Kejagung Geledah Kantor Setiawan
![(Foto: Tonggo Sibarani) Jaksa dari Kejagung, saat menggeledah Kantor Dinas Pendapatan dan Pengolahan Aset Daerah Pemko Siantar, Rabu (11/7).](http://www.metrosiantar.com/images/1207-ms_1.jpg)
SIANTAR- Sebanyak 8 orang jaksa muda dari Kejagung RI, melakukan pengeledahan di Kantor Dinas Pendapatan dan Pengolahan Aset Daerah Pemko Kota Siantar, Rabu (11/7). Hal ini terkait dugaan korupsi Money Loundry (pencucian uang) sebesar Rp3 miliar yang dilakukan Kadispenda JA Setiawan Girsang dan bendaharanya Veri Susanti.
Kedelapan jaksa muda Kejagung tersebut,
dipimpin oleh Kordinator Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi Sugeng
Pudjianto. Mereka datang sekitar pukul 13.30 WIB, dengan menumpangi dua
unit mobil Toyota Innova BK 1242 MY dan BK 1887 KT.
Selain itu, mereka
juga didampingi 5 orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Siantar yang
dipimpin Kasintel Agus Salim Nasution. Sedangkan pendamping dari
kepolisian Polres Siantar ada tiga orang dipimpin langsung Kaur Bin Ops
Iptu Asmon.
Saat pemeriksaan, tim Kejagung
dilengkapi dengan surat tugas dan seragam lengkap. Mereka memakai rompi
berwarna pink yang di belakangnya bertuliskan Satsus tindak pidana
korupsi. Sebelum penggeledahan dimulai, Sugeng berhubungan dulu dengan
Pjs Kadispenda Drs Samuel Saragih yang juga Asisten II. Setelah mendapat
persetujuan, mereka melakukan pekerjaannya.
Drs Samuel Saragih mengatakan, sebelum
melakukan pengedahan, mereka sudah terlebih dulu izin dan menunjukkan
surat tugas. “Mereka tadi mencari Sekda. Namun karena Sekda tidak ada,
makanya saya datang mendampingi mereka melakukan pengeledahan. Saya tadi
pas ada rapat dengan DPRD Siantar terkait pembahasan LKPj Walikota
Siantar,” katanya.
Pantauan METRO, yang pertama diperiksa
adalah ruangan Kadispenda Setiawan yang terletak di lantai dua di depan
tangga. Di ruangan Kadispenda 4 orang jaksa muda melakukan pengeledahan.
Seluruh dokumen penting sejak tahun 2010 ke atas dikumpulkan.
Pada saat bersamaan, dua orang jaksa
muda lainnya melakukan pengeledahan di ruangan Bendahara dan ruangan
Sekretaris Dispenda. Tidak itu saja, dua orang lagi jaksa muda melakukan
penggeledahan di ruangan Kabid Akutansi dan validasi, Piktor Pardosi.
Selama 5 jam kurang lebih pengeledahan
tersebut, Kejagung membawa delapan bundelan dokumen dari kantor Dispenda
termasuk dokumen APBD tahun 2010. Sambil penggeledahan itu, sesekali
jaksa Kejagung mengintrogasi beberapa orang pegawai Dispenda.
Yang hadir saat itu, Ssekretaris
Dispenda Siantar Masni, dan puluhan pegawai. Saat penggeledahan itu,
pegawai tersebut juga turut membantu. Suasana saat itu nampak tegang.
Sejumlah pegawai kumpul-kumpul di ruangan masing-masing menyaksikan tim
Kejagung melakukan pengeledahan.
Pengeledahan tersebut selesai pukul
16.30 WIB. Setelah dilakukan serah terima dokumen dari Dispenda, dokumen
tersebut dibawa ke Jakarta.
Diancam Hukuman Mati
Menurut Kordinator Jaksa Muda Kejagung, Sugeng Pudjianto bahwa berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, JA Setiawan Girsang dan bendaharanya Veri Susanti dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman mati. Dan pasal 3 dan pasal 4 undang-undang money loundry tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Sugeng mengatakan, anggaran yang diduga
dikorupsi oleh Setiawan dan bendaharanya saat itu adalah anggaran dari
APBD tahun 2010. Namun ketika ditanya anggaran tersebut posnya di mana,
Sugeng enggan memberikan komentar. “Itu kan sudah bicara tekhnis. Kita
masih lakukan pengembangan kasus ini, makanya kita butuh dokumen-dokumen
tersebut,” katanya.
Ketika didebat, kenapa Walikota Siantar
selaku penanggungjawab penggunaan anggaran tidak ikut dilibatkan, Sugeng
mengatakan untuk sementara fokus pada pemeriksaan dua orang tersangka.
“Masih dilakukan evaluasi ya. Kalau pertanyaan itu belum bisa saya
jawab. Kita lihat saja nanti apa hasil evaluasinya,” ujar Sugeng sambil
masuk ke mobilnya yang sudah siap di depan kantor Dispenda Jalan
Merdeka.(MSC)
0 Comments