Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pendirian Tower di Atas Ruko Jalan Sriwijaya

Menampilkan IMG-20140721-00780.jpg
Tower yang sudah menjulang tinggi diatas ruko milik Burhanudin Nasution Jalan Sriwijaya-Martoba -Siantar Utara.Foto Syamp
DPRD Diminta Uji kelayakan SIMB-HO


BERITASIMALUNGUN.COM,Siantar-
Penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Nomor: 648/3060/BPPT/IV/2014 dan Surat Izin Ganguan (HO) Nomor: 503/3062/BPPT/IV/2014 oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Pematangsiantar yang langsung ditanda tangani oleh Drs. Esron Sinaga, M.Si selaku Kepala Badan atas pernohonan PT.Dayamitra Telekomunikasi tertanggal 03 April 2014 bak dipaksakan penerbitanya, ada juga dugaan Pejabat Pemkab Siantar sudah mendapatkan imbalan untuk mendukung pendirian Tower diatas ruko Jalan Sriwijaya No. 74 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara

PT. Dayamitra Telekomunikasi diduga telah melanggar pedoman dan ketentuan SIMB pasal 10 yang menjelaskan "Pemilik bangunan diwajibkan memelihara kebersihan, menata taman dan penghijauan serta keamanan disekitar lokasi bangunan...." Dan juga melanggar ketentuan dan pedoman HO pasal 1 yang seharusnya pemegang HO harus memelihara keamanan, ketertiban, keramah tamahan dan ketenangan di lingkungan tempat usaha, dimana sampai saat ini warga setempat masih menolak dan tidak bersedia adanya pendirian tower di atas ruko milik Bapak Burhanudin Nasution. Anehnya dalam bagan bangunan yang dikeluarkan Tim Teknis sangat asalan tidak ada ketentuan tinggi bangunan tower ditetapkan

Junaedi Sitanggang selaku Camat Siantar Utara dalam surat telaahan staff tertanggal 27 Oktober 2013 menjelaskan kecamatan telah melakukan jejak pendapat kepada warga alhasil adanya warga yang setuju dan tidak setuju pada radius 25 meter dari bangunan tower yang berjalan saat ini, dan anehnya menurut surat pengakuan warga rekanan meminta persetujuan pembangunan antena Orari bukan tower telekomunikasi namun penolakan warga tersebut dipermaslahakan camat setempat karena 2 (dua) orang yang tidak setuju tidak memiliki identita yang sah karena baru pindah ke lokasi tersebut bulan September 2013 sementara rekomendasi diterbitkan tertanggal 25 Januari 2013 dengan ketentuan bangunan Antena Orari

Pantauan langsung ke lokasi pendirian tower, Senin (21/7) pukul 12.45wib bangunan sudah menjulang tinggi tanpa adanya perlawanan dari warga yang hanya mampu menonton akan pendirian tower dimana sampai saat ini menjadi satu persoalan ketidak berpihakan Pemerintah Kota Pematangsiantar kepada warga tetapi lebih memilih menerbitkan SIMB -HO tanpa mendengar jeritan warga setempat yang merasa terancam akan ganguan gelombang yang ditimbulkan sinyal tower juga wanti wanti kapan waktuny tower akan rubuh melihat kondisi bangunan ruko sebagai dasar kaki tower tidak begitu padat dan tidak disesuaikan kedalam pondasi bangunan ruko tersebut

Seorang warga yang tidak bersedia namanya dipublikasikan karena takut mendapat ancaman dan hujatan saat dijumpai, senin (21/7) pukul 13.05wib memohon dengan sangat kepada DPRD Kota Pematangsiantar khusunya Komisi I yang membidangi hal tersebut supaya melakukan uji kelayakan akan penerbitan SIMB - HO, juga melakukan uji kelayakan matrial akan dasar bangunan ruko yang digunakan sebagai pondasi tower

"Kami warga setempat memohon sangat kepada Komisi I DPRD Siantar supaya jeli dan terjun kelapangan untuk melakukan cek and ricek akan kondisi bangunan ruko yang diatasnya pendirian tower, apakah pondasi bangunan ruko tersebut mampu menahan rangkaian besi tower yang sangat berat" Pintanya

"Disamping itu kalau memang DPRD pro suara rakyat harus bersama sama Pemko untuk menghadirkan ahli bangunan guna melakukan uji kelayakan matrial bangunan ruko, serta kalau bisa kami pinta Pemerintah jangan lah hanya memikirkan pemasukan tetapi harus melayani masyarakat juga" jelasnya

Penerbitan SIMB - HO kepada PT. Dayamitra Telekomunikasi sangat kuat diduga melanggar Pasal 6 - Pasal 10 Peraturan Walikota Nimor 01 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan dimana pada pasal tertentu telah dilanggar oleh Dinas Tarukim, BPPT dan Pelaksana pembangunan tower, seperti pada Pasal 7 menjelaskan "struktur, pembebanan pada bangunan menara, konstruksi bton dan konstruksi baja bangunan menara wajib mengacu kepada SNI....." juga sangat mengacu kepada Pasal 9 butir 10 yang berbunyi " persetujuan dari warga sekitar lokasi menara telekomunikasi dalam radius tinggi menara arah horizontal yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat"

BPPT dalam menerbitkan SIMB - HO juga kuat diduga tidak adanya surat pernyataan rekomendasi pengendalian menara dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi sesuai dengan ketentuan Pasal 9 butir 13 dan ketinggian tower yang dipasangan sangat melebihi tinggi sesuai ketentuan Pasal 10. Perwa Nomor 01 Tahun 2014

Boru Lubis (52) warga yang sudah puluhan tahun bermukim dijalan Sriwijaya sangat menyayangkan kinerja Dinas Tarukim sebagai tim teknik gambar begitu juga dengan BPPT yang dipimpin oleh Esron Sinaga tidak melakukan ferivikasi faktual terhadap area setempat dalam menerbitkan SIMB - HO, warga berharap Komsi I DPRD Kota Pematangsiantar harus tegas dan menghentikan pendirian bangunan tower sampai adanya persetujuan dari warga setempat

"Pertemuan kemaren dengan Komisi I yang dihadiri 5 orang anggota Dewan dan 13 orang warga setempat diruangan rapat komisi hari jumat (18/7) pukul 10.00 - 12.00wib berjalan dengan a lot tetapi tanpa adanya kepastian penghentian pendirian yang tegas dari komisi yang menangani hal tersebut, harusnya Komisi I mampu tegas dan sebelum dilakukanya ferivikasi terlebih dahulu menginstruksikan Pemerintah Kota melalui Satpol PP untuk menghentikan bangunan yang sampai saat ini masih dilaksanakan" jelasnya

"Kami warga yang merasa keberatan tolong didengarkan karena kami takut kan dampak radiasi yang dihasilkan gelombang sinyal yang menggunakan arus tinggi tersebut dan kami juga sangat takut apa bila sewaktu waktu tower akan runtuh karena bangunan ruko dibawah tidak kuat menampung beban tersebut" ujarnya

"Kalau boleh harapan kami supaya tower tersebut dibongkar guna menjaga kelayakan hidup warga setenpat dan Komisi I DPRD Pematangsiantar kalau boleh besok (hari ini.red) melakukan rapat komisi dan memanggil Dinas Tarukim serta BPPT untuk meminta landasan dan poin penentu penerbitan gambar teknik /master plan dan surat izin lainya" pintanya

Drs. Esron Sinaga selaku Kepala BPPT Kota Pematangsiantar tidak berhasil dihubungi melalui telepon selular untuk meminta informasi akan penerbitan IMB - HO secara sepihak dan melanggar Perwa No 01 Tahun 2014 tentang IMB. (SyamP)


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments