Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pasian Jampersal Telantar di RSUD Djasamen Saragih, Dirut RSU Ria Telaumbanua Harus Dicopot


Ria Telaumbanua
Ria Telaumbanua

SIANTAR- Dirut RSU Djasamen Saragih Ria Telambanua, dinilai layak diganti atau harus dievaluasi. Hal ini terkait tewasnya pasien jampersal Hormaida Sidabutar beserta bayinya serta melalaikan Tiurma br Damanik sewaktu perawatan di RSU Djasamen.

Anggota Komisi I DPRD Siantar H Aulul Imran,  menyebutkan, Direktur RSU Djasamen Ria Telaumbanua akan dipanggil Komisi I DPRD terkait dua kasus pelayanan jampersal yang terjadi seminggu belakangan. “Dijadwalkan Kamis atau Jumat, akan dipanggil ke DPRD terkait pelayanan jampersal,” jelasnya.

Disebutkan, Komisi I telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan pasien jampersal di RSU Djasamen. Pengaduan ini berasal dari Tiurma br Damanik (23), warga Kelurahan Bane, Siantar Utara, terkait pelayanan jampersal yang tidak manusiawi.

“Berhubung Komisi I telah menerima surat masuk tentang pelayanan jampersal yang tidak baik atau bisa kita sebut tidak manusiawi, Kadinkes dan Direktur RSU Djasamen akan kita panggil ke DPRD. Kasus pertama kelalaian yang menyebabkan kematian ibu dan anaknya Hormaida Sidabutar (37) dari Kelurahan Karo Senin lalu. 

Dan yang terbaru laporan dari Tiurma Damanik,” jelasnya lagi. Disebutkan, proses kelahiran merupakan pertaruhan hidup dan mati antara seorang ibu dan anak yang akan dilahirkannya. Kejadian ini tidak boleh dianggap remeh dan harus ditangani dengan serius oleh petugas medis di RSU Djasamen.

“Kinerja RSU perlu dievaluasi karena sudah bobrok. Setuju saya Dirutnya diganti, kalau memang tak bagus pelayanannya kepada masyarakat,  kenapa tidak diganti saja,” ungkapnya lagi. Dikatakan, kepada dokter yang telah ditetapkan melayani pasien jampersal supaya serius menangani pasien yang datang ke RSU Djasamen. Alasan buka praktek di tempat lain, tidak bisa dijadikan pegangan, sehingga yang bersangkutan tidak melayani pasien jampersal di RSU Djasamen.

“Tidak salah dia buka praktek di tempat lain, tapi kalau ada informasi dia dibutuhkan di RSU Djasamen, dia harus datang. Dia itu-kan PNS yang sudah digaji negara dan juga sudah ditetapkan sebagai dokter jampersal,” jelasnya lagi.

Anggota Komisi I Rudel Sipayung menyebutkan hal sama. Masalah dua pasien jampersal yang dilalaikan ini harus diklarifikasi Dirut RSU Djasamen. Jika benar dokter ini tidak bekerja sesuai ketentuan, dan membuka praktek di tempat lain, maka dokter ini harus dicabut status dokter jampersalnya dari RSU Djasamen.

“Kejadian tewasnya bayi dan anaknya serta adanya laporan yang kita terima Senin itu, kedua kejadian ini berhubungan dengan kinerja dokter jampersal itu. Ini menyangkut dua nyawa manusia, kalau memang dia tidak mau jadi dokter jampersal, diganti saja. Kalau benar mau jadi dokter jampersal, jangan main-main,” tegasnya lagi. (ral)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments