Minta Haramkan Mandi di Danau Toba
SIMALUNGUN – Hingga saat ini PT Allegrindo yang
beralamat di Nagori Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun,
masih membuang limbah peternakan babi ke perairan Danau Toba.
Berangkat dari sana, mahasiswa-mahasiswi Siantar-Simalungun yang
tergabung dalam sahabat lingkungan (Saling) menyurati Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Siantar-Simalungun agar mengharamkan mandi di Danau
Toba.
Demikian diungkapkan Ketua Saling Johannes Sakti Sembiring didampingi
pembinanya Rado Damanik, Rabu (14/11). Johannes mengatakan bahwa hingga
saat ini perusahaan yang bergerak di bidang peternakan babi itu masih
membuang kotoran ternaknya ke perairan Danau Toba.
Menurut Johannes, Danau Toba adalah sebuah danau vulkanik yang sudah
sejak lama menjadi daerah tujuan wisata selain Bukit Lawang, Brastagi
dan Nias, wisatawan domestik maupun mancanegara.
Dia mengatakan, keberadaan Danau Toba di Sumatera Utara merupakan
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang tak ternilai harganya dan
keberadaan Danau Toba sangat berdampak positif terhadap masyarakat di
sekitar, karena hampir rata-rata masyarakat menggantungkan hidupnya
dengan memanfaatkan Danau Toba.
“Melihat hal tersebut timbul pemahaman bahwa kelestarian dan
keindahaan Danau Toba harus dipertahankan dan bahkan harus diciptakan
menjadi suatu objek wisata yang memang benar-benar bisa dinikmati oleh
wisatawan domestik maupun mancanegara yang tentunya akan berpengaruh
terhadap perekonomian masyarakat sekitar.
Tentunya ini bukan hal yang mudah untuk menciptakan hal itu, yang
pasti harus ada kerja sama dan keseriusan antara masyarakat dan
pemerintah,” tegas Johannes.
Lebih lanjut dia menyampaikan, sesuai hasil pantauan Sahabat
Lingkungan, telah terjadi pencemaran-pencemaran dan kecurangan dengan
membuang limbah hasil produksi perusahaan tersebut ke Danau Toba. “Perlu
kami sampaikan bahwa sesuai dengan hasil pemantauan dan penelitian kami
di lapangan ada beberapa hal yang perlu kita pertimbangkan untuk mandi
ke Danau Toba, khususnya bagi umat Islam,” tegasnya.
Masih kata Johannes, PT Allegrindo dengan sengaja membuang limbah
cair sebanyak 1200 liter per hari dan limbah padat sebanyak 60.000 liter
per hari selama16 tahun melalui sungai Silali, Salbe ke Danau Toba yang
menyebabkan terjadi pendangkalan di sekitar pantai Salbe dan daerah
sekitar pantai karena menjadi tempat berkumpulnya lumpur kotor dari
peternakan tersebut.
“Ini jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun.2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ini jelas sudah
bertentangan dengan ajaran agama Islam yang mengharamkan Babi,”
tegasnya.
Johannes yang juga pengurus Himpunan Mahasiswa Pemuda Simalungun
(HIMAPSI) ini menambahkan, melalui temuan ini, pihaknya berharap kepada
pimpinan MUI untuk mengeluarkan fatwa haram untuk mandi ke Danau Toba
karena jelas sudah terkontaminasi dengan limbah peternakan babi PT
Allegrindo Nusantara, juga merekomendasikan ke Menteri Lingkungan Hidup
untuk penutupan dan penangkapan pimpinan PT Allegrindo Nusantara karena
telah mencemari Danau Toba. (Copas MCS)
0 Comments