Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Limbah Peternakan Babi Terus Dibuang, Saling Surati MUI

Minta Haramkan Mandi di Danau Toba

SIMALUNGUN – Hingga saat ini PT Allegrindo yang beralamat di Nagori Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, masih membuang limbah peternakan babi ke perairan Danau Toba.

Berangkat dari sana, mahasiswa-mahasiswi Siantar-Simalungun yang tergabung dalam sahabat lingkungan (Saling) menyurati Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siantar-Simalungun agar mengharamkan mandi di Danau Toba.

Demikian diungkapkan Ketua Saling Johannes Sakti Sembiring didampingi pembinanya Rado Damanik, Rabu (14/11). Johannes mengatakan bahwa hingga saat ini perusahaan yang bergerak di bidang peternakan babi itu masih membuang kotoran ternaknya ke perairan Danau Toba.

Menurut Johannes, Danau Toba adalah sebuah danau vulkanik yang sudah sejak lama menjadi daerah tujuan wisata selain Bukit Lawang, Brastagi dan Nias, wisatawan domestik maupun mancanegara.

Dia mengatakan, keberadaan Danau Toba di Sumatera Utara merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang tak ternilai harganya dan keberadaan Danau Toba sangat berdampak positif  terhadap masyarakat di sekitar, karena hampir rata-rata  masyarakat menggantungkan hidupnya dengan memanfaatkan Danau Toba.

“Melihat hal tersebut timbul pemahaman bahwa kelestarian dan keindahaan Danau Toba harus dipertahankan dan bahkan harus diciptakan menjadi suatu objek wisata yang memang benar-benar bisa dinikmati oleh wisatawan domestik maupun mancanegara yang tentunya akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat sekitar.

Tentunya ini bukan hal yang mudah untuk menciptakan hal itu, yang pasti harus ada  kerja sama dan keseriusan antara masyarakat dan pemerintah,” tegas Johannes.

Lebih lanjut dia menyampaikan, sesuai hasil pantauan Sahabat Lingkungan, telah terjadi pencemaran-pencemaran dan kecurangan dengan membuang limbah hasil produksi perusahaan tersebut ke Danau Toba. “Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan hasil pemantauan dan penelitian kami di lapangan ada beberapa hal yang perlu kita pertimbangkan untuk mandi ke Danau Toba, khususnya bagi umat Islam,” tegasnya.

Masih kata Johannes, PT Allegrindo dengan sengaja  membuang limbah cair sebanyak 1200 liter per hari dan limbah padat sebanyak 60.000 liter per hari selama16 tahun melalui sungai Silali, Salbe ke Danau Toba yang menyebabkan terjadi pendangkalan di sekitar pantai Salbe dan daerah sekitar pantai karena menjadi tempat berkumpulnya lumpur kotor dari peternakan tersebut.

“Ini jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun.2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ini jelas sudah bertentangan dengan ajaran agama Islam yang mengharamkan Babi,” tegasnya.

Johannes yang juga pengurus Himpunan Mahasiswa Pemuda Simalungun (HIMAPSI) ini menambahkan, melalui temuan ini, pihaknya berharap kepada pimpinan MUI untuk mengeluarkan fatwa haram untuk mandi ke Danau Toba karena jelas sudah terkontaminasi dengan limbah peternakan babi PT Allegrindo Nusantara, juga merekomendasikan ke Menteri Lingkungan Hidup untuk penutupan dan penangkapan pimpinan PT Allegrindo Nusantara karena telah mencemari Danau Toba. (Copas MCS)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments