan bersama oppungnya.
Paling besar berusia 10 tahun dan paling bungsu berusia 6 tahun. Namun
anak paling sulung, mengalami cacat mental dan tidak bisa bicara secara
normal. “Biasanya untuk menafkahi anak-anak saya kirim uang ke Medan.
Anak saya belum tau kalau saya ditangkap,”katanya.
Kapolres Simalungun AKBP M Agus Fajar SIK saat dikonfirmasi melalui
Kasat Narkoba Masku Sembiring mengatakan, penangkapan tersangka berawal
dari informasi masyarakat. Petugas lalu melakukan pengintaian dengan
menyaruh berpura-pura sebagai pembeli sabu-sabu dari tersangka.
“Saat
tersangka menyerahkan sebagian barang haram itu ke tangan anggota,
tersangka langsung dibekuk. Kemudian di kamar tersangka dilakukan
pengeledahan dan didapati sebungkus sabu-sabu sehingga total keseluruhan
barang bukti seberat 0,67 gram,” paparnya. (metrosiantar)
0 Comments