MEDAN- Tim gabungan
dari Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (Kejatisu) berhasil meringkus Kardius, yang merupakan buronan atas
kasus korupsi di Dinas PU Kabupaten Simalungun tahun 2009 sebesar Rp1,7
miliar.
Tersangka diringkus di salah satu hotel di Surabaya, Minggu (24/6) pukul
18.30 WIB. “Sejak ditetapkan tersangka pada tahun 2011, tersangka tidak
pernah hadir saat dilakukan pemanggilan dan kemudian menghilang.
Bersama tim Intel Kejaksaan Agung dan Kejatisu, kita berhasil
menangkapnya di salah satu hotel di Surabaya dan Kajatisu, Noor Rachmad
juga turut dalam penangkapan tersebut,” ujar Kasi III Asintel Kejatisu,
Ronald Bakkara SH, kepada wartawan koran ini.
Lebih lanjut diterangkannya, tersangka
merupakan pemborong dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten
Simalungun. Diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan volume.
Akibatnya, dari anggaran Rp5 miliar, negara dirugikan sebesar Rp1,7
miliar. “Pada tahun 2010 kita lakukan penyidikan atas dugaan korupsi
tersebut. Kemudian dari hasil penyidikan kita menemukan adanya kerugian
negara sebesar Rp1,7 miliar,” jelas Bakkara yang ikut dalam penangkapan
tersebut.
Bakkara menambahkan, sebelum
diterbangkan ke Medan, terlebih dahulu tersangka dibawa ke Kejaksaan
Agung untuk dilakukan pemeriksaan. “Tersangka kita bawa ke Kejaksaan
Agung, dan setelah itu kita bawa ke Kejatisu,” pungkasnya. Sementara,
Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH yang dikonfirmasi membenarkan
penangkapan tersebut. “Benar ada penangkapan buron di Surabaya. Besok
siang, Senin (25/6) akan dibawa ke Kejatisu,” kata Marcos.
Namun, mengenai adanya tersangka lain
yang sudah ditetapkan penyidik, Marcos mengatakan ia tidak mengetahui
persis kasus tersebut, mengingat kasus itu merupakan kasus lama.
“Besok-lah ya saya cek dulu, itu kasus lama,” ucapnya.
Tak Tau Jadi DPO
Kardius sendiri menjabat sebagai direktur dalam proyek pembangunan jalan dengan nilai proyek sebesar Rp5,6 miliar. Namun dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Wajah Kardius tampak tegang ketika
digelandang keluar mobil oleh petugas. Mengenakan kemeja putih lengan
panjang dan celana kain warna hitam. Dia berulang kali menutupi muka dan
menghindar ketika berusaha untuk dipotret. “Kenapa ini pakai foto-foto
segala,” protesnya.
Tiga petugas kejaksaan yang mengapit
Kardius langsung menggelandangnya masuk ke terminal keberangkatan
pesawat Garuda pada pukul 20.00 WIB. Rencananya Kardius akan langsung
diterbangkan ke Jakarta. Di Jakarta, Kardius akan menikmati satu hari
bermalam di Rutan Kejagung. Setelah itu, dia akan langsung diterbangkan
ke Sumatra Utara.
Ketika ditanya, Kardius enggan menjawab.
Dia hanya mengatakan bahwa selama ini tidak bersalah. “Saya tidak tahu
kalau dijadikan DPO,” jelasnya. Pria bertinggi sekitar 170 cm itu
mengatakan, akan segera menghubungi kuasa hukumnya.
Kasi III Asintel Kejati Sumut Ronald
Bakara yang ikut menangkap Kardius mengatakan, Kardius sudah sejak 2010
telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Beberapa bulan
ini, keberadaan Kardius memang sulit untuk dideteksi oleh petugas.
Ronald menambahkan jika, selama satu
bulan akhir ini, Kardius terlacak keberadaanya di Jakarta dan Surabaya.
“Sehingga kami meminta bantuan dari Intel Kejagung dan Kejati untuk
menangkapnya,” ujarnya. Kardius tertangkap di Hotel Tunjungan kamar 827
Surabaya pada pukul 18.45 WIB. Tim gabungan dari Kejati Sumut, Kejagung,
dan Kejati, menyergapnya ketika sedang berada di kamarnya. Pada saat itu Kardius sedang santai di kamar hotel. Ketika petugas menangkapnya, tidak ada perlawanan dari Kardius.(MSC)
0 Comments