Info Terkini

10/recent/ticker-posts

PSK Sigagak Parapat, Simpan Sabu di Rumah

Herawati Tampubolon 
diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun.Herawati Tampubolon diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun.SIMALUNGUN- Herawati Tampubolon (30), pekerja seks komersial (PSK) di Sigagak, Parapat,  Kamis (3/5) dini hari dibekuk dari kediamannya karena menyimpan sabu-sabu. Isteri dari M Manurung yang mempunyai 3 anak ini tinggal di Desa Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun tepatnya di depan Cafe Rumah Kaca Lokalisasi Adian Padang.

Kepada METRO, Herawati mengaku baru dua bulan bekerja sebagai PSK sekaligus sebagai karyawannya. 

Dia mengaku membeli sabu-sabu dari seorang kurir asal Parapat. Menurut wanita berambut panjang ini, barang haram itu dipakai bersama tamu yang berkunjung ke lokasi tersebut. Barang haram itu sekaligus digunakan sebagai penarik tamu agar rajin masuk ke lokalisasi.

“Selain pelayanan yang baik, tamu rajin datang karena ada sabu-sabu. Biasanya sabu-sabu saya sediakan untuk dipakai sama-sama dengan tamu. Lalu habis memakai sabu, melakukan hubungan suami isteri,” ujarnya.  

Dia mengatakan belum pernah merasakan hidup di penjara. Namun suaminya M Manurung saat ini sedang menjalani kehidupan di penjara lapas Tanjung Gusta atas kasus sabu-sabu dan togel.  “Kasihan pak dengan anak saya. Tidak ada nanti lagi yang menafkahi mereka. Suami saya sudah 2 tahun di penjara. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya ini lagi. Maafkan saya Pak,” ucapnya menangis.

Menurut Herawati, ketiga anaknya tinggal di Medan bersama oppungnya. Paling besar berusia 10 tahun dan paling bungsu berusia 6 tahun. Namun anak paling sulung, mengalami cacat mental dan tidak bisa bicara secara normal. “Biasanya untuk menafkahi anak-anak saya kirim uang ke Medan. Anak saya belum tau kalau saya ditangkap,”katanya.

Kapolres Simalungun AKBP M Agus Fajar SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Masku Sembiring mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Petugas lalu melakukan pengintaian dengan menyaruh berpura-pura sebagai pembeli sabu-sabu dari tersangka.

 “Saat tersangka menyerahkan sebagian barang haram itu ke tangan anggota, tersangka langsung dibekuk. Kemudian di kamar tersangka dilakukan pengeledahan dan didapati sebungkus sabu-sabu sehingga total keseluruhan barang bukti seberat 0,67 gram,” paparnya. (metrosiantar)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments