SIANTAR- Dirut RSU
Djasamen Saragih Ria Telambanua, dinilai layak diganti atau harus
dievaluasi. Hal ini terkait tewasnya pasien jampersal Hormaida Sidabutar
beserta bayinya serta melalaikan Tiurma br Damanik sewaktu perawatan di
RSU Djasamen.
Anggota Komisi I DPRD Siantar H Aulul Imran,
menyebutkan, Direktur RSU Djasamen Ria Telaumbanua akan dipanggil Komisi
I DPRD terkait dua kasus pelayanan jampersal yang terjadi seminggu
belakangan. “Dijadwalkan Kamis atau Jumat, akan dipanggil ke DPRD
terkait pelayanan jampersal,” jelasnya.
Disebutkan, Komisi I telah menerima pengaduan
dari masyarakat terkait pelayanan pasien jampersal di RSU Djasamen.
Pengaduan ini berasal dari Tiurma br Damanik (23), warga Kelurahan Bane,
Siantar Utara, terkait pelayanan jampersal yang tidak manusiawi.
“Berhubung Komisi I telah menerima surat masuk tentang pelayanan
jampersal yang tidak baik atau bisa kita sebut tidak manusiawi, Kadinkes
dan Direktur RSU Djasamen akan kita panggil ke DPRD. Kasus pertama
kelalaian yang menyebabkan kematian ibu dan anaknya Hormaida Sidabutar
(37) dari Kelurahan Karo Senin lalu.
Dan yang terbaru laporan dari
Tiurma Damanik,” jelasnya lagi. Disebutkan, proses kelahiran merupakan
pertaruhan hidup dan mati antara seorang ibu dan anak yang akan
dilahirkannya. Kejadian ini tidak boleh dianggap remeh dan harus
ditangani dengan serius oleh petugas medis di RSU Djasamen.
“Kinerja RSU perlu dievaluasi karena sudah bobrok. Setuju saya
Dirutnya diganti, kalau memang tak bagus pelayanannya kepada
masyarakat, kenapa tidak diganti saja,” ungkapnya lagi. Dikatakan,
kepada dokter yang telah ditetapkan melayani pasien jampersal supaya
serius menangani pasien yang datang ke RSU Djasamen. Alasan buka praktek
di tempat lain, tidak bisa dijadikan pegangan, sehingga yang
bersangkutan tidak melayani pasien jampersal di RSU Djasamen.
“Tidak salah dia buka praktek di tempat lain, tapi kalau ada
informasi dia dibutuhkan di RSU Djasamen, dia harus datang. Dia itu-kan
PNS yang sudah digaji negara dan juga sudah ditetapkan sebagai dokter
jampersal,” jelasnya lagi.
Anggota Komisi I Rudel Sipayung menyebutkan hal sama. Masalah dua
pasien jampersal yang dilalaikan ini harus diklarifikasi Dirut RSU
Djasamen. Jika benar dokter ini tidak bekerja sesuai ketentuan, dan
membuka praktek di tempat lain, maka dokter ini harus dicabut status
dokter jampersalnya dari RSU Djasamen.
“Kejadian tewasnya bayi dan anaknya serta adanya laporan yang kita
terima Senin itu, kedua kejadian ini berhubungan dengan kinerja dokter
jampersal itu. Ini menyangkut dua nyawa manusia, kalau memang dia tidak
mau jadi dokter jampersal, diganti saja. Kalau benar mau jadi dokter
jampersal, jangan main-main,” tegasnya lagi. (ral)
0 Comments