Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Buronan Korupsi Dinas PU Simalungun (Kardius) Ditangkap di Surabaya


(Foto: Dite Surendra/Jawa Pos)  Tim satgas menangkap Kardius, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Simalungun.(Foto: Dite Surendra/Jawa Pos) Tim satgas menangkap Kardius, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Simalungun.
MEDAN- Tim gabungan dari Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil meringkus Kardius, yang merupakan buronan atas kasus korupsi di Dinas PU Kabupaten Simalungun tahun 2009 sebesar Rp1,7 miliar.

Tersangka diringkus di salah satu hotel di Surabaya, Minggu (24/6) pukul 18.30 WIB. “Sejak ditetapkan tersangka pada tahun 2011, tersangka tidak pernah hadir saat dilakukan pemanggilan dan kemudian menghilang. Bersama tim Intel Kejaksaan Agung dan Kejatisu, kita berhasil menangkapnya di salah satu hotel di Surabaya dan Kajatisu, Noor Rachmad juga turut dalam penangkapan tersebut,” ujar Kasi III Asintel Kejatisu, Ronald Bakkara SH, kepada wartawan koran ini.

Lebih lanjut diterangkannya, tersangka merupakan pemborong dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Simalungun. Diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan volume. Akibatnya, dari anggaran Rp5 miliar, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar. “Pada tahun 2010 kita lakukan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut. Kemudian dari hasil penyidikan kita menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar,” jelas Bakkara yang ikut dalam penangkapan tersebut.

Bakkara menambahkan, sebelum diterbangkan ke Medan, terlebih dahulu tersangka dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. “Tersangka kita bawa ke Kejaksaan Agung, dan setelah itu kita bawa ke Kejatisu,” pungkasnya. Sementara, Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar ada penangkapan buron di Surabaya. Besok siang, Senin (25/6) akan dibawa ke Kejatisu,” kata Marcos.

Namun, mengenai adanya tersangka lain yang sudah ditetapkan penyidik, Marcos mengatakan ia tidak mengetahui persis kasus tersebut, mengingat kasus itu merupakan kasus lama. “Besok-lah ya saya cek dulu, itu kasus lama,” ucapnya.

Tak Tau Jadi DPO

Kardius sendiri menjabat sebagai direktur dalam proyek pembangunan jalan dengan nilai proyek sebesar Rp5,6 miliar. Namun dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Wajah Kardius tampak tegang ketika digelandang keluar mobil oleh petugas. Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain warna hitam. Dia berulang kali menutupi muka dan menghindar ketika berusaha untuk dipotret. “Kenapa ini pakai foto-foto segala,” protesnya.

Tiga petugas kejaksaan yang mengapit Kardius langsung menggelandangnya masuk ke terminal keberangkatan pesawat Garuda pada pukul 20.00 WIB. Rencananya Kardius akan langsung diterbangkan ke Jakarta. Di Jakarta, Kardius akan menikmati satu hari bermalam di Rutan Kejagung. Setelah itu, dia akan langsung diterbangkan ke Sumatra Utara.

Ketika ditanya, Kardius enggan menjawab. Dia hanya mengatakan bahwa selama ini tidak bersalah. “Saya tidak tahu kalau dijadikan DPO,” jelasnya. Pria bertinggi sekitar 170 cm itu mengatakan, akan segera menghubungi kuasa hukumnya.

Kasi III Asintel Kejati Sumut Ronald Bakara yang ikut menangkap Kardius mengatakan, Kardius sudah sejak 2010 telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Beberapa bulan ini, keberadaan Kardius memang sulit untuk dideteksi oleh petugas.

Ronald menambahkan jika, selama satu bulan akhir ini, Kardius terlacak keberadaanya di Jakarta dan Surabaya. “Sehingga kami meminta bantuan dari Intel Kejagung dan Kejati untuk menangkapnya,” ujarnya. Kardius tertangkap di Hotel Tunjungan kamar 827 Surabaya pada pukul 18.45 WIB. Tim gabungan dari Kejati Sumut, Kejagung, dan Kejati, menyergapnya ketika sedang berada di kamarnya. Pada saat itu Kardius sedang santai di kamar hotel. Ketika petugas menangkapnya, tidak ada perlawanan dari Kardius.(MSC)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments